KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut. Namun, Nusron tidak hadir pada jadwal pemeriksaan yang semula ditetapkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Ketidakhadiran itu disebabkan adanya agenda lain yang harus dijalankan Nusron di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, pemeriksaan belum dapat dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan. KPK kemudian menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan akan dijadwalkan ulang melalui koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.

Juru bicara atau perwakilan KPK menjelaskan bahwa surat pemanggilan untuk Nusron telah dikirim sejak awal pekan sebelumnya. Keterangan tersebut menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah menyampaikan pemberitahuan dan memberikan waktu yang memadai bagi saksi untuk mempersiapkan kehadiran. Meski demikian, alasan kedinasan menjadi dasar ketidakhadiran Nusron dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Nusron dipandang penting untuk membantu penyidik memperoleh informasi mengenai kebijakan, prosedur, serta aktivitas yang berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebagai menteri sekaligus kepala badan, Nusron dapat dimintai keterangan terkait tata kelola pertanahan dan agraria yang berhubungan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi langkah berikutnya yang akan dilakukan KPK. Waktu baru pemeriksaan belum disampaikan secara rinci, sehingga publik masih menunggu informasi resmi mengenai tanggal dan mekanisme pemanggilan berikutnya. KPK juga diharapkan tetap memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum, sementara Nusron dapat memberikan keterangan setelah agenda kementerian yang menjadi alasan ketidakhadirannya terselesaikan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan tanggapan tertulis mengenai ketidakhadiran Nusron Wahid dalam agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Tanggapan tersebut disampaikan kepada wartawan dan dikutip pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Setyo, alasan Nusron tidak memenuhi panggilan karena masih memiliki kegiatan kementerian semestinya dapat diantisipasi. Ia menjelaskan, terdapat jeda waktu pengiriman surat panggilan dan jadwal pemeriksaan. Rentang waktu itu dinilai memberikan kesempatan bagi Nusron untuk menyesuaikan agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Setyo menilai alasan adanya kegiatan kementerian menunjukkan bahwa yang bersangkutan kurang dapat mengatur waktu. Pandangan tersebut disampaikan dalam konteks penjelasan mengenai proses pemanggilan dan ketidakhadiran Nusron pada jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan KPK.

Dalam keterangannya, Setyo tidak menguraikan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan kementerian yang menjadi alasan ketidakhadiran Nusron. Ia menekankan bahwa surat panggilan telah dikirimkan sebelum jadwal pemeriksaan, sehingga terdapat waktu yang dapat digunakan untuk melakukan penyesuaian agenda. Penjelasan ini menjadi tanggapan KPK atas alasan yang disampaikan terkait tidak hadirnya Nusron.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid. Perubahan jadwal tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan tetap dapat berlangsung sesuai kebutuhan penyidikan. Adapun tanggapan Setyo mengenai pengaturan waktu menjadi bagian dari penjelasan lembaga antirasuah terkait komunikasi dan kehadiran pihak yang dipanggil dalam perkara tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah lanjutan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik. Juru Bicara KPK Setyo Budiyanto memastikan penyidik akan mengatur kembali agenda pemeriksaan tersebut. Namun, hingga informasi resmi disampaikan, belum ada kepastian mengenai tanggal atau waktu pemeriksaan berikutnya.

Penjadwalan ulang menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan kebutuhan penanganan perkara serta koordinasi dengan pihak yang akan dimintai keterangan. KPK berharap Nusron dapat hadir dan mengikuti proses hukum sesuai agenda baru yang nantinya disampaikan secara resmi. Kehadiran saksi atau pihak terkait dinilai penting agar penyidik dapat memperoleh penjelasan secara utuh mengenai informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Setyo juga mengaitkan harapan tersebut dengan pernyataan Nusron pada 18 September. Pada saat itu, Nusron menyatakan akan menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk KPK, serta membantu proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi harapan lembaga antirasuah agar Nusron menunjukkan komitmen yang sama ketika pemeriksaan kembali dijadwalkan.

KPK belum menyampaikan apakah pemeriksaan mendatang akan dilakukan dalam kapasitas yang sama seperti agenda sebelumnya atau disertai kebutuhan klarifikasi tambahan. Informasi mengenai hal itu akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan hasil koordinasi penyidik. Karena itu, berbagai pihak diminta menunggu pengumuman resmi KPK dan tidak menyimpulkan adanya jadwal baru sebelum lembaga tersebut memberikan keterangan.

Melalui penjadwalan kembali, penyidik tetap melanjutkan proses pengumpulan keterangan secara prosedural. KPK menekankan bahwa setiap pihak yang dipanggil diharapkan menghormati agenda pemeriksaan serta memberikan kerja sama yang diperlukan. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kelancaran penyidikan sekaligus memastikan setiap informasi yang relevan dapat diuji dan dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dijadwalkan ulang dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam perkara ini, Nusron dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelusuran penyidik atas rangkaian proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang diduga berhubungan dengan aktivitas di lingkungan ATR/BPN. Status pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidik untuk memperoleh informasi dan memetakan perkara secara menyeluruh, bukan penetapan mengenai keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana tersebut.

KPK menemukan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Rangkaian dugaan tersebut menjadi dasar pengembangan perkara dan pemanggilan sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi relevan. KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Fahlevi, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sesuai keterangan sumber.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita uang dengan nilai total Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dan diamankan dalam 20 koper, kardus, dan box. Penyitaan itu menjadi salah satu barang bukti yang sedang ditelusuri untuk mengungkap asal-usul, tujuan, serta keterkaitannya dengan dugaan penerimaan dalam perkara. Informasi mengenai temuan uang dan penetapan para tersangka memberikan konteks terhadap pemeriksaan Nusron sebagai saksi, sementara kesimpulan mengenai peran setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlangsung.