KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pemberhentian tersebut berkaitan dengan temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong yang menjadi perhatian publik dan mendorong dilakukannya pemeriksaan oleh instansi terkait. Keputusan ini menandai langkah tegas pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran tata kelola serta memastikan seluruh fasilitas pemasyarakatan dikelola sesuai ketentuan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan kabar pemberhentian itu pada 5 Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa Wisnu telah diberhentikan sebagai ASN. Pernyataan tersebut memperjelas status kepegawaian mantan Kalapas Cibinong setelah temuan fasilitas mewah di dalam lingkungan lapas memicu evaluasi terhadap jajaran pengelola dan pihak yang memiliki tanggung jawab administratif.
Kasus ini menjadi sorotan karena keberadaan fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan, pengawasan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Lapas semestinya menjalankan pelayanan dan pembinaan berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa perlakuan khusus maupun penggunaan sarana yang berpotensi menimbulkan kesan adanya keistimewaan. Pemberhentian Wisnu menunjukkan bahwa temuan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan internal, tetapi berlanjut pada keputusan kepegawaian. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini menghadapi tuntutan untuk menjelaskan rangkaian pemeriksaan secara terbuka, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas munculnya fasilitas tersebut serta langkah perbaikan yang akan diterapkan. Penjelasan lanjutan diperlukan agar penanganan perkara berlangsung transparan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan lapas dapat dipulihkan.
Rudi Setiawan menjelaskan bahwa perkara fasilitas apartemen mewah di lingkungan Lapas Cibinong tidak hanya berdampak pada satu pejabat. Hasil pemeriksaan menempatkan sebanyak 17 pejabat sebagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka kemudian dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan tanggung jawab masing-masing dalam pengawasan maupun pengelolaan lapas.
Dari keseluruhan pejabat yang dijatuhi sanksi, satu orang diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian tersebut menjadi bentuk tindakan paling tegas karena pelanggaran yang dinilai memiliki dampak serius terhadap integritas dan tata kelola pemasyarakatan. Keputusan itu juga menunjukkan bahwa kelalaian atau keterlibatan dalam penyediaan fasilitas yang tidak semestinya dapat berujung pada pencopotan dari jabatan.
Selain pemberhentian, lima pejabat menerima hukuman disiplin berat. Sanksi ini diberikan kepada pejabat yang dinilai memiliki tingkat kesalahan lebih tinggi atau tanggung jawab yang besar dalam rangkaian persoalan tersebut. Sementara itu, 11 pejabat lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang. Pembagian sanksi itu mencerminkan penilaian berdasarkan peran, tingkat pelanggaran, serta hasil pemeriksaan terhadap setiap pejabat.
Dua kepala lapas termasuk dalam jajaran pejabat yang dikenai sanksi. Rudi Setiawan menegaskan bahwa kepala lapas lama dan kepala lapas baru sama-sama menjalani pemeriksaan serta dijatuhi hukuman. Penjelasan ini memperlihatkan bahwa proses evaluasi tidak hanya diarahkan kepada pejabat yang sedang memimpin ketika perkara mencuat, tetapi juga mencakup pejabat sebelumnya yang memiliki kaitan dengan periode pengelolaan fasilitas tersebut.
Pemeriksaan terhadap kedua kepala lapas menjadi bagian penting untuk menelusuri tanggung jawab secara menyeluruh. Dengan menjatuhkan hukuman kepada seluruh pihak yang terbukti memiliki pelanggaran, otoritas berupaya memastikan perkara fasilitas mewah tersebut ditangani melalui mekanisme disiplin yang berlaku. Rincian sanksi terhadap 17 pejabat itu sekaligus menjadi penegasan bahwa jabatan tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi aturan dan menjaga kredibilitas lembaga pemasyarakatan.
Sebelum keputusan pemberhentian Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong diumumkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan lebih dahulu menonaktifkan lima pejabat struktural di lembaga pemasyarakatan tersebut. Lapas Kelas IIA Cibinong berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penonaktifan ini menjadi bagian dari langkah awal kementerian untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan menyeluruh.
Lima pejabat tersebut dinonaktifkan bukan sebagai kesimpulan akhir atas dugaan pelanggaran, melainkan untuk kepentingan pemeriksaan. Dengan status nonaktif, proses klarifikasi dan pengumpulan informasi diharapkan dapat berjalan tanpa hambatan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk menelusuri persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas serta kondisi di dalam lapas, sekaligus menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab dari pihak-pihak yang terkait.
Langkah kementerian tersebut dilakukan dalam konteks perhatian publik terhadap kondisi Lapas Cibinong. Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam inspeksi itu, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan di lapas tersebut. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perhatian dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan di lokasi itu.
Penonaktifan lima pejabat struktural menunjukkan bahwa kementerian mengambil langkah administratif selama proses pemeriksaan berlangsung. Tindakan itu juga memisahkan sementara pejabat yang diperiksa dari pelaksanaan tugas strukturalnya, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih terarah. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkembangan berikutnya, rangkaian penanganan kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong berujung pada keputusan pemberhentian Kalapas. Dengan demikian, pemberhentian tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi didahului oleh pemeriksaan internal dan perhatian dari lembaga pengawasan eksternal.
Polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong bermula dari temuan dalam inspeksi terhadap kondisi dan penggunaan sejumlah fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut. Pemeriksaan itu menyoroti adanya fasilitas yang dinilai tidak semestinya tersedia atau digunakan oleh pejabat dan pihak tertentu. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena bertentangan dengan prinsip kesetaraan, kepatuhan terhadap aturan, serta tata kelola pemasyarakatan yang semestinya diterapkan di dalam lapas.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pejabat terkait, termasuk Kepala Lapas Cibinong, dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh posisi maupun kewenangan pihak yang sedang diperiksa. Pemeriksaan selanjutnya diarahkan untuk mendalami keberadaan fasilitas, pihak yang mengetahui atau menggunakan fasilitas tersebut, serta bentuk tanggung jawab pejabat dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan lapas.
Rangkaian penanganan kemudian berlanjut pada penjatuhan sanksi terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab. Pemberhentian Kalapas Cibinong menjadi bagian dari tindakan disipliner yang diambil setelah proses pemeriksaan dilakukan. Dengan demikian, penanganan perkara ini mencakup tahapan temuan dalam inspeksi, penonaktifan pejabat, pemeriksaan, dan pemberian sanksi administratif atau disipliner sesuai hasil penilaian.
Polemik fasilitas mewah tersebut sebelumnya juga diberitakan bersamaan dengan kabar mundurnya Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi. Kedua isu itu muncul dalam pemberitaan mengenai evaluasi dan penataan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meskipun masing-masing memiliki rangkaian peristiwa serta proses penanganan tersendiri. Fakta yang disampaikan dalam perkara Lapas Cibinong berfokus pada tindakan disipliner terhadap pejabat terkait, mulai dari penonaktifan hingga pemberhentian, tanpa menarik kesimpulan tambahan di luar bahan sumber.

