Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengusulkan agar Komisi II menggelar rapat khusus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usulan tersebut ditujukan untuk membahas polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang berkaitan dengan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Doli mendorong pembahasan itu agar persoalan dapat dijelaskan secara terbuka dan memperoleh perhatian melalui forum resmi DPR dan penyelenggara pemilu.
Pokok yang hendak dibicarakan adalah ketentuan dalam pasal tersebut serta dampaknya terhadap proses pencalonan. Pasal 18 ayat (3) menjadi sorotan dalam perdebatan mengenai persyaratan calon, termasuk setelah munculnya polemik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Dengan mengundang KPU, Komisi II dapat meminta penjelasan mengenai dasar penyusunan aturan dan bagaimana ketentuan itu diterapkan dalam tahapan pemilu.
Usulan rapat khusus itu masih merupakan dorongan dari Doli, bukan keputusan bahwa rapat telah disepakati atau sudah berlangsung. Karena itu, agenda tersebut perlu dipahami sebagai langkah yang ia minta untuk dipertimbangkan oleh komisinya. Pelaksanaan rapat, waktu penyelenggaraan, serta pihak-pihak yang akan hadir masih bergantung pada pembahasan dan keputusan internal Komisi II.
Dalam forum yang diusulkan, anggota Komisi II dapat menyampaikan pertanyaan mengenai isi pasal, prosedur pembentukan PKPU, dan pertimbangan KPU dalam merumuskan aturan. KPU juga dapat memberikan keterangan agar publik memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang maksud serta penerapan ketentuan. Pembahasan langsung dinilai penting karena polemik aturan pencalonan dapat memunculkan beragam tafsir dan perhatian terhadap kepastian hukum pemilu.
Langkah tersebut juga menempatkan Komisi II sebagai ruang pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu dan regulasi yang dibuat KPU. Meski demikian, rapat tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan yang berlaku. Jika agenda itu nantinya digelar, hasil pembahasan dapat menjadi bahan evaluasi dan komunikasi DPR dengan KPU, sementara setiap tindak lanjut tetap harus mengikuti kewenangan serta prosedur yang berlaku.
Perdebatan mengenai aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka mencuat dalam pembahasan politik menjelang Pemilu 2024. Dalam polemik tersebut, salah satu pasal ramai disebut oleh pihak-pihak yang membicarakannya sebagai “pasal selundupan”. Sebutan itu menjadi bagian dari perdebatan publik, bukan keterangan yang dengan sendirinya menjelaskan isi, proses, ataupun akibat ketentuan tersebut. Karena itu, konteks yang dapat ditegaskan di sini terbatas pada adanya polemik dan penggunaan istilah tersebut dalam pembicaraan mengenai pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Kaitan pasal yang dipersoalkan dan pencalonan Gibran menjadi salah satu pokok yang hendak dibahas lebih lanjut. Namun, pembahasan ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan benar atau tidaknya berbagai pandangan yang beredar, maupun menyimpulkan bagaimana aturan itu bekerja. Informasi yang tersedia menempatkan isu tersebut sebagai bahan perdebatan dan usulan pembahasan, sehingga uraian mengenai substansi pasal perlu mengikuti keterangan yang dapat dipastikan. Dengan demikian, istilah “pasal selundupan” sebaiknya dipahami sebagai sebutan dalam polemik, bukan sebagai kesimpulan mengenai ketentuan yang dimaksud.
Dalam konteks dorongan Doli Kurnia agar Komisi II membahas polemik aturan pencalonan Gibran, isu ini dapat dipandang sebagai agenda yang diusulkan untuk memperoleh pembahasan lebih lanjut. Fokusnya adalah keberadaan perdebatan mengenai pasal yang dikaitkan dengan pencalonan tersebut, bukan penambahan klaim tentang isi atau dampak aturan. Penyebutan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 menjelaskan konteks politik yang menyertai polemik, sementara istilah “pasal selundupan” menunjukkan bagaimana sebagian pembicaraan merujuk pada ketentuan itu. Sampai pembahasan dilakukan, uraian yang hati-hati perlu membedakan fakta adanya polemik dan penilaian yang muncul di dalamnya. Dengan batas tersebut, usulan pembahasan Komisi II menjadi ruang untuk membicarakan persoalan yang ramai diperdebatkan tanpa terlebih dahulu menyimpulkan jawabannya.
Doli Kurnia mengatakan telah menyampaikan usulan agar polemik aturan pencalonan Gibran dibahas dalam rapat kepada anggota Komisi II DPR melalui grup WhatsApp. Grup tersebut merupakan grup Komisi II DPR periode 2019–2024, saat Doli menjadi bagian dari komisi itu. Menurutnya, kanal komunikasi tersebut masih relevan untuk menyampaikan gagasan kepada para anggota dan pihak yang berkaitan dengan pembahasan di Komisi II. Ia menyebut Ketua Komisi II DPR saat ini, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga berada di dalam grup tersebut. Karena itu, usulan rapat telah disampaikan melalui ruang komunikasi yang dapat menjangkau anggota lama maupun pimpinan komisi saat ini.
Usulan itu disampaikan di tengah perhatian terhadap aturan pencalonan Gibran dan kemungkinan perlunya pembahasan lebih lanjut. Doli tidak menyatakan bahwa rapat harus langsung digelar, melainkan mengajukan gagasan agar persoalan tersebut dapat dibicarakan melalui mekanisme yang sesuai apabila dinilai penting. Dengan menyampaikan usulan dalam grup, ia berharap para anggota Komisi II mengetahui pandangannya dan dapat mempertimbangkan langkah berikutnya. Pembahasan, apabila dilakukan, dapat menjadi ruang untuk mendengar pandangan yang beragam serta menelaah persoalan secara terbuka. Namun, keputusan mengenai bentuk dan waktu pembahasan tetap berada pada pihak yang berwenang di Komisi II DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Doli setelah bertemu dengan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 di kawasan Senayan, Jakarta, pada Minggu (18/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia menilai rapat dengar pendapat khusus akan lebih baik apabila persoalan tersebut memang perlu dibahas. Pernyataan itu menempatkan rapat sebagai pilihan yang dapat dipertimbangkan, bukan sebagai tuntutan bahwa forum khusus wajib segera diselenggarakan. Doli juga menekankan pentingnya menilai terlebih dahulu apakah isu pencalonan Gibran memerlukan pembahasan tersendiri. Jika dianggap perlu, rapat dengar pendapat khusus dinilainya dapat menyediakan forum yang lebih terarah untuk membicarakan pokok persoalan dan mendengar keterangan terkait. Dengan demikian, inti usulannya adalah membuka ruang pembahasan melalui forum yang sesuai, berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan Komisi II.
Hingga perkembangan terakhir, Komisi II DPR belum menyetujui usulan untuk mengadakan rapat khusus guna membahas polemik aturan pencalonan Gibran. Dengan demikian, belum ada kepastian bahwa forum tersendiri akan segera digelar untuk menelaah persoalan tersebut. Doli Kurnia menyampaikan bahwa isu itu masih dapat dibicarakan melalui agenda kerja komisi yang sudah berjalan, tanpa harus lebih dahulu dipastikan sebagai rapat khusus. Sikap tersebut menempatkan pembahasan dalam jalur rapat yang tersedia, sekaligus menunjukkan bahwa usulan penyelenggaraan forum khusus belum memperoleh persetujuan dari Komisi II. Perkembangan ini menjadi catatan penting bagi pihak-pihak yang mengikuti perdebatan mengenai aturan pencalonan dan proses penyelenggaraan pemilu.
Doli memastikan persoalan tersebut tetap akan ia angkat dalam rapat dengar pendapat (RDP). Menurutnya, ruang pembahasan dapat digunakan ketika Komisi II menjalankan agenda bersama pihak terkait. Salah satu momen yang menjadi perhatian ialah saat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam forum itu, isu mengenai aturan pencalonan Gibran dapat disampaikan sebagai bagian dari pertanyaan dan pembahasan kepada penyelenggara pemilu. Pernyataan Doli menegaskan bahwa belum disetujuinya rapat khusus tidak serta-merta menghapus persoalan tersebut dari agenda yang hendak ia bawa. Ia menyebut RDP sebagai kesempatan untuk meminta penjelasan dan membicarakan substansi aturan secara langsung bersama pihak yang berkaitan dengan pelaksanaannya.
Rencana untuk mengangkat isu dalam RDP juga membuat perhatian tertuju pada agenda Panitia Kerja RUU Pemilu dan jadwal undangan kepada KPU. Pembahasan di forum itu dapat menjadi ruang untuk memeriksa kembali ketentuan yang dipersoalkan, termasuk bagaimana aturan pencalonan dipahami dalam proses pemilu.





