Pesan Berantai Viral, Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Informasi yang Belum Terverifikasi
KEDIRI – Sebuah pesan berantai kembali beredar luas melalui WhatsApp dan berbagai media sosial. Pesan tersebut mengklaim adanya “Perintah Kapolda” kepada seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan operasi premanisme dengan sasaran utama debt collector atau yang dikenal masyarakat sebagai “mata elang”. Bahkan, dalam pesan yang sama, masyarakat dihimbau untuk “menggerebek” dan menangkap debt collector sebelum menyerahkannya kepada polisi.
Sekilas, narasi tersebut terdengar meyakinkan karena disertai kutipan berbagai peraturan perundang-undangan. Namun setelah ditelaah lebih dalam, pesan tersebut ternyata mencampurkan fakta, opini, aturan yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum, bahkan beberapa klaim yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim, S.H., menilai masyarakat harus lebih kritis sebelum mempercayai atau menyebarluaskan informasi hukum yang beredar di media sosial.
«”Informasi hukum yang salah jauh lebih berbahaya daripada tidak mengetahui hukum sama sekali. Ketika masyarakat percaya pada narasi yang keliru, mereka berpotensi melakukan tindakan yang justru melanggar hukum,” tegas Dedy Luqman Hakim, S.H.»
Sebagai Praktisi Hukum | Penasihat Hukum | Konsultan Hukum | Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya | Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Dedy menegaskan bahwa penegakan hukum harus bertumpu pada fakta, alat bukti, dan peraturan perundang-undangan, bukan pada pesan berantai yang belum dapat diverifikasi.
—
OPINI HUKUM
Tidak Semua Debt Collector Adalah Penjahat, Tetapi Tidak Semua Cara Penagihan Dibenarkan Hukum
Menurut Dedy, masyarakat sering terjebak pada dua pandangan yang sama-sama keliru.
Di satu sisi, ada anggapan bahwa seluruh debt collector adalah pelaku kejahatan. Di sisi lain, ada pula anggapan bahwa perusahaan pembiayaan bebas menarik kendaraan kapan saja.
Kedua pandangan tersebut sama-sama tidak tepat.
Debt collector merupakan profesi yang dapat digunakan perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan. Namun dalam menjalankan tugasnya, mereka wajib mematuhi hukum. Apabila melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, pemaksaan, atau tindakan melawan hukum lainnya, maka perbuatannya dapat diproses secara pidana sesuai fakta dan unsur yang terbukti.
Sebaliknya, masyarakat juga tidak dibenarkan melakukan sweeping, pengeroyokan, atau main hakim sendiri terhadap seseorang hanya karena berprofesi sebagai debt collector. Hukum pidana tidak mengenal asas menghukum berdasarkan profesi, melainkan berdasarkan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
—
KAJIAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan perlindungan hukum kepada kreditur sekaligus debitur.
Apabila suatu kendaraan dijadikan objek jaminan fidusia dan telah didaftarkan sehingga diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia, kreditur memperoleh hak eksekutorial. Namun pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.
—
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak debitur.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang apabila:
– terdapat sengketa mengenai wanprestasi; atau
– debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Dalam kondisi demikian, penyelesaian harus menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
—
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021
Mahkamah kembali menegaskan bahwa penentuan cidera janji tidak boleh dilakukan sepihak oleh perusahaan pembiayaan. Penilaian mengenai wanprestasi harus mengacu pada perjanjian para pihak atau mekanisme hukum apabila terjadi perselisihan.
Dengan demikian, putusan ini tidak menghapus hak eksekusi yang sah, tetapi mempertegas perlindungan terhadap proses yang adil.
—
4. Praktik Penagihan oleh Perusahaan Pembiayaan
Penagihan merupakan hak perusahaan pembiayaan apabila debitur wanprestasi. Namun hak tersebut bukan tanpa batas.
Praktik yang patut dihindari antara lain:
– intimidasi;
– ancaman;
– kekerasan;
– perampasan;
– pemaksaan;
– tindakan yang merendahkan martabat debitur.
Apabila tindakan-tindakan tersebut dilakukan dan memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
—
MITOS VS FAKTA
MITOS 1
“Semua debt collector adalah begal.”
FAKTA
Debt collector adalah profesi. Yang dapat dipidana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum, bukan profesinya.
—
MITOS 2
“Semua penarikan kendaraan pasti pidana.”
FAKTA
Belum tentu. Harus dilihat dasar perjanjiannya, status jaminan fidusia, adanya wanprestasi, cara penagihan, serta fakta yang terjadi.
—
MITOS 3
“Leasing wajib selalu menggugat ke pengadilan.”
FAKTA
Tidak selalu. Mekanisme eksekusi bergantung pada keadaan konkret, keberadaan Sertifikat Jaminan Fidusia, kesepakatan mengenai cidera janji, dan kesukarelaan penyerahan objek jaminan sesuai perkembangan hukum setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
—
MITOS 4
“Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP bisa dipakai sendiri.”
FAKTA
Keliru. Kedua pasal tersebut mengatur penyertaan dan harus dikaitkan dengan tindak pidana pokok.
—
MITOS 5
“Masyarakat boleh menangkap semua debt collector.”
FAKTA
Tidak benar. Masyarakat hanya dapat melakukan penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur KUHAP. Di luar itu, tindakan sweeping atau main hakim sendiri dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
—
MITOS 6
“Jika tidak ada sertifikat fidusia, kendaraan pasti tidak bisa diambil.”
FAKTA
Ketiadaan Sertifikat Jaminan Fidusia dapat memengaruhi hak eksekutorial kreditur, tetapi setiap perkara harus dianalisis berdasarkan perjanjian, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
—
PENUTUP
Menurut Dedy Luqman Hakim, S.H., masyarakat tidak boleh terjebak pada narasi yang memprovokasi atau menyederhanakan persoalan hukum.
«”Negara hukum tidak dibangun atas dasar emosi, melainkan atas dasar pembuktian. Jangan mudah mempercayai pesan berantai yang mengatasnamakan institusi negara tanpa dapat diverifikasi. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan dan debt collector juga wajib menjalankan penagihan secara profesional dan menghormati hak-hak debitur. Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak menaati hukum yang berlaku.”»
Pesan berantai yang viral tersebut patut dijadikan pengingat bahwa literasi hukum masyarakat masih perlu diperkuat. Di era digital, informasi yang salah dapat menyebar lebih cepat daripada klarifikasinya. Karena itu, setiap informasi hukum hendaknya diverifikasi melalui sumber resmi dan dipahami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sekadar narasi yang beredar di media sosial.



