Tulungagung | Pukul 11.20 malam di Desa Karangrejo, Tulungagung, warga bersama tim investigasi mempertanyakan tujuan truck tangki Mitsubishi Fuso 125 Ps berwarna biru putih milik PT Multi Niaga Energi, yang mengangkut solar kapasitas 8000 liter yang berhenti di Mushola Desa Karangrejo.
Kecurigaan muncul ketika tim investigasi dan warga menanyakan tujuan pengiriman dan harga PPN solar kepada sopir dan kernet. Namun, sopir dan kernet tersebut mengaku baru saja minum minuman keras dan tidak mengetahui keterangan apapun mengenai solar yang diangkut.
“Saya barusan mabuk, mas. Ini saya kirim ke Pantai Coro Tulungagung, berhenti untuk cuci muka dan istirahat. Saya ini hanya sopir pocokan, tidak dibekali surat apa pun terkait solar dan saya hanya disuruh sama Bos saya dari Jawa Tengah yang bernama Richard Akbar atau Ade,” ujar salah satu sopir kepada tim investigasi.
Dengan keterangan tersebut, tim investigasi menduga bahwa solar yang diangkut adalah ilegal, diambil dari penandu solar (LAPAK) bukan dari Depo resmi, karena sopir maupun kernet tidak membawa dokumen kelengkapan sesuai SOP dari Pertamina Patra Niaga.
Menurut Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda sebesar 60.000.000.000.
Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap truk tangki pengangkut solar yang diduga ilegal dan yang telah merugikan negara juga meresahkan masyarakat, Dampaknya pada ketersediaan solar subsidi di SPBU.
Nopol Kendaraan truk tangki PT Multi Niaga Energi yang dicatat oleh warga dan tim investigasi adalah L 1717 ES, H 8938 BO, L 1277 YY. Stelah di lakukan pengumpulan data dari beberapa sumber menurut keterangan kantor PT Multi Niaga Energi beralamatkan di Banyu urip X No 06 sawahan Kidul Surabaya,” ucap setiawan.
Masyarakat juga menyuarakan keprihatinan terhadap maraknya mafia solar yang merasa kebal hukum, diduga mendapat dukungan dari oknum APH.
Intruksi Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si. Memerintahkan kepada Jajaran Kepolisian untuk menindak tegas terhadap para pelaku tindak pidana, kepada pelanggar hukum dan menangkap terang – terangan.
Bersambung……
(Tim/Red)