KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemanggilan para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan serta memperjelas rangkaian peristiwa yang tengah didalami dalam perkara tersebut.
Tiga saksi yang menjalani pemeriksaan berasal dari latar belakang berbeda, tetapi memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor. Mereka adalah Marsellinus Ado Wawo, seorang pengacara; Rizka Apriyani, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta Oma, koordinator kelompok substansi pendaftaran tanah dan ruang, tanah komunal, dan hubungan kelembagaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Keterangan dari ketiga saksi diharapkan dapat membantu KPK memetakan proses administrasi, hubungan kerja, serta kemungkinan komunikasi pihak-pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Sebagai pengacara, Marsellinus dapat dimintai penjelasan mengenai aspek hukum atau pendampingan yang berhubungan dengan objek penyidikan. Sementara itu, Rizka dan Oma berpotensi memberikan informasi mengenai pelaksanaan tugas, prosedur pelayanan, serta mekanisme pendaftaran dan pengelolaan urusan pertanahan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka sebagai pihak yang disangka. KPK masih menilai setiap keterangan, dokumen, dan bukti lain secara menyeluruh untuk mengungkap konstruksi perkara. Informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi dasar bagi lembaga antikorupsi tersebut dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menyita uang dalam rangkaian pemeriksaan terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Keterangan tersebut disampaikan Budi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Penyitaan dilakukan setelah seorang saksi berinisial Oma menyerahkan uang kepada penyidik dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Menurut penjelasan Budi, uang yang diserahkan oleh Oma disebut berasal dari pungutan liar. Nilai uang yang disita disebut mencapai jutaan rupiah, tanpa perincian jumlah pasti. KPK masih mendalami keterangan saksi serta informasi lain yang berkaitan dengan asal-usul uang tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.
Penyebutan uang sebagai hasil pungutan liar merupakan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, sehingga penyidik perlu menelusuri dan menguji informasi tersebut melalui proses penyidikan. Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan barang bukti dan memperjelas rangkaian dugaan korupsi yang berkaitan dengan ATR/BPN.
Budi tidak menyampaikan rincian tambahan mengenai penggunaan maupun pihak yang menerima uang tersebut. Karena itu, informasi yang tersedia mengenai penyitaan terbatas pada keterangan bahwa uang itu diserahkan oleh saksi berinisial Oma dan diduga berasal dari pungutan liar. KPK selanjutnya akan menilai keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan serta temuan penyidik.
Perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan korupsi di lingkungan agraria dan pertanahan masih berfokus pada keterangan para saksi. Tim penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk memperoleh gambaran mengenai proses pelayanan, pengurusan dokumen, serta komunikasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan dokumen, barang bukti, dan informasi lain yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Salah satu hal yang didalami ialah dugaan adanya permintaan uang oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Informasi mengenai permintaan tersebut muncul dalam rangkaian pemeriksaan saksi dan masih menjadi bagian dari materi penyidikan. KPK perlu menelusuri siapa pihak yang diduga meminta, kepada siapa permintaan itu disampaikan, untuk keperluan apa, serta apakah terdapat kaitan dengan proses administrasi pertanahan tertentu.
Penting untuk membedakan fakta pemeriksaan dan dugaan yang masih diselidiki. Fakta bahwa para saksi telah dimintai keterangan mengenai dugaan permintaan uang menunjukkan adanya informasi yang sedang diverifikasi oleh penyidik. Namun, hal itu belum dapat dipahami sebagai bukti bahwa permintaan uang tersebut telah terbukti atau bahwa pihak tertentu telah dinyatakan bersalah. Penetapan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada kecukupan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Selain mendalami keterangan saksi, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum mengungkapkan nilai tepat uang yang disita. Karena itu, jumlah maupun asal-usul uang tersebut belum dapat disimpulkan secara definitif berdasarkan informasi yang tersedia. KPK masih perlu melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan hubungan uang itu dengan dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang mungkin terkait.
Langkah berikutnya akan bergantung pada hasil analisis seluruh keterangan dan barang bukti. Penyidik dapat memanggil kembali saksi atau meminta keterangan tambahan apabila ditemukan informasi yang perlu diklarifikasi. Publikasi perkembangan perkara juga diharapkan tetap mengacu pada fakta resmi, sementara dugaan yang belum terverifikasi tidak diperlakukan sebagai kesimpulan akhir.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Keterangan para saksi diharapkan membantu penyidik memahami informasi yang berkaitan dengan dugaan permintaan uang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Namun, materi pemeriksaan dan hubungan setiap saksi dengan perkara tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan KPK.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita uang dengan nilai jutaan rupiah dari salah satu saksi. Uang itu disebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari langkah pengumpulan alat bukti, sekaligus menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri aliran atau penggunaan uang yang diduga berhubungan dengan praktik yang tengah diperiksa. Penyebutan asal-usul uang tetap berada dalam kerangka dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai penetapan kesalahan pihak tertentu.
Rangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan uang tersebut memperlihatkan bahwa KPK masih mendalami dugaan permintaan uang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Proses itu mencakup penggalian keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil serta penelusuran barang yang telah diamankan penyidik. Sumber juga memuat keterangan bahwa Nusron Wahid tidak hadir dalam panggilan KPK pada hari itu. Tidak terdapat penjelasan mengenai alasan ketidakhadirannya dalam informasi tersebut. Perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan keterangan resmi KPK, tanpa mengarah pada kesimpulan hukum atau hasil akhir perkara.


