Jakarta | Panitia Khusus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperjelas alur pembuangan dan pengolahan sampah yang dihasilkan ibu kota. Permintaan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam rekomendasi akhir pansus setelah mencermati persoalan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Pansus menilai, kejelasan jalur diperlukan agar proses pemindahan, pengolahan, dan pembuangan sampah dapat dipantau secara terbuka.
Rekomendasi akhir pansus dibacakan oleh anggota pansus, Ali Muhammad Johan, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam penyampaiannya, pansus menyoroti kebutuhan untuk membangun sistem informasi dan pemetaan yang mampu menggambarkan perjalanan sampah sejak dikumpulkan dari lingkungan warga hingga tiba di lokasi pengolahan atau pembuangan akhir.
Jakarta menghasilkan sekitar 9.000 ton sampah setiap hari. Volume tersebut menunjukkan besarnya tantangan yang harus dihadapi pemerintah daerah dalam memastikan seluruh sampah tertangani secara teratur, aman, dan sesuai ketentuan. Tanpa alur yang jelas, masyarakat akan kesulitan mengetahui ke mana sampah yang mereka hasilkan dibawa dan bagaimana sampah tersebut diproses setelah meninggalkan tempat penampungan.
Karena itu, pansus mendorong adanya pemetaan menyeluruh yang dapat diakses dan dipahami masyarakat. Pemetaan tersebut diharapkan memuat informasi mengenai titik pengumpulan, jalur pengangkutan, fasilitas pengolahan, serta lokasi pembuangan akhir. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memperkuat pengawasan publik sekaligus membangun kepercayaan terhadap kebijakan persampahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui rekomendasi itu, DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan sampah ketika sudah menumpuk, tetapi juga memastikan setiap tahapan pengelolaannya memiliki tujuan, penanggung jawab, dan ukuran keberhasilan yang jelas. Penataan jalur pengelolaan diharapkan menjadi dasar bagi perbaikan layanan persampahan Jakarta secara berkelanjutan.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menilai penanganan sampah Jakarta harus disusun sebagai satu rangkaian yang utuh. Proses tersebut tidak berhenti pada pengangkutan menuju tempat pemrosesan, tetapi dimulai dari pemilahan di sumber, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pengolahan akhir. Kejelasan setiap tahapan diperlukan agar volume sampah yang mencapai fasilitas akhir dapat dikurangi dan kapasitas pengolahan dimanfaatkan secara optimal.
Menurut Judistira, teknologi pengolahan yang telah dibangun perlu diikuti pembagian alur dan lokasi pemrosesan yang terukur. Setiap jenis sampah harus diarahkan ke fasilitas yang sesuai dengan karakteristiknya, baik untuk penggunaan kembali, daur ulang, pengomposan, pemulihan energi, maupun penanganan residu. Tanpa pembagian tersebut, fasilitas yang tersedia berisiko bekerja tidak maksimal karena menerima sampah yang tidak sesuai dengan kemampuan teknologinya.
Pemetaan sumber sampah juga perlu dilakukan secara luas, bukan hanya terhadap sampah rumah tangga. Pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe menghasilkan sampah dengan jumlah serta karakter berbeda sehingga membutuhkan skema pengelolaan yang dapat disesuaikan. Data dari berbagai kawasan tersebut penting untuk menghitung timbulan sampah, menentukan kebutuhan sarana pemilahan, serta menyusun jalur pengangkutan yang lebih efisien.
Pemetaan yang dimaksud setidaknya harus mengidentifikasi asal sampah, jenis atau karakter sampah, dan fasilitas pengolahan yang digunakan. Informasi itu perlu disusun dalam sistem yang mudah diakses oleh pemerintah, pengelola kawasan, dan masyarakat. Dengan demikian, setiap pihak dapat mengetahui ke mana sampah harus dibawa, teknologi apa yang digunakan, serta siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahap. Kejelasan lokasi pemrosesan juga dapat mencegah tumpang tindih layanan dan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sekitar 9.000 ton sampah Jakarta setiap hari.
Judistira menegaskan bahwa persoalan sampah Jakarta tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah fasilitas pengolahan. Penambahan kapasitas memang diperlukan untuk menghadapi volume sampah yang terus dihasilkan, tetapi langkah tersebut tidak akan cukup apabila tidak disertai perubahan menyeluruh pada rantai pengelolaan. Sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan harus dikendalikan sejak awal agar beban pengangkutan, pemrosesan, dan pembuangan akhir dapat ditekan.
Karena itu, pemilahan dan pengurangan sampah perlu diperkuat dari sumbernya, baik di tingkat rumah tangga, kawasan permukiman, maupun berbagai kegiatan usaha. Masyarakat perlu didorong untuk memisahkan sampah sesuai jenisnya dan mengurangi timbulan yang sebenarnya dapat dicegah. Upaya tersebut harus berjalan bersama edukasi, pendampingan, dan pengawasan yang konsisten, sehingga pemilahan tidak berhenti sebagai kebijakan administratif, melainkan menjadi praktik yang berlangsung secara berkelanjutan.
Selain aspek hulu, optimalisasi pengangkutan juga menjadi bagian penting. Sistem pengumpulan dan pemindahan sampah perlu ditata agar lebih efisien, terjadwal, serta mampu menjangkau seluruh wilayah secara proporsional. Pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan harus ditingkatkan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, potensi penumpukan, keterlambatan penanganan, dan ketidakteraturan dalam alur pengelolaan dapat diminimalkan.
Pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah pun perlu ditempatkan dalam kerangka jangka panjang. Infrastruktur harus direncanakan berdasarkan kebutuhan, kapasitas layanan, dan kemampuan pengelolaan yang berkelanjutan, bukan semata-mata sebagai respons terhadap persoalan yang muncul. Pansus mendorong agar kebijakan dan pembiayaan bagi program prioritas penanganan sampah memperoleh dukungan dalam pembahasan RAPBD 2027. Dukungan tersebut penting untuk memastikan perbaikan sistem berjalan terpadu, memiliki arah yang jelas, dan tidak bergantung pada langkah sementara.
Pansus DPRD DKI Jakarta merekomendasikan agar penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah dilakukan secara terukur dan konsisten. Sanksi tersebut perlu disesuaikan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku, sehingga setiap tindakan penegakan memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat diterapkan secara proporsional. Pertimbangan juga harus mengacu pada hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Dengan demikian, penindakan tidak semata-mata bersifat reaktif, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan yang memiliki indikator, tahapan, dan mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu prioritas yang perlu segera ditertibkan ialah keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal. Lokasi semacam itu berpotensi menimbulkan pencemaran tanah dan air, mengganggu kesehatan warga, serta memperburuk kualitas lingkungan di sekitar permukiman. Pemerintah daerah perlu melakukan pendataan, penutupan, dan pemulihan lokasi secara bertahap, disertai penyediaan akses pembuangan yang legal dan mudah dijangkau. Penertiban juga harus didukung sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi pemindahan titik pembuangan ke wilayah lain.
Pengawasan terhadap pengelola sampah kawasan turut menjadi perhatian, termasuk perusahaan swasta, pengelola gedung, pusat perbelanjaan, kawasan industri, perumahan, dan fasilitas komersial lainnya. Setiap pengelola wajib memastikan sampah dipilah, dikumpulkan, diangkut, dan disalurkan kepada pihak yang memiliki izin serta memenuhi ketentuan. Pemeriksaan berkala, kewajiban pelaporan, dan pencatatan alur pengangkutan dapat mempersempit celah pembuangan secara sembarangan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu menerapkan sanksi bertahap mulai dari teguran, perintah perbaikan, denda administratif, hingga penghentian kegiatan sesuai tingkat pelanggaran.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan seluruh rantai pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan. Penataan yang disertai pengawasan efektif diharapkan mampu mengurangi beban lingkungan, mencegah gangguan kesehatan, dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran. Koordinasi pemerintah daerah, kementerian terkait, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, dan warga menjadi prasyarat agar rekomendasi pansus dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Baca juga: Pengalaman Baru Teknologi Robot di Jakarta | Tempat Wisata Edukatif dan Menyenangkan untuk Anak di Jakarta | Pertandingan Seru: Persija Jakarta Melawan Persib Bandung

