Jakarta | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku efektif mulai 17 Oktober 2026. Kepastian tersebut menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, penerapannya tidak akan dilakukan sekaligus tanpa mempertimbangkan kondisi pelaku usaha. Pemerintah akan melaksanakan kebijakan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sektor riil dan UMKM. Pendekatan ini dimaksudkan agar pelaksanaan kewajiban dapat disesuaikan dengan kondisi usaha yang beragam, tanpa mengubah tanggal berlakunya aturan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan penjelasan tersebut saat membuka Indonesia Sharia Economic Festival 2026 di Jakarta, Rabu, 14 Oktober. Ia menyatakan bahwa kebijakan dan peraturan pemerintah tetap dijalankan, sementara kesiapan pelaku usaha akan dipetakan untuk menentukan pelaksanaannya. Dengan demikian, tanggal efektif kewajiban sertifikasi halal dan langkah penerapannya merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak identik: aturan mulai berlaku sesuai ketentuan, sedangkan pelaksanaan mempertimbangkan hasil pemetaan kesiapan.
Pemetaan itu mencakup kesiapan sektor riil serta pelaku usaha, khususnya UMKM yang perlu memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah belum merinci tahapan pelaksanaan dalam pernyataan tersebut, sehingga belum ada dasar untuk menyebut urutan sektor, batas waktu per kelompok, atau mekanisme khusus lainnya. Prinsip yang disampaikan adalah bahwa kesiapan menjadi pertimbangan dalam penerapan bertahap, sementara kebijakan yang telah ditetapkan tetap dijalankan. Bagi pelaku UMKM, informasi ini menegaskan pentingnya memperhatikan ketentuan sertifikasi halal dan perkembangan petunjuk resmi, tanpa menganggap penyesuaian pelaksanaan sebagai pembatalan tanggal efektif. Keterangan pemerintah tersebut memberi kepastian mengenai jadwal sekaligus menjelaskan bahwa implementasi akan mempertimbangkan kondisi usaha. Pendekatan bertahap diharapkan memungkinkan pemerintah memetakan kesiapan secara lebih terukur sebelum pelaksanaan berlangsung, dengan tetap berpegang pada kebijakan dan peraturan yang berlaku. Rincian lanjutan mengenai bagaimana kesiapan dinilai atau tahapan yang akan ditempuh belum disampaikan dalam keterangan itu. Karena itu, informasi mengenai proses berikutnya perlu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah, bukan perkiraan mengenai skema atau jadwal yang belum dikonfirmasi. Pernyataan Dradjad menjadi penegasan bahwa kepastian aturan dan perhatian terhadap kesiapan pelaku usaha berjalan bersamaan dalam kebijakan ini.
Kewajiban sertifikasi halal memiliki tujuan utama untuk memberikan rasa aman kepada konsumen ketika memilih dan menggunakan produk. Informasi mengenai status kehalalan yang dapat dikenali membantu masyarakat membuat keputusan sesuai kebutuhan dan keyakinan masing-masing. Perlindungan ini penting karena konsumen tidak selalu dapat mengetahui sendiri bahan, proses pengolahan, maupun fasilitas yang digunakan dalam pembuatan suatu barang. Melalui mekanisme sertifikasi dan pencantuman keterangan yang relevan, konsumen diharapkan memperoleh informasi yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar, bukan sekadar menambah persyaratan administratif bagi pelaku usaha.
Tujuan berikutnya adalah menjamin mutu produk yang beredar di pasar. Proses pemenuhan sertifikasi dapat mendorong pelaku usaha memperhatikan bahan baku, tahapan produksi, penyimpanan, dan distribusi secara lebih tertib. Pengawasan atas aspek-aspek tersebut berpotensi mendukung praktik usaha yang lebih terstandar serta meningkatkan perhatian terhadap kebersihan dan konsistensi produk. Selain itu, sertifikasi memberi kepastian hukum mengenai status kehalalan suatu produk. Kepastian ini bermanfaat bagi konsumen, produsen, dan pihak yang mengawasi perdagangan karena menyediakan dasar informasi yang lebih seragam. Namun, pencapaian tujuan tersebut tetap bergantung pada pelaksanaan, pengawasan, dan kepatuhan yang berjalan secara efektif.
Dari perspektif makroekonomi, kewajiban sertifikasi juga dapat berfungsi sebagai gerbang kualitas untuk menyaring produk impor yang masuk ke pasar. Apabila diterapkan secara proporsional dan konsisten, persyaratan yang jelas berpotensi mendorong pemasok memenuhi standar yang ditetapkan, sekaligus memberi ruang bagi perlindungan pangsa pasar domestik. Kebijakan ini juga dapat menjadi dorongan bagi industri nasional untuk memperbaiki proses produksi, tata kelola, dan daya saing, sehingga pelaku usaha berpeluang naik kelas. Peluang tersebut tidak otomatis terwujud hanya karena sertifikasi diwajibkan. Dukungan berupa informasi, pendampingan, prosedur yang mudah diakses, dan masa penyesuaian yang memadai tetap diperlukan, terutama bagi UMKM. Dengan pendekatan bertahap, kebijakan diharapkan menjaga perlindungan konsumen sekaligus memberi kesempatan bagi produsen dalam negeri untuk beradaptasi dan berkembang.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berkoordinasi secara intensif dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang menjadi penanggung jawab utama penyelenggaraan jaminan produk halal. Koordinasi ini juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk menyiapkan regulasi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Aturan pelaksana tersebut diperlukan agar ketentuan sertifikasi dapat diterapkan dengan kejelasan peran, proses, dan tahapan. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, kesiapan aturan serta pelaksanaan bertahap menjadi bagian penting dalam memahami kewajiban dan mempersiapkan pemenuhan persyaratan. Koordinasi lintas lembaga membantu menyelaraskan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan sertifikasi halal.
Urgensi kebijakan ini hadir di tengah besarnya peran sektor halal dalam perekonomian. Pada kuartal IV 2025, rantai nilai halal tercatat menyumbang hampir 25 persen terhadap produk domestik bruto nasional, dengan nilai setara Rp1.524 triliun. Angka tersebut menunjukkan skala kegiatan ekonomi yang tercakup dalam rantai nilai halal, mulai dari produksi hingga aktivitas terkait lainnya. Data ini memberikan konteks mengenai pentingnya tata kelola sertifikasi yang mendukung kepastian bagi usaha dan konsumen. Namun, angka kontribusi tersebut merupakan gambaran skala sektor, bukan ukuran dampak langsung dari kewajiban sertifikasi atau regulasi yang sedang disiapkan.
Kinerja perdagangan dan cakupan ekosistem turut memperlihatkan luasnya kegiatan produk halal di Indonesia. Sepanjang 2025, ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23 persen menjadi US$63,4 miliar. Di dalam negeri, dukungan ekosistem mencakup empat kawasan industri halal, 4,4 juta sertifikat halal, serta 14,6 juta produk yang telah tercakup. Data tersebut menggambarkan sejumlah unsur infrastruktur dan jangkauan sertifikasi yang sudah tersedia. Koordinasi Kemenko Perekonomian, BPJPH, serta kementerian dan lembaga terkait berlangsung dalam konteks ekosistem berskala besar ini. Penyiapan aturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 menjadi salah satu langkah untuk mengatur pelaksanaan kewajiban, dengan penerapan bertahap sebagaimana direncanakan. Informasi mengenai skala sektor, ekspor, kawasan, sertifikat, dan produk memberi gambaran tentang konteks kebijakan tanpa dengan sendirinya menunjukkan hubungan sebab-akibat sertifikasi dan capaian ekonomi tersebut.
Dradjad memandang penguatan pengakuan sertifikasi halal sebagai peluang bagi produk Indonesia untuk menjangkau pasar global yang lebih luas. Sertifikat halal dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan dan membangun kepercayaan konsumen di negara tujuan. Namun, peluang tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memperluas akses pasar, bukan jaminan bahwa ekspor akan langsung meningkat. Hasilnya tetap bergantung pada kesiapan produk, kapasitas produksi, harga, mutu, strategi pemasaran, serta pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku di setiap negara.
Per 14 Oktober 2026, Indonesia telah menyepakati 123 mutual recognition arrangement (MRA), atau skema saling pengakuan sertifikasi, dengan lembaga halal dari 43 negara. Di negara yang disebut dalam kerja sama tersebut adalah China dan Australia. Melalui MRA, sertifikasi yang diterbitkan atau diakui oleh lembaga terkait dapat memperoleh pengakuan sesuai cakupan dan ketentuan kesepakatan. Mekanisme ini berpotensi mengurangi hambatan administratif bagi pelaku usaha, karena proses pembuktian pemenuhan persyaratan halal dapat menjadi lebih terarah ketika produk memasuki pasar mitra.
Dradjad juga menekankan bahwa cakupan kerja sama ini tidak terbatas pada negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Baca juga: Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh di Jakarta Akibat Abu Vulkanik | Penerapan DMO Komoditas Strategis: Strategi Fleksibel untuk Pasar Domestik






