Bisnis  

Polresta Yogyakarta Nyatakan Persoalan Kompensasi Bolosego Bukan Pemerasan

Polresta Yogyakarta Nyatakan Persoalan Kompensasi Bolosego Bukan Pemerasan

KOTA YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Polresta Yogyakarta menyatakan polemik mengenai kompensasi bagi pelaku usaha bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta tidak mengarah pada tindak pidana pemerasan. Kesimpulan itu disampaikan setelah kepolisian melakukan penyelidikan atas informasi yang sebelumnya ramai beredar di media sosial. Isu tersebut sempat dikaitkan dengan dugaan pungutan liar dan permintaan pembayaran secara paksa kepada para pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan wisata tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa 17 orang dari berbagai unsur. Mereka terdiri atas pelaku usaha bolosego, pengelola area parkir, perwakilan paguyuban, pedagang di sekitar Alun-Alun Kidul, serta pihak Kraton Yogyakarta. Selain itu, penyidik meminta keterangan dari Dinas Perhubungan Yogyakarta, anggota kepolisian sektor setempat, dan ahli hukum pidana. Pemeriksaan lintas unsur dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme kompensasi serta hubungan pihak-pihak yang terlibat.

Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan mengatakan, penilaian tersebut didasarkan pada fakta yang ditemukan selama penyelidikan, keterangan para pihak, dan pendapat ahli hukum pidana. Berdasarkan seluruh bahan itu, peristiwa yang dipersoalkan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan. Polisi juga menilai perkara tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana ringan.

Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (3/10/26). Dengan demikian, kepolisian menegaskan bahwa persoalan kompensasi bolosego lebih tepat dipahami berdasarkan fakta hubungan pengelolaan dan aktivitas usaha di kawasan tersebut, bukan sebagai perkara pidana pemerasan atau pungutan liar. Penjelasan resmi ini sekaligus menjadi dasar untuk meredakan polemik yang berkembang di ruang publik dan meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan pelanggaran hukum di Alun-Alun Kidul Yogyakarta.

Temuan awal kepolisian menunjukkan bahwa rencana kegiatan Bolosego telah memiliki dasar perizinan sebelum acara berlangsung. Pihak Bolosego disebut telah memperoleh izin dari Kraton Yogyakarta tertanggal 10/9/26. Dokumen tersebut ditandatangani oleh GKR Condrokirono, yang menjabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton. Keberadaan dokumen ini menjadi salah satu hal yang diperiksa dalam menelusuri rangkaian kegiatan serta persoalan kompensasi yang muncul kemudian.

Dalam izin itu tercantum ketentuan bahwa tidak ada biaya yang dipungut. Ketentuan tersebut merujuk pada isi perizinan yang dikeluarkan Kraton untuk pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, substansi izin perlu dibaca sesuai konteksnya, yakni sebagai dokumen yang mengatur pemberian persetujuan dan ketentuan penyelenggaraan dari pihak Kraton. Informasi mengenai tidak adanya pungutan dalam dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menggambarkan seluruh bentuk hubungan atau pembicaraan yang berlangsung pada tahap berikutnya.

Polisi membedakan isi izin Kraton itu dari kesepakatan lain yang kemudian dibuat dalam pelaksanaan kegiatan. Perbedaan ini penting karena suatu kegiatan dapat melibatkan dokumen, komunikasi, atau kesepakatan tambahan setelah izin awal diterbitkan. Kesepakatan yang muncul dalam tahap pelaksanaan perlu dilihat berdasarkan pihak yang membuatnya, waktu pembentukannya, serta materi yang disepakati. Oleh karena itu, ketentuan bebas pungutan dalam izin Kraton tidak secara otomatis meniadakan kemungkinan adanya pembahasan lain mengenai pelaksanaan kegiatan. Sebaliknya, keberadaan kesepakatan lanjutan juga tidak dapat langsung diartikan sebagai perubahan terhadap isi izin tanpa melihat fakta dan keterangan yang tersedia. Penjelasan kepolisian mengenai tahapan tersebut menjadi dasar untuk memisahkan dokumen perizinan Kraton dan persoalan kompensasi yang dipersoalkan dalam kegiatan Bolosego.

Persoalan kompensasi bermula dari kesepakatan pihak Bolosego dan pengelola area parkir di sekitar Alun-Alun Kidul. Dalam kesepakatan tersebut, lokasi parkir disetujui untuk digunakan selama lima hari, dengan nilai kompensasi sebesar Rp6 juta. Kesepakatan itu dibuat sebagai bagian dari pengaturan penggunaan area selama kegiatan berlangsung, termasuk penyesuaian dengan kebutuhan pengelolaan lokasi dan aktivitas parkir di kawasan tersebut.

Namun, pelaksanaan kegiatan tidak berlangsung sesuai rencana awal. Penggunaan lokasi hanya berjalan selama satu hari, sehingga muncul persoalan mengenai kompensasi yang sebelumnya disepakati untuk periode lima hari. Perbedaan durasi yang direncanakan dan pelaksanaan di lapangan kemudian mendorong pihak-pihak terkait untuk membicarakan kembali penggunaan uang tersebut. Persoalan itu selanjutnya dikomunikasikan melalui Polsek Kraton yang memfasilitasi pertemuan serta penyelesaian pihak Bolosego dan pengelola area parkir.

Dari komunikasi yang difasilitasi tersebut, disepakati pembagian penggunaan dana kompensasi Rp6 juta. Sebesar Rp3 juta dikembalikan kepada pihak Bolosego karena kegiatan hanya berlangsung satu hari. Sementara itu, Rp3 juta lainnya digunakan untuk kebutuhan pengelolaan sampah, dukungan bagi paguyuban Alun-Alun Kidul, serta kas pengelola parkir. Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan kesepakatan dan penggunaan kompensasi, bukan pungutan yang telah terbukti ilegal. Setelah dilakukan penelaahan, perkara tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pemerasan. Dengan demikian, penanganannya diarahkan pada klarifikasi dan penyelesaian komunikasi antarpihak, bukan proses hukum atas dugaan pemerasan.

Polresta Yogyakarta tidak hanya menelaah dugaan pemerasan dalam persoalan kompensasi kegiatan Bolosego, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana ringan. Penelusuran tersebut dilakukan dengan memeriksa keterangan para pihak, mencermati dokumen yang berkaitan dengan lokasi, serta mempertimbangkan pendapat ahli hukum pidana. Langkah itu diperlukan untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran yang dapat dikenakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan, status dan kewenangan atas lokasi kegiatan menjadi salah satu dasar penilaian. Berdasarkan keterangan para pihak dan pendapat ahli hukum pidana, lokasi kegiatan disebut tidak berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam urusan perparkiran. Tempat tersebut merupakan halaman Sasono Hinggil, yang berstatus sebagai tanah Kasultanan. Oleh karena itu, peraturan daerah mengenai perparkiran dinilai tidak dapat diterapkan pada lokasi tersebut sebagaimana penerapannya di wilayah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota.

Halaman Sasono Hinggil juga disebut dikelola oleh pengelola parkir berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani GBPH Prabu Kusumo pada 29 Agustus 2007. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan untuk memahami dasar pengelolaan area, termasuk hubungan pengelola lokasi dan kegiatan parkir yang berlangsung di dalamnya. Polisi masih mencocokkan keterangan terkait dokumen itu dengan fakta-fakta lain yang diperoleh selama proses pendalaman.

Dengan pertimbangan tersebut, posisi hukum yang disampaikan Polresta Yogyakarta adalah bahwa penerapan ketentuan pidana ringan terkait perparkiran harus terlebih dahulu melihat kewenangan atas lokasi dan dasar pengelolaannya. Polisi menyatakan penilaian dilakukan berdasarkan keterangan para pihak, dokumen pendukung, serta pendapat ahli, tanpa serta-merta menggunakan peraturan daerah perparkiran terhadap kegiatan yang berlangsung di halaman Sasono Hinggil.