NGANJUK — Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024–2025 di Kabupaten Nganjuk kini memicu kritik tajam. Program yang seharusnya berjalan dengan prinsip disiplin dan akuntabilitas justru diduga tidak sepenuhnya mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan pagu anggaran, terutama pada tahun 2025.
Nama oknum pejabat berinisial RS ikut terseret dalam polemik ini. Saat ini menjabat sebagai sekretaris dinas, RS sebelumnya pernah menempati posisi strategis sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana—jabatan yang memiliki peran penting dalam menentukan arah perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan DAK.
Sorotan paling serius tertuju pada dugaan pelanggaran pagu anggaran tahun 2025 yang disebut-sebut terjadi dalam berbagai kegiatan. Indikasi yang berkembang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara batas anggaran dengan realisasi di lapangan, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait disiplin pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, perencanaan yang tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis serta pelaksanaan yang dinilai tidak presisi semakin memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam tata kelola. Lemahnya pengawasan internal turut memperparah situasi, seolah tidak ada mekanisme kontrol yang berjalan efektif.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi kerugian keuangan negara sekaligus menurunnya kepercayaan publik. Sebagai dana publik, DAK seharusnya menjadi instrumen pembangunan yang transparan dan akuntabel, bukan justru menjadi sumber polemik.
Jika dugaan ini terbukti, maka konsekuensinya dapat masuk dalam ranah pidana. Beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
- Pasal 9 UU Tipikor, terkait dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen administrasi.
- Pasal 8 UU Tipikor, apabila terdapat indikasi penggelapan dalam jabatan.
Di luar aspek pidana, pelanggaran terhadap SOP dan juknis DAK juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif berat, termasuk evaluasi jabatan hingga pencopotan dari posisi struktural.
Pengamat kebijakan publik menilai, dugaan pelanggaran pagu anggaran merupakan indikator serius adanya masalah dalam sistem pengelolaan. “Jika kontrol tidak berjalan dan aturan diabaikan, maka kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Minimnya transparansi dinilai semakin memperbesar tekanan publik agar dilakukan audit menyeluruh oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Publik menuntut kejelasan dan tindakan tegas. Jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum tanpa kompromi menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan pengelolaan anggaran tetap berada dalam koridor hukum.

