“Saya Tidak Mengeksekusi, Pak. Saya Hanya Disuruh dan Menemani.” — Kalimat yang Bisa Menjadi Awal Terbukanya Persoalan Hukum
Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum, Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri
KEDIRI — Di ruang-ruang persidangan, ada satu kalimat yang tidak jarang terdengar dari mulut terdakwa dengan nada getir:
«“Saya tidak melakukan eksekusi, Pak. Saya hanya disuruh. Saya hanya menemani.”»
Kalimat tersebut sekilas terdengar sederhana. Namun dalam hukum pidana, persoalannya tidak sesederhana siapa yang memegang senjata, siapa yang mengambil barang, atau siapa yang melakukan tindakan secara langsung.
Pertanyaan hukumnya jauh lebih tajam: apa yang diketahui orang tersebut, apa kehendaknya, apa yang dilakukannya, dan sejauh mana perannya berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana?
Di sinilah konsep penyertaan (deelneming) menjadi sangat penting.
Dan ada satu perubahan hukum yang tidak boleh diabaikan masyarakat maupun aparat penegak hukum: sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku, menggantikan rezim KUHP lama. UU tersebut juga telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Karena itu, pembahasan penyertaan pada saat ini tidak lagi tepat jika hanya berhenti pada Pasal 55 KUHP lama.
PASAL 55 KUHP LAMA SUDAH BUKAN TITIK UTAMA
Dalam KUHP lama, penyertaan dikenal antara lain melalui Pasal 55 KUHP.
Namun sekarang, pengaturan penyertaan terdapat dalam Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 20 menyatakan bahwa seseorang dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila:
1. melakukan sendiri tindak pidana;
2. melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
3. turut serta melakukan tindak pidana; atau
4. menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan cara-cara tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Artinya, hukum pidana tidak hanya melihat siapa yang melakukan tindakan terakhir, tetapi juga dapat melihat siapa saja yang secara hukum berada dalam konstruksi sebagai pelaku.
Inilah yang sering tidak dipahami masyarakat.
“SAYA TIDAK MEMEGANG SENJATA” BUKAN BERARTI OTOMATIS BEBAS
Bayangkan sebuah skenario.
A melakukan perampokan dan secara langsung mengancam korban.
B berada di atas sepeda motor, menunggu dengan mesin menyala dan siap membawa A melarikan diri.
C sebelumnya merancang lokasi, waktu, serta pola aksi.
Secara kasatmata, hanya A yang terlihat melakukan kekerasan.
Tetapi hukum tidak berhenti pada penglihatan mata.
Jika fakta persidangan membuktikan adanya pengetahuan, kehendak, dan kerja sama dalam melakukan tindak pidana, maka keterlibatan B atau C dapat memiliki konsekuensi pidana yang serius.
Namun di sinilah publik juga harus berhati-hati.
Tidak setiap orang yang berada di lokasi kejadian otomatis merupakan turut serta melakukan tindak pidana.
Tidak setiap orang yang mengenal pelaku adalah peserta kejahatan.
Tidak setiap orang yang mengantar seseorang ke suatu tempat otomatis menjadi pelaku.
Dan tidak setiap orang yang berada di atas kendaraan yang digunakan dalam kejahatan otomatis dapat dipidana sebagai medepleger.
Semuanya harus dibuktikan.
TURUT SERTA BERBEDA DENGAN PEMBANTUAN
KUHP Nasional secara tegas membedakan posisi pelaku dan pembantu tindak pidana.
Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu apabila dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, atau memberikan bantuan pada saat tindak pidana dilakukan.
Yang menarik, konsekuensi pidananya juga berbeda.
Untuk pembantuan, pidana pada prinsipnya paling banyak dua pertiga dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan. Untuk tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, Pasal 21 menetapkan batas khusus berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dengan demikian, perbedaan antara turut serta dan pembantuan bukan sekadar istilah akademis.
Perbedaan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap konstruksi dakwaan, pembuktian, dan pertanggungjawaban pidana.
LALU, DI MANA LETAK GARIS PEMISAHNYA?
Inilah bagian yang harus dibedah secara hati-hati.
Dalam praktik hukum pidana, konsep turut serta melakukan (medeplegen) tidak cukup dibangun hanya dengan menunjukkan bahwa seseorang berada di tempat kejadian.
Harus dilihat konstruksi keterlibatannya.
Apakah terdapat kerja sama yang disadari?
Apakah terdapat kehendak untuk bersama-sama mewujudkan tindak pidana?
Apakah orang tersebut mengetahui tujuan kriminal yang sedang dilakukan?
Apakah kontribusinya memang merupakan bagian dari pelaksanaan tindak pidana?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh fakta tersebut dapat dibuktikan secara sah di persidangan?
Di sinilah proses pembuktian menjadi arena yang menentukan.
JANGAN SAMPAI “SALAH TEMPAT DAN SALAH WAKTU” DIUBAH MENJADI “TURUT SERTA”
Ini persoalan yang sangat serius.
Seseorang bisa saja berada di lokasi karena alasan yang sama sekali tidak berhubungan dengan tindak pidana.
Seseorang bisa saja mengantar temannya tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.
Seseorang bisa saja berada di dalam kendaraan tanpa mengetahui apa yang akan dilakukan penumpangnya.
Atau seseorang bisa saja baru mengetahui adanya kejahatan setelah peristiwa berlangsung.
Dalam kondisi seperti itu, tidak boleh terjadi lompatan logika: berada di lokasi = turut serta melakukan tindak pidana.
Pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan fakta dan unsur hukum, bukan sekadar asumsi.
Karena itu, penyidik, penuntut umum, maupun hakim harus menguji secara objektif peran, pengetahuan, kehendak, tindakan, serta hubungan antara tindakan seseorang dengan tindak pidana yang didakwakan.
KATA “DISURUH” JUGA TIDAK OTOMATIS MENYELAMATKAN
Sebaliknya, seseorang juga tidak dapat berlindung hanya dengan mengatakan:
«“Saya cuma disuruh.”»
Pasal 20 KUHP Nasional justru mengenal beberapa bentuk seseorang dapat dipidana sebagai pelaku, termasuk melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta menggerakkan orang lain dengan cara-cara tertentu.
Jadi, kalimat “saya hanya disuruh” harus dibongkar secara faktual.
Siapa yang menyuruh?
Apa yang diperintahkan?
Apa yang diketahui orang yang menjalankan perintah?
Apakah ia mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana?
Apakah ia memiliki kehendak untuk ikut mewujudkan tindak pidana?
Apa yang sebenarnya ia lakukan?
Dan apakah seluruh rangkaian tersebut terbukti dengan alat bukti yang sah?
Itulah pertanyaan hukum yang sesungguhnya.
JPU WAJIB MEMBUKTIKAN PERAN, BUKAN SEKADAR KEHADIRAN
Dalam perkara penyertaan, konstruksi perkara tidak boleh berhenti pada narasi:
“Terdakwa bersama-sama dengan pelaku lainnya.”
Kalimat tersebut harus diterjemahkan ke dalam fakta konkret.
Siapa melakukan apa?
Kapan dilakukan?
Bagaimana hubungan antarperan?
Apa yang diketahui masing-masing pihak?
Apa bentuk kontribusinya?
Dan bagaimana kontribusi tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan?
Jika seseorang didakwa sebagai pelaku berdasarkan Pasal 20 huruf c UU 1/2023, maka unsur “turut serta melakukan” harus dibuktikan berdasarkan fakta persidangan.
Di sinilah penasihat hukum memiliki ruang penting untuk menguji konstruksi perkara tersebut.
CHAT, REKAMAN, SAKSI, DAN JEJAK DIGITAL BISA MENJADI PENTING
Dalam perkara modern, pembuktian tidak lagi hanya berbicara mengenai sidik jari, senjata, barang bukti, atau pengakuan.
Jejak komunikasi dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap hubungan antarorang.
Pesan WhatsApp.
Riwayat komunikasi.
Rekaman CCTV.
Data lokasi.
Percakapan sebelum kejadian.
Percakapan setelah kejadian.
Aliran uang.
Keterangan saksi.
Serta hubungan antara tindakan seseorang dengan peristiwa pidana.
Namun semua itu tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum pembuktian dan relevansinya terhadap unsur tindak pidana yang didakwakan.
Tidak boleh satu potongan chat langsung dijadikan kesimpulan bahwa seseorang adalah bagian dari komplotan.
Begitu pula sebaliknya, tidak boleh seseorang menghapus atau merekayasa jejak komunikasi untuk menghilangkan fakta.
“IKUT SAJA” BISA MENJADI AJAKAN YANG SANGAT MAHAL
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap kalimat-kalimat seperti:
«“Ikut saja.”»
«“Cuma menemani.”»
«“Tidak akan terjadi apa-apa.”»
«“Tunggu di sini saja.”»
«“Nanti kalau sudah selesai kita pergi.”»
Kalimat tersebut mungkin terdengar biasa.
Tetapi apabila seseorang kemudian mengetahui adanya rencana tindak pidana dan dengan sadar tetap memberikan kontribusi terhadap pelaksanaannya, persoalannya berubah menjadi persoalan hukum.
Karena itu, jangan pernah menganggap keterlibatan kecil otomatis tidak memiliki konsekuensi pidana.
NAMUN HUKUM JUGA TIDAK BOLEH MEMIDANA SESEORANG HANYA KARENA “DIA ADA DI SANA”
Di sisi lain, kehati-hatian harus tetap dijaga.
Hukum pidana bukan hukum yang bekerja berdasarkan prasangka.
Prinsip pertanggungjawaban pidana mengharuskan adanya kesalahan sebagai dasar pemidanaan, dengan tetap memperhatikan rumusan tindak pidana dan ketentuan khusus yang berlaku.
Karena itu, tugas Penasihat Hukum bukan sekadar berkata:
“Klien saya tidak bersalah.”
Tugasnya adalah membedah perkara secara konkret:
Di mana peran klien?
Apa yang diketahui klien?
Apa yang dikehendaki klien?
Apa yang dilakukan klien?
Apa bukti yang menghubungkan klien dengan tindak pidana?
Apakah hubungan tersebut cukup untuk memenuhi unsur turut serta melakukan?
Dan apabila tidak cukup:
Apakah dakwaan tersebut telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan?
PESAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Ada beberapa hal yang harus menjadi alarm bagi masyarakat.
Pertama, jangan mudah menerima ajakan yang tujuannya tidak jelas, terutama apabila terdapat indikasi tindakan melawan hukum.
Kedua, apabila mengetahui suatu rencana kejahatan, jangan ikut memberikan sarana, kesempatan, informasi, kendaraan, tempat, atau bantuan lain secara sadar.
Ketiga, jangan menghapus, mengubah, atau merekayasa bukti untuk menyelamatkan diri. Tindakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Keempat, apabila diperiksa dalam perkara pidana, sampaikan fakta yang sebenarnya kepada Penasihat Hukum. Jangan membangun cerita fiktif.
Kelima, jangan mengambil kesimpulan sendiri mengenai status hukum. Apakah seseorang merupakan pelaku, turut serta, pembantu, saksi, atau justru tidak memiliki keterlibatan harus dinilai berdasarkan fakta dan hukum.
PENUTUP: HUKUM HARUS TAJAM, TETAPI TIDAK BOLEH SERAMPANG
Pada akhirnya, hukum pidana memang harus tegas terhadap mereka yang secara sadar bekerja sama melakukan kejahatan.
Tetapi ketegasan hukum tidak boleh berubah menjadi kesimpulan serampangan.
Yang harus dihukum adalah perbuatan yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya—bukan sekadar hubungan pertemanan, keberadaan di lokasi, atau dugaan sepihak.
Sebaliknya, masyarakat juga jangan berlindung di balik kalimat:
«“Saya cuma menemani.”»
Sebab apabila fakta membuktikan bahwa “menemani” tersebut dilakukan dengan pengetahuan dan kehendak untuk memberikan kontribusi terhadap tindak pidana, maka konsekuensi hukumnya dapat menjadi sangat serius.
Sejak KUHP Nasional berlaku, pembahasan penyertaan harus merujuk pada Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023, bukan semata-mata mengulang rumusan Pasal 55 dan 56 KUHP lama. UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pesan saya sederhana:
Jangan pernah ikut dalam sebuah tindakan yang Anda tahu melanggar hukum.
Karena di ruang persidangan, yang akan diperiksa bukan hanya siapa yang memegang senjata.
Yang akan diperiksa adalah siapa berbuat apa, siapa mengetahui apa, siapa menghendaki apa, dan siapa yang secara sadar memberikan kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana.
Hukum mungkin dapat diperjuangkan di ruang sidang. Namun mencegah diri agar tidak terjerumus ke dalam perkara pidana jauh lebih berharga.
Salam Penegakan Hukum.
_______
Catatan: Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi hukum dan bukan merupakan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tetap harus melihat rumusan tindak pidana yang didakwakan, fakta perkara, alat bukti, serta ketentuan khusus yang berlaku.
- AWAS! Satu Jawaban Saat Diperiksa Polisi Bisa Menjadi Bumerang, Dedy Luqman Hakim Ingatkan Masyarakat
- VIRAL! Benarkah Ada Perintah Kapolda Menangkap Debt Collector? Praktisi Hukum Bongkar Fakta di Balik Pesan Berantai yang Menyesatkan Masyarakat
- Seragam Siswa Baru SMAN 1 Tuban Capai Rp1,6 Juta, Transparansi Pengadaan Jadi Sorotan







