KABUPATEN TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyiapkan rancangan pembangunan rumah subsidi yang terintegrasi dengan jaringan gas dan pasokan listrik dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Konsep ini diarahkan untuk menghadirkan hunian yang tidak hanya terjangkau dari sisi harga, tetapi juga didukung infrastruktur energi yang lebih efisien dan berkelanjutan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Meski demikian, rancangan tersebut belum memasuki tahap pelaksanaan. Pemerintah masih membahas berbagai aspek yang diperlukan agar program dapat diterapkan secara tepat, mulai dari dasar hukum hingga kesiapan proyek di lapangan. Pembahasan lintas kementerian dinilai penting karena pembangunan rumah subsidi dengan jaringan gas dan energi surya melibatkan kebutuhan infrastruktur, tata ruang, pembiayaan, serta pengelolaan layanan setelah hunian ditempati.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pemerintah masih mengkaji sedikitnya empat hal utama, yaitu regulasi, ketersediaan lahan, teknis pembangunan, dan skema pembiayaan. Keempat aspek tersebut perlu dirumuskan secara menyeluruh sebelum keputusan mengenai pelaksanaan program dibuat. Regulasi diperlukan untuk memastikan pembagian kewenangan dan standar pembangunan, sementara ketersediaan lahan berkaitan dengan lokasi serta kelayakan kawasan yang akan dikembangkan.
Dari sisi teknis, pemerintah perlu menentukan cara mengintegrasikan jaringan gas dan PLTS ke dalam kawasan rumah subsidi, termasuk standar keamanan, kapasitas, serta mekanisme pemeliharaannya. Pada saat yang sama, skema pembiayaan harus disusun agar tambahan infrastruktur energi tidak meningkatkan beban masyarakat penerima subsidi. Dalam konferensi pers sinergi program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian PKP pada Jumat, 9 Oktober 2026, Maruarar menyampaikan bahwa seluruh aspek tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pernyataan itu menegaskan bahwa program perumahan terintegrasi ini masih berupa rancangan yang terus dimatangkan pemerintah.
Gagasan untuk melengkapi kawasan rumah subsidi dengan jaringan gas (jargas) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berasal dari pemikiran Bahlil Lahadalia. Selain menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil juga memegang posisi sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Konsep tersebut kemudian disampaikan dalam pembahasan mengenai arah pembangunan perumahan subsidi, yang tidak hanya berfokus pada penyediaan bangunan, tetapi juga pada ketersediaan infrastruktur energi bagi penghuninya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menilai gagasan itu memiliki arti penting bagi penyiapan rumah subsidi. Menurutnya, integrasi jaringan gas dan energi surya dapat menghadirkan pendekatan baru dalam pembangunan kawasan hunian. Rumah yang dibangun pemerintah diharapkan tidak berdiri sebagai unit terpisah, melainkan menjadi bagian dari lingkungan yang telah didukung fasilitas energi yang lebih terencana, efisien, dan berkelanjutan. Penyediaan kedua infrastruktur tersebut juga menunjukkan upaya untuk memperluas manfaat program perumahan bagi masyarakat.
Maruarar memandang konsep tersebut sebagai terobosan, bahkan lompatan besar, dalam penyiapan perumahan di Indonesia. Pandangan itu mencerminkan keyakinan bahwa pembangunan rumah subsidi dapat dikembangkan dengan standar yang lebih maju, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah. Jargas berpotensi mendukung akses energi untuk kebutuhan rumah tangga, sedangkan PLTS dapat menjadi bagian dari pemanfaatan sumber energi bersih. Bagi pemerintah, penggabungan fasilitas tersebut merupakan langkah luar biasa dalam membangun kawasan rumah subsidi yang lebih modern dan siap menghadapi kebutuhan energi pada masa mendatang. Gagasan Bahlil itu pun menempatkan aspek energi sebagai unsur penting dalam kebijakan perumahan, bukan sekadar fasilitas tambahan setelah pembangunan selesai.
Pemerintah sedang mempertimbangkan sejumlah wilayah untuk menjadi lokasi proyek percontohan rumah subsidi yang dilengkapi jaringan gas dan energi surya. Rencana tersebut masih berada pada tahap penjajakan, sehingga daerah-daerah yang disebut belum dapat dipandang sebagai lokasi yang telah ditetapkan secara resmi. Pemilihan wilayah percontohan akan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengkaji penerapan konsep hunian bersubsidi dengan dukungan infrastruktur energi yang lebih terintegrasi.
Maluku Utara menjadi salah satu wilayah yang dipertimbangkan. Nama daerah ini mengemuka setelah Maruarar mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan ke Maluku Utara. Dalam kunjungan tersebut, keduanya melihat hasil investasi dengan nilai mencapai 20 miliar dolar AS. Perkembangan investasi itu menjadi salah satu konteks yang diperhatikan pemerintah ketika mengevaluasi kemungkinan pengembangan proyek percontohan di wilayah tersebut.
Kendati demikian, Maluku Utara bukan satu-satunya pilihan. Pemerintah juga mempertimbangkan kawasan industri yang berada di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi. Kedua wilayah tersebut disebut dalam pembahasan mengenai alternatif lokasi, tetapi statusnya masih sama-sama sebagai daerah yang sedang dikaji. Belum ada penetapan bahwa salah satu dari ketiga wilayah itu akan menjadi lokasi pelaksanaan proyek.
Pertimbangan terhadap beberapa daerah memungkinkan pemerintah membandingkan karakteristik wilayah sebelum menentukan arah kebijakan berikutnya. Setiap lokasi dapat dinilai berdasarkan kondisi dan konteks yang relevan dengan rencana rumah subsidi, jaringan gas, serta pemanfaatan energi surya. Namun, informasi mengenai daerah-daerah tersebut perlu dipahami secara proporsional: penyebutannya menunjukkan adanya pertimbangan awal, bukan kepastian pembangunan. Keputusan mengenai lokasi percontohan masih menunggu proses evaluasi dan penetapan lebih lanjut oleh pemerintah.
Lahan seluas 30 hektare di kawasan Meikarta telah disiapkan untuk mendukung rencana pembangunan rumah subsidi yang dilengkapi jaringan gas dan energi surya. Lahan tersebut berasal dari hibah Lippo Group. Informasi mengenai kesiapan lahan ini menjadi bagian dari penjelasan pemerintah terkait penyediaan lokasi untuk kawasan perumahan yang dirancang dalam program tersebut.
Untuk kawasan Meikarta, pembangunan dan pembiayaan akan ditangani oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, yang dikenal sebagai Danantara. Penanganan oleh Danantara dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo. Dengan demikian, pihak yang disebut bertanggung jawab atas pembangunan dan pembiayaan kawasan itu adalah Danantara, sementara lahan yang digunakan merupakan hibah dari Lippo Group dengan luas 30 hektare.
Maruarar menyebut pelaksanaan penanganan kawasan tersebut akan melibatkan Rosan dan Dony. Keterangan itu mencakup keterlibatan keduanya dalam pelaksanaan yang berkaitan dengan pembangunan dan pembiayaan melalui Danantara, sebagaimana arahan Presiden Prabowo. Rencana untuk kawasan Meikarta dalam keterangan tersebut terbatas pada fakta mengenai lahan hibah seluas 30 hektare, asal lahan dari Lippo Group, serta penanganan pembangunan dan pembiayaan oleh Danantara dengan melibatkan Rosan dan Dony.

