KEDIRI — Uang sudah berpindah tangan. Nilainya bukan kecil: Rp115 juta.
Transaksi jual beli kendaraan disebut telah disepakati. Pembayaran disebut telah dilunasi. Kuitansi pun disebut menjadi bagian dari dokumen pendukung.
Namun, satu persoalan mendasar justru belum mendapatkan jawaban: di mana mobil yang telah dibayar tersebut dan mengapa belum diserahkan kepada pembeli?
Persoalan inilah yang kini memasuki ranah penegakan hukum.
Seorang warga berinisial SA melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap pihak berinisial ARH ke Polres Kediri Kota terkait transaksi satu unit Honda Brio E 1.2 MT.
Laporan pengaduan tersebut diajukan melalui tim hukum DAF & PARTNERS, yang terdiri dari Dedy Luqman Hakim, S.H., Adillia Laeba, S.H., M.H., dan Fino Bririan Ardiwianto, S.H.
Dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini berupa Laporan Pengaduan Tertulis Nomor 087/LP-DAF/IX/2026 tertanggal 4 September 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Kediri Kota c.q. Kasat Reskrim. Dokumen tersebut menunjukkan tanda penerimaan pada 7 September 2026.
Namun perlu ditegaskan: perkara ini masih berada pada tahap laporan/pengaduan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah. Seluruh dugaan pidana masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Rp115 Juta Sudah Dibayar, Tetapi Mobil Tak Berpindah Tangan
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada tim hukum, perkara bermula pada 28 November 2025.
SA dan ARH disebut terlibat dalam kesepakatan jual beli sebuah kendaraan dengan identitas:
- Honda Brio E 1.2 MT
- Nomor Polisi: N 1559 KW
- Nomor rangka: MHR DD 1750 J3 710221
- Nomor mesin: L 12831917010
- Dokumen kendaraan disebut tercatat atas nama Amri
- Nilai transaksi: Rp115 juta
Di sinilah persoalan mulai menjadi serius.
Menurut pengaduan, uang pembelian telah dibayarkan, tetapi kendaraan berikut dokumen yang berkaitan dengan kepemilikannya belum diserahkan kepada SA.
Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi jauh lebih tajam:
Jika pembayaran telah diterima penuh, apa alasan kendaraan belum diserahkan?
Dan pertanyaan berikutnya:
Apakah sejak awal kendaraan memang berada dalam penguasaan dan kewenangan pihak yang menawarkan untuk dijual?
Atau ada fakta lain mengenai kendaraan yang belum diketahui pembeli ketika transaksi dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.
Justru pertanyaan itu merupakan wilayah pembuktian yang harus dibongkar melalui proses hukum.
Mobil Disebut Berhasil Dilacak: Lalu Mengapa Belum Diserahkan?
Kronologi perkara semakin menarik karena kendaraan yang menjadi objek transaksi disebut bukan sekadar “hilang tanpa jejak”.
Dalam pengaduan disebutkan, Honda Brio merah dengan nomor polisi N 1559 KW terlihat pada 23 Juni 2026 di kawasan Gang Griya Klip. Gading, Jalan Padang Padi No. 2, Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Jika informasi tersebut nantinya dapat diverifikasi, maka terdapat fakta penting yang perlu didalami:
kendaraan yang menjadi objek transaksi disebut masih dapat ditemukan secara fisik.
Namun menurut versi pelapor, kendaraan tersebut tetap belum diserahkan kepadanya dan uang Rp115 juta juga belum dikembalikan.
Maka fokus perkara tidak lagi sekadar:
“Mobilnya tidak ada.”
Melainkan berubah menjadi:
“Mobilnya ada atau dapat dilacak, tetapi mengapa pembeli yang mengaku telah membayar lunas belum menerima kendaraan tersebut?”
Inilah salah satu titik yang layak mendapatkan pemeriksaan secara objektif.
Jangan Terjebak: Tidak Semua Transaksi Gagal Otomatis Menjadi Penipuan
Di sinilah persoalan hukum harus ditempatkan secara hati-hati.
Kegagalan seseorang memenuhi perjanjian jual beli tidak otomatis berarti penipuan.
Dalam praktik hukum pidana, aparat harus membedah apakah sejak awal terdapat unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, keadaan palsu, atau cara lain yang memang dimaksudkan untuk menggerakkan seseorang menyerahkan uang atau barang.
Sebaliknya, apabila sejak awal para pihak benar-benar melakukan transaksi dengan iktikad baik, tetapi kemudian terjadi kegagalan memenuhi prestasi, persoalannya dapat berada dalam wilayah wanprestasi/perdata.
Karena itu, pertanyaan terpenting bukan semata:
“Apakah Rp115 juta sudah dibayar?”
Tetapi:
“Apa keadaan sebenarnya ketika transaksi dibuat dan uang diserahkan?”
Itulah garis batas yang harus dibuktikan.
Siapa Sebenarnya yang Berwenang Menjual Honda Brio Itu?
Satu pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai status kepemilikan dan kewenangan menjual kendaraan.
Dokumen kendaraan dalam pengaduan disebut tercatat atas nama Amri.
Jika benar demikian, penyidik dapat mendalami sejumlah hal:
Siapa Amri?
Apa hubungan Amri dengan pihak yang melakukan transaksi?
Apakah pihak yang menerima uang memiliki kewenangan menjual kendaraan?
Apakah terdapat surat kuasa atau dokumen lain?
Siapa yang menguasai kendaraan secara fisik?
Siapa yang menguasai STNK dan BPKB?
Apakah kendaraan tersebut sedang menjadi objek jaminan, sengketa, atau transaksi lain?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah kondisi tersebut telah diketahui pembeli ketika Rp115 juta dibayarkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi hukum perkara.
Aliran Rp115 Juta Juga Harus Terang
Dalam perkara yang menyangkut nilai transaksi Rp115 juta, pemeriksaan terhadap aliran uang menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.
Jika terdapat bukti transfer, kuitansi, percakapan, rekening penerima, atau bukti pembayaran lainnya, seluruhnya dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian.
Pertanyaannya sederhana:
Rp115 juta itu diterima siapa?
Kemudian:
Untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan?
Apakah uang tersebut memang digunakan dalam rangka transaksi kendaraan?
Apakah uang diteruskan kepada pemilik kendaraan?
Apakah terdapat transaksi lain yang berkaitan dengan kendaraan tersebut?
Atau terdapat fakta lain yang baru dapat diketahui setelah dilakukan pemeriksaan?
Karena itu, pembuktian perkara ini seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan verbal antara pelapor dan terlapor.
Objek kendaraan dan jejak uang harus berjalan bersama dalam proses pembuktian.
Penipuan atau Penggelapan? Konstruksinya Tidak Boleh Dipaksakan
Pengaduan mencantumkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Namun, konstruksi kedua tindak pidana tersebut tidak boleh dicampuradukkan secara serampangan.
Untuk perkara yang terjadi pada 28 November 2025, analisis hukum juga harus memperhatikan hukum pidana yang berlaku pada saat perbuatan diduga terjadi, termasuk persoalan tempus delicti dan ketentuan peralihan.
Hal ini penting karena UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku pada 2026.
Dengan demikian, penentuan pasal yang tepat dalam perkara konkret harus dilakukan berdasarkan waktu peristiwa, unsur delik, ketentuan peralihan, serta fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Apakah perkara tersebut memenuhi unsur penipuan?
Apakah memenuhi unsur penggelapan?
Atau sebenarnya merupakan persoalan wanprestasi?
Tidak boleh ada kesimpulan sebelum proses pembuktian dilakukan.
DAF & PARTNERS: Jangan Hanya Berhenti pada “Sudah Bayar, Mobil Belum Diterima”
Tim hukum DAF & PARTNERS menilai perkara ini harus diperiksa secara menyeluruh.
Dedy Luqman Hakim, S.H., Adillia Laeba, S.H., M.H., dan Fino Bririan Ardiwianto, S.H. mendampingi kepentingan hukum pelapor berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 September 2026.
Pendekatan yang didorong bukan sekadar meminta seseorang diperiksa.
Lebih dari itu, proses hukum perlu membedah seluruh mata rantai transaksi:
dokumen — uang — kendaraan — kepemilikan — kewenangan menjual — komunikasi para pihak — dan kronologi penyerahan.
Sebab jika ternyata sejak awal memang terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, maka fakta tersebut harus diuji dalam konstruksi pidana.
Namun jika ternyata persoalannya murni kegagalan memenuhi prestasi tanpa adanya niat jahat sejak awal, maka mekanisme hukum perdata juga harus dihormati.
Rp115 Juta Bukan Sekadar Angka
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang satu unit Honda Brio.
Rp115 juta adalah nilai kepercayaan.
Ketika seseorang menyerahkan uang berdasarkan suatu transaksi, yang dibeli bukan sekadar kendaraan.
Ada ekspektasi bahwa uang tersebut akan berujung pada objek yang dijanjikan.
Ketika uang disebut telah lunas tetapi kendaraan belum diserahkan, maka terdapat persoalan yang layak mendapatkan jawaban secara hukum.
Namun hukum tidak bekerja dengan kemarahan.
Hukum bekerja dengan fakta, bukti dan proses.
Karena itu, laporan SA harus diuji secara profesional.
Bukan untuk menghukum seseorang hanya karena dilaporkan.
Tetapi juga bukan alasan untuk mengabaikan laporan apabila ternyata terdapat bukti awal yang cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana.
Bola Kini di Tangan Penyidik
Permintaan tim hukum pada prinsipnya adalah agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan hukum.
Penyidik dapat mendalami keterangan para pihak, memeriksa dokumen kendaraan, menelusuri bukti pembayaran, menguji komunikasi antara para pihak, memastikan keberadaan kendaraan, memeriksa status kepemilikan serta menelusuri aliran dana.
Jika fakta menunjukkan wanprestasi, maka perkara harus ditempatkan pada koridor hukum perdata.
Jika ditemukan bukti adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, keadaan palsu, atau unsur pidana lainnya, maka konstruksi hukumnya tentu berbeda.
Di sinilah pentingnya penyidikan yang objektif.
Karena pertanyaan terbesar dalam perkara ini bukan:
“Siapa yang salah?”
Melainkan:
“Apa yang sebenarnya terjadi ketika Rp115 juta diserahkan dan mengapa Honda Brio yang menjadi objek transaksi belum juga berpindah kepada pembelinya?”
Jawaban atas pertanyaan itu harus ditemukan melalui alat bukti yang sah.
Bukan melalui asumsi. Bukan melalui tekanan opini. Dan bukan pula melalui penghakiman di ruang publik.
DAF & PARTNERS mendorong agar seluruh fakta dibuka secara terang melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebab pada akhirnya, hukum tidak hanya dituntut untuk memberikan kepastian mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.
Hukum juga dituntut untuk menemukan kebenaran berdasarkan bukti.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan dan keterangan yang disampaikan kepada tim hukum. Status pihak yang dilaporkan masih sebagai terlapor dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.













