Jakarta | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa pemerintah masih akan mengkaji tingkat status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kajian tersebut akan menentukan apakah karhutla perlu ditetapkan sebagai bencana nasional atau penanganannya tetap berada pada status daerah. Dengan demikian, belum ada keputusan final mengenai perubahan status, dan penilaian masih menjadi bagian dari langkah yang akan ditempuh BNPB.
Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pergantian kepemimpinan di lembaga penanggulangan bencana tersebut. Kristomei baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Sebagai kepala BNPB yang baru, ia akan menelaah kondisi karhutla dan berbagai pertimbangan yang diperlukan sebelum pemerintah menetapkan tingkat penanganan. Pelantikan tersebut menandai dimulainya tanggung jawab Kristomei dalam memimpin koordinasi penanggulangan bencana, termasuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
Penentuan status bencana bukan semata-mata keputusan administratif. Pemerintah perlu mengkaji situasi secara menyeluruh agar tingkat respons yang dipilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Karena proses itu masih berlangsung, pernyataan Kristomei tidak dapat dimaknai sebagai penetapan karhutla sebagai bencana nasional ataupun sebagai kepastian bahwa statusnya akan tetap daerah. Keputusan baru dapat diketahui setelah kajian dan pembahasan terkait selesai dilakukan.
Selama penilaian berlangsung, prioritas penanganan tetap mencakup pemantauan perkembangan kebakaran serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan unsur terkait. Respons yang cepat dibutuhkan agar upaya pengendalian dapat disesuaikan dengan keadaan di setiap wilayah. BNPB juga perlu memastikan informasi mengenai kondisi karhutla menjadi dasar bagi langkah berikutnya, baik dalam pengerahan dukungan maupun penguatan koordinasi. Evaluasi status akan membantu pemerintah menentukan cakupan penanganan yang tepat, tetapi proses tersebut belum menghasilkan keputusan. Karena itu, status nasional atau daerah masih menjadi hal yang dikaji oleh BNPB bersama pihak berwenang.
Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kristomei menekankan bahwa kecepatan respons perlu menjadi perhatian utama. Penanganan yang cepat dipandang penting agar situasi di lapangan tidak dibiarkan berkembang tanpa tanggapan yang memadai. Penekanan ini mengarahkan perhatian pada tindakan nyata, bukan hanya pada penilaian atau pembahasan mengenai status bencana. Dalam keadaan yang menuntut perhatian serius, keputusan dan pernyataan perlu terhubung dengan respons yang benar-benar hadir di lapangan. Dengan demikian, ukuran penting dalam penanganan bukan semata-mata seberapa besar status yang ditetapkan, melainkan apakah respons terhadap keadaan tersebut berlangsung secara memadai.
Peringatan Kristomei mengandung pesan bahwa penetapan status bencana berskala besar tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan karhutla. Status dapat menunjukkan tingkat perhatian dan keseriusan situasi, tetapi maknanya menjadi terbatas apabila tidak diikuti tanggapan yang sepadan. Karena itu, status nasional atau penetapan lain yang besar tidak boleh diperlakukan sebagai hasil akhir. Penetapan tersebut perlu berjalan seiring dengan kepastian bahwa penanganan benar-benar mendapat prioritas dan diwujudkan melalui tindakan di lapangan. Tanpa respons yang sesuai, besarnya status hanya menggambarkan keadaan secara formal, sementara kebutuhan penanganan tetap belum terjawab. Inilah makna penting dari penekanan pada respons cepat dan tindakan nyata.
Pesan tersebut juga menegaskan bahwa kecepatan tidak dapat dipisahkan dari kecukupan respons. Tanggapan yang cepat tetapi tidak memadai belum memenuhi kebutuhan penanganan, sebagaimana status yang besar tidak cukup jika berhenti sebagai penetapan. Keduanya perlu dipahami sebagai perhatian yang saling berkaitan: situasi harus direspons tanpa mengabaikan tuntutan nyata di lapangan. Dalam evaluasi terhadap status karhutla, perhatian pada hal ini membantu menjaga agar pembahasan tidak hanya berpusat pada kategori atau tingkat bencana. Fokusnya perlu tetap pada kesesuaian respons dengan keadaan yang dihadapi. Dengan menempatkan tindakan nyata sebagai prioritas, peringatan Kristomei menyoroti bahwa efektivitas penanganan ditentukan oleh respons yang hadir dan memadai, bukan sekadar oleh besarnya status yang diumumkan.
Kristomei menargetkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi dapat segera diselesaikan. Target tersebut menuntut langkah yang terarah, konsisten, dan tidak berhenti pada pemadaman di titik-titik api. Upaya perlu mencakup koordinasi lapangan, pemantauan kondisi, serta tindak lanjut sesuai kebutuhan setiap daerah. Kecepatan menjadi penting karena karhutla dapat meluas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan apabila respons terlambat. Namun, percepatan tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. Setiap pihak perlu memahami perannya, berbagi informasi, dan bergerak berdasarkan tujuan penanganan yang sama agar upaya di enam provinsi berlangsung efektif.
Menurut Kristomei, penanganan bencana membutuhkan kolaborasi, respons cepat, integrasi, dan sinkronisasi berbagai pihak. Kebutuhan itu berlaku bukan hanya untuk karhutla, tetapi juga ketika menghadapi banjir dan erupsi gunung api. Karakter setiap bencana memang berbeda, tetapi koordinasi yang jelas membantu memastikan keputusan dapat diambil tanpa menunggu terlalu lama. Integrasi berarti sumber daya dan tindakan disatukan untuk mendukung kebutuhan di lapangan, sedangkan sinkronisasi mencegah kegiatan antarinstansi berjalan sendiri-sendiri atau saling bertentangan. Dengan alur komunikasi yang baik, informasi mengenai situasi, kebutuhan bantuan, dan perkembangan penanganan dapat diteruskan kepada pihak terkait secara lebih cepat dan tepat.
Unsur yang perlu terlibat mencakup BNPB, kementerian dan lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta masyarakat. Pemerintah daerah memiliki kedekatan dengan wilayah terdampak, sementara pemerintah pusat dan kementerian dapat mendukung koordinasi serta pengerahan sumber daya sesuai kewenangannya. TNI dan Polri turut menjadi bagian dari kerja bersama dalam mendukung respons di lapangan. Masyarakat juga berperan melalui kepatuhan terhadap arahan, penyampaian informasi, dan keterlibatan dalam upaya pencegahan serta penanganan. Kristomei menegaskan bahwa BNPB tidak akan mampu menangani persoalan ini sendirian. Karena itu, penyelesaian karhutla di enam provinsi memerlukan komitmen bersama, pembagian tugas yang jelas, dan tindakan yang selaras agar respons dapat berlangsung cepat hingga penanganan benar-benar tuntas.
Sebelum mempertimbangkan dukungan dari luar negeri, pemerintah akan lebih dahulu menghimpun informasi mengenai sumber daya yang tersedia di dalam negeri. Langkah ini mencakup pendataan aset dan kemampuan pemerintah daerah, sekaligus pemetaan dukungan yang dapat disiapkan pemerintah pusat. Dengan gambaran tersebut, penanganan kebakaran hutan dan lahan dapat dirancang berdasarkan kondisi nyata, bukan semata-mata perkiraan kebutuhan. Konsolidasi juga membantu memastikan bahwa sumber daya yang sudah ada dapat dimanfaatkan secara terkoordinasi dan tepat sasaran.
Penilaian terhadap kapasitas daerah menjadi bagian penting karena kebutuhan dan kesiapan setiap wilayah dapat berbeda. Pemerintah perlu mengetahui peralatan, personel, serta kemampuan operasional yang tersedia, lalu mencocokkannya dengan risiko dan kebutuhan respons di lapangan. Pada saat yang sama, kapasitas pusat dapat dipetakan untuk melihat bentuk dukungan yang bisa diberikan apabila kemampuan setempat perlu diperkuat. Setelah inventarisasi dan evaluasi tersebut dilakukan, barulah pemerintah dapat menilai apakah masih terdapat kekurangan yang memerlukan pilihan dukungan lain.
Dalam kerangka itu, bantuan asing ditempatkan sebagai kemungkinan yang dapat dikaji setelah kebutuhan dan kapasitas domestik dipahami. Hal tersebut tidak berarti bantuan dari negara lain telah diminta ataupun diterima. Pemerintah terlebih dahulu perlu mengetahui jenis dukungan yang dibutuhkan, kesesuaiannya dengan situasi, serta cara mengintegrasikannya dengan upaya yang sedang berjalan. Urutan ini memungkinkan keputusan dibuat secara terukur, dengan mengutamakan pemanfaatan aset nasional dan memperjelas celah yang belum dapat dipenuhi. Pengalaman di lapangan juga mengingatkan bahwa penanganan karhutla memerlukan kerja bersama.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Penurunan Hotspot Karhutla Nasional, Kalimantan Tengah Masih Jadi Pusat | Gerak Cepat Babinsa Bersama Tim Karhutla Padamkan Api







