Daerah  

Agung Subagyo Resmi Dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Tuban oleh Pj Gubernur Jatim

Tuban, 24 September 2024 – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, secara resmi mengukuhkan Agung Subagyo sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban. Acara pengukuhan ini berlangsung di Kantor Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dan dilaksanakan bersama dengan pengukuhan Pj dan Pjs dari beberapa daerah lainnya.

 

Pengangkatan Agung Subagyo ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Tuban selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Agung, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro, akan memimpin Kabupaten Tuban sementara Bupati Aditya Halindra Faridzky menjalani cuti kampanye.

 

Dalam sambutannya, Agung menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang sudah berjalan dan memastikan stabilitas pelayanan publik di Tuban. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kondusifitas selama proses Pilkada. “Kami akan berupaya melaksanakan Pilkada dengan lancar, aman, dan tertib, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik,” kata Agung.

 

Selain itu, Agung mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam Pilkada dan memberikan masukan demi kemajuan Tuban. “Kami berharap masyarakat turut serta dalam proses demokrasi ini, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih baik,” tambahnya.

 

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, dalam sambutannya mengingatkan bahwa tugas Pjs tidak hanya mengawal Pilkada, tetapi juga memastikan pelaksanaan program-program penting daerah, seperti Perubahan APBD 2024 dan penyusunan APBD 2025. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Pjs dengan DPRD agar proses pemerintahan berjalan lancar.

 

Agung Subagyo hadir dalam pengukuhan tersebut didampingi oleh istrinya, Yuan Erma Septi Apsari, yang turut memberikan dukungan penuh dalam menjalankan tugas baru sebagai Pjs Bupati Tuban.

 

Sebagai informasi, kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *