Dewan Guru Besar FHUI Beri 13 Catatan Kritis soal RUU Perampasan Aset

Dewan Guru Besar FHUI Beri 13 Catatan Kritis soal RUU Perampasan Aset

DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 24 September 2026, Mekanisme tersebut terutama relevan ketika proses pidana tidak dapat berjalan secara normal, misalnya, karena tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau karena alasan hukum tertentu perkara tidak dapat disidangkan. Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia memberikan 13 catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen hukum untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

Keterangan yang tercatat menyebut Kelima RUU ini perlu dilengkapi dengan safeguards atau pagar pengaman yang kuat, di antaranya adalah pembatasan penggunaan mekanisme perampasan aset, pengaturan pembuktian yang jelas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, pembatasan ruang lingkup dan nilai aset yang dapat dirampas, serta adanya kontrol pengadilan yang efektif. Karena itu, pedoman, indikator, serta standar pembuktiannya harus objektif, transparan, jelas, dan terukur. Harus terdapat mekanisme yang jelas apabila pengadilan kemudian memutus bahwa aset tersebut tidak dapat dirampas.

Data lain dalam laporan menunjukkan Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa hasil kejahatan tetap tidak dinikmati oleh pelaku ataupun pihak lain," kata Guru Besar FHUI Harkristuti Harkrisnowo dalam acara Professors' Insights di Depok, Kamis (24/9) seperti dikutip dari . Harkristuti membacakan 13 catatan tersebut, yakni pertama, RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari upaya memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Jika mekanisme konvensional lebih banyak berorientasi kepada orang atau in persona, RUU ini memperkenalkan pendekatan yang berorientasi kepada aset atau in rem melalui mekanisme non-conviction based forfeiture. Kejahatan ekonomi saat ini sering kali bersifat lintas negara.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Orientasi penegakan hukum tidak semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa keuntungan ekonomi dari tindak pidana dapat dipulihkan dan tidak terus dinikmati oleh pelaku maupun pihak yang memperoleh manfaat darinya. Kedua, RUU Perampasan Aset membawa perubahan penting dalam paradigma penegakan hukum. Ketiga, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari proses pidana. Mekanisme tersebut harus ditempatkan secara terbatas, terukur, dan digunakan dalam keadaan yang memang dapat dibenarkan oleh undang-undang. Keempat, kewenangan negara untuk merampas aset merupakan kewenangan yang sangat besar karena berhubungan langsung dengan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kepemilikan.

Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, proporsionalitas, due process of law, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keenam, pembalikan beban pembuktian harus dirumuskan secara sangat hati-hati. Negara tetap harus memiliki dasar awal yang memadai untuk menunjukkan adanya hubungan aset dengan tindak pidana. Ketujuh, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga hal utama. Jangan sampai seseorang kehilangan hak atas hartanya karena hal lain yang tidak diketahuinya," katanya. Pihak ketiga harus memiliki kesempatan mempertahankan haknya, memperoleh kedudukan yang seimbang dalam proses peradilan, serta memperoleh pemulihan apabila tindakan negara terbukti keliru. Kedelapan, pengawasan yudisial harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme perampasan aset. Setiap tindakan negara yang membatasi atau mengambil hak seseorang harus dapat diuji oleh pengadilan yang independen. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasannya," tambahnya. Kesembilan, tata kelola aset yang disita maupun dirampas juga harus dirancang secara transparan dan akuntabel. Konsentrasi kewenangan yang terlalu besar dalam satu lembaga, mulai dari penyitaan, penyimpanan, pengelolaan hingga penjualan aset, perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan. Kesepuluh, penjualan atau pengalihan aset sebelum adanya putusan pengadilan harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Dalam konteks ini, perlindungan hak dan kontrol pengadilan menjadi sangat penting. Kesebelas, pemulihan aset juga tidak dapat dilepaskan dari kerja sama internasional. Aset dapat dipindahkan, disembunyikan, atau dikonversi di yurisdiksi lain. Karena itu, sistem perampasan aset harus mampu mendukung kerja sama internasional dalam penelusuran, pembekuan,perampasan, pengembalian, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Keduabelas, pengalaman berbagai negara penting untuk dipelajari, tetapi Indonesia tidak perlu menyalin secara utuh model yang berlaku di negara lain. Setiap mekanisme perampasan aset harus disesuaikan dengan konstitusi, sistem hukum, struktur kelembagaan, dan kondisi sosial Indonesia. Ketigabelas, efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia tidak boleh dipertentangkan. Aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana memang tidak selayaknya terus dinikmati oleh pelaku," jelasnya. Namun, untuk menentukan bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana, negara tetap harus bekerja berdasarkan hukum, pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, proses yang adil, serta pengawasan yang efektif. Beberapa guru besar yang juga ikut hadir adalah Hikmahanto Juwana dan Topo Santoso.