LSM LIBAS’88 Nilai Rekrutmen Direktur Perumdam Probolinggo Langgar Permen PUPR

LSM LIBAS’88 Nilai Rekrutmen Direktur Perumdam Probolinggo Langgar Permen PUPR

PROBOLINGGO, libasjatim.com — Proses rekrutmen Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBAS’88 Nusantara. Organisasi ini menilai Panitia Seleksi (Pansel) telah mengabaikan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 15/PRT/M/2018 dengan tidak mewajibkan sertifikat kompetensi bagi calon direktur sejak tahap pendaftaran.

Ketua LSM LIBAS’88 Nusantara, Muhyiddin, menegaskan bahwa sertifikat kompetensi merupakan syarat mutlak bagi jabatan Direktur Perumdam dan tidak dapat ditunda pemenuhannya hingga setelah proses seleksi atau pengangkatan.

“Ini bukan soal perbedaan istilah antara ‘direktur’ dan ‘calon direktur’. Sertifikat kompetensi adalah syarat jabatan. Jika sejak awal tidak diwajibkan, maka proses seleksi sudah bertentangan dengan aturan menteri,” kata Muhyiddin, Sabtu (20/12/2025).

Menurutnya, kewajiban sertifikasi bersifat melekat atau inherent requirement pada jabatan Direktur Perumdam. Oleh karena itu, setiap individu yang mendaftar sebagai calon seharusnya telah memenuhi dan membuktikan kompetensi sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Tidak logis jika sebuah jabatan mensyaratkan kompetensi tertentu, tetapi calon pejabatnya justru tidak diwajibkan menunjukkan bukti kompetensi sejak awal. Itu berpotensi menurunkan standar profesionalisme,” ujarnya.

LSM LIBAS’88 menilai kelonggaran tersebut dapat menimbulkan cacat prosedural dalam seluruh tahapan seleksi. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai membuka ruang bagi pengangkatan pimpinan Perumdam yang tidak memiliki kapasitas teknis dan manajerial yang memadai.

Muhyiddin menekankan bahwa regulasi sertifikasi disusun untuk menjamin kualitas tata kelola perusahaan daerah, khususnya Perumdam yang mengelola layanan dasar air bersih bagi masyarakat serta menyangkut pengelolaan keuangan daerah.

“Jika dari awal sudah tidak patuh aturan, maka tujuan regulasi untuk melindungi kepentingan publik dan keuangan daerah berpotensi gagal,” katanya.

Dalam pernyataannya, LIBAS’88 juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Probolinggo yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses seleksi tersebut. Muhyiddin mendesak DPRD agar tidak bersikap pasif.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Jangan hanya diam dan normatif. Harus ada langkah konkret, seperti memanggil Panitia Seleksi, meminta klarifikasi terbuka, serta merekomendasikan perbaikan atau pembatalan jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Ia menilai, sikap diam DPRD justru berpotensi memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap proses yang bermasalah. Padahal, pengisian jabatan strategis di BUMD merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang harus menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas.

“Ini bukan persoalan teknis kecil. Ini menyangkut kepatuhan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, LIBAS’88 mengingatkan adanya risiko hukum jika proses seleksi tetap dilanjutkan tanpa perbaikan. Menurut Muhyiddin, hasil seleksi berpotensi digugat melalui jalur administratif hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika terbukti melanggar aturan, keputusan pengangkatan bisa dinilai tidak sah atau batal demi hukum. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga merugikan kepercayaan publik,” katanya.

Sebagai penutup, LSM LIBAS’88 menegaskan pentingnya penerapan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan pimpinan Perumdam. Muhyiddin menekankan bahwa standar kompetensi tidak boleh dikompromikan.

“Perumdam mengelola hajat hidup orang banyak. Sertifikat kompetensi wajib sejak pencalonan. Jangan main-main dengan standar,” pungkasnya.

(Ed/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *