Hukum  

Sengketa Cicilan Aset Pascaperceraian Sarwendah dan Ruben Onsu Masuk Pengadilan

Sengketa Cicilan Aset Pascaperceraian Sarwendah dan Ruben Onsu Masuk Pengadilan

Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa cicilan aset yang muncul setelah keduanya resmi bercerai. Perkara ini memasuki tahap awal pemeriksaan di pengadilan setelah didaftarkan untuk memperoleh penyelesaian hukum atas kewajiban yang dipersoalkan.

Sarwendah tidak hadir secara langsung dalam persidangan perdana itu. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Jaenudin, yang datang untuk mengikuti agenda pemeriksaan di hadapan majelis hakim. Kehadiran kuasa hukum tersebut sekaligus memastikan proses persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan, meskipun pihak penggugat tidak berada di ruang sidang.

Jaenudin menjelaskan, agenda sidang pertama tidak langsung membahas pokok sengketa atau menilai benar dan salahnya dalil masing-masing pihak. Majelis hakim terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi perkara serta legal standing, atau kedudukan hukum, para pihak yang terlibat. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan bahwa dokumen gugatan telah memenuhi persyaratan dan pihak-pihak yang hadir memiliki dasar hukum untuk mewakili kepentingannya.

Menurut Jaenudin, Sarwendah memang tidak diminta hadir dalam tahap awal tersebut. Sidang perdana berfokus pada pemeriksaan kelengkapan para pihak dan dokumen pendukung oleh majelis hakim, sehingga kehadiran kuasa hukum dinilai telah memadai. Setelah tahapan administratif selesai, persidangan dapat berlanjut ke agenda berikutnya sesuai keputusan majelis hakim dan prosedur hukum acara perdata yang berlaku.

Perkara ini menjadi perhatian karena berlangsung setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, dengan persoalan cicilan aset sebagai pokok gugatan wanprestasi. Perkembangan sidang berikutnya akan menentukan bagaimana pengadilan memeriksa dalil gugatan, tanggapan pihak tergugat, serta bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Dengan demikian, sidang perdana tersebut menjadi awal dari rangkaian proses hukum untuk mengurai sengketa keduanya.

Perkara ini berawal dari pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39 yang mengatur kesepakatan para pihak setelah perceraian. Dalam gugatan yang diajukan, pelaksanaan akta tersebut dinilai tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi sengketa mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran cicilan atas sejumlah aset.

Kuasa hukum, Jaenudin, menerangkan bahwa terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi dan pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 39. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan cicilan aset yang hingga kini masih diagunkan di salah satu bank swasta. Dengan demikian, perkara tidak semata-mata menyangkut keberadaan aset, tetapi juga menyangkut pihak yang harus memenuhi pembayaran cicilan berdasarkan kesepakatan dalam akta.

Menurut keterangan Jaenudin, pihak-pihak yang terlibat belum memiliki pemahaman yang sama mengenai pembagian kewajiban tersebut. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah apakah pelunasan cicilan atas aset yang masih menjadi jaminan bank harus dilakukan secara bersama oleh para pihak, ataukah kewajiban tersebut berada pada Ruben Onsu. Perbedaan pemahaman itu disebut menjadi salah satu dasar diajukannya gugatan.

Gugatan wanprestasi tersebut diajukan untuk menguji pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris Nomor 39. Melalui perkara ini, pihak penggugat meminta agar persoalan mengenai tanggung jawab pembayaran cicilan dapat diperiksa berdasarkan kesepakatan yang ada. Pokok yang hendak diuji adalah apakah kewajiban pelunasan harus ditanggung bersama oleh para pihak atau menjadi kewajiban Ruben Onsu, sebagaimana perbedaan penafsiran yang disampaikan kuasa hukum. Penjelasan tersebut menjadi dasar uraian perkara, tanpa mengubah makna keterangan mengenai isi kesepakatan dan kewajiban pembayaran yang masih dipersoalkan.

Perkara yang diajukan dalam sengketa cicilan aset pascaperceraian Sarwendah dan Ruben Onsu memiliki batas objek yang cukup spesifik. Kuasa hukum menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak mencakup seluruh pembagian harta bersama, melainkan hanya menyangkut aset yang masih menjadi jaminan kredit pada salah satu bank swasta.

Dua aset yang disebut sebagai objek perkara adalah rumah di kawasan BDN dan rumah di Rempoa. Kedua properti itu masih terkait dengan kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian kredit yang berjalan. Karena itu, pokok persoalan yang diperiksa bukan sekadar status kepemilikan atau pembagian aset setelah perceraian, tetapi juga tanggung jawab terhadap cicilan yang melekat pada aset-aset tersebut.

Penegasan mengenai batas objek gugatan dinilai penting agar perkara tersebut tidak dipahami sebagai perselisihan atas seluruh harta yang pernah dimiliki bersama. Dengan demikian, aset lain di luar rumah yang berada di BDN dan Rempoa tidak secara otomatis menjadi bagian dari gugatan ini. Ruang lingkup perkara berfokus pada aset yang masih diagunkan serta konsekuensi finansial dari perjanjian kredit yang menyertainya.

Kuasa hukum, Jaenudin, menyebut perkiraan nilai total aset yang berkaitan dengan perkara tersebut berada di kisaran Rp12 miliar. Nilai itu menggambarkan besaran dua properti yang menjadi perhatian dalam sengketa, bukan nilai seluruh harta bersama milik kedua pihak. Penyebutan angka tersebut juga memberikan gambaran mengenai skala aset yang masih terikat kewajiban kepada bank.

Selain nilai aset, beban pembayaran bulanan dari tiga perjanjian kredit turut menjadi bagian penting dalam perkara. Berdasarkan penjelasan Jaenudin, total cicilan diperkirakan berada pada kisaran Rp270 juta hingga hampir Rp300 juta setiap bulan. Besarnya kewajiban tersebut menjadi salah satu alasan sengketa perlu diperjelas melalui proses hukum, terutama untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab memenuhi pembayaran atas kredit yang masih berjalan.

Secara administratif, gugatan perdata terkait sengketa cicilan aset pascaperceraian Sarwendah dan Ruben Onsu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel dan didaftarkan pada 28 September 2026. Pendaftaran ini menjadi dasar bagi pengadilan untuk memeriksa dugaan tidak terlaksananya kesepakatan yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 39, dokumen yang dibuat ketika Sarwendah dan Ruben Onsu menjalani proses perceraian.

Setelah tahapan administratif dan pemanggilan para pihak terpenuhi, persidangan berikutnya berpeluang memasuki agenda mediasi. Tahap ini biasanya ditempuh untuk membuka ruang penyelesaian secara musyawarah sebelum pemeriksaan perkara berlanjut pada pokok sengketa. Pelaksanaan mediasi tetap bergantung pada kesiapan serta pemenuhan persyaratan oleh pihak-pihak yang berperkara. Dalam agenda tersebut, Sarwendah juga kemungkinan hadir untuk menyampaikan sikap dan keterangannya secara langsung di hadapan mediator maupun pihak terkait.

Melalui keterangannya, Jaenudin menyampaikan bahwa Sarwendah mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Ia disebut siap menerima dan menjalankan apa pun putusan pengadilan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai. Sikap itu juga mencakup kemungkinan adanya kewajiban pembayaran yang harus ditanggung bersama sesuai dengan pertimbangan serta amar putusan. Dengan demikian, perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemanggilan, kesiapan mediasi, dan penilaian majelis hakim terhadap kesepakatan dalam akta notaris serta bukti-bukti yang diajukan para pihak.

Baca juga: Mendorong Keterlibatan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Kasus Teror Air Keras