KEDIRI — Dunia hukum pidana Indonesia resmi memasuki wilayah yang selama ini hanya hidup di antara bisik-bisik malam, cerita turun-temurun, dan ketakutan sosial yang sulit dijelaskan secara ilmiah. Melalui KUHP Nasional yang tertuang dalam Pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, negara kini mengambil sikap tegas terhadap praktik pengakuan ilmu ghaib untuk mencelakakan orang lain.
Pasal 252 KUHP Nasional menjadi salah satu pasal paling kontroversial sekaligus paling menarik perhatian publik. Bukan karena negara hendak membuktikan keberadaan santet, melainkan karena negara mulai mempidanakan klaim supranatural yang dinilai berpotensi menciptakan keresahan, ketakutan massal, hingga memicu kekerasan sosial.
Di tengah masyarakat yang masih kental dengan kultur mistik, lahir pertanyaan yang mengguncang logika hukum modern: bagaimana mungkin hukum positif membuktikan sesuatu yang metafisik? Apakah aparat penegak hukum harus menghadirkan jin sebagai saksi persidangan?
Pertanyaan itu terdengar satir, namun justru menunjukkan besarnya kesalahpahaman publik terhadap substansi pasal tersebut.
Menurut Praktisi, Penasihat dan Konsultan Hukum Dedy Luqman Hakim, masyarakat harus memahami bahwa Pasal 252 bukanlah pasal untuk mengadili “kesaktian”, melainkan untuk menghukum tindakan mengaku memiliki kemampuan ghaib guna mencelakakan orang lain.
“Hukum tidak sedang menguji apakah santet itu nyata atau tidak. Hukum hanya menguji perbuatannya: apakah seseorang menyatakan diri mampu menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan melalui kekuatan ghaib untuk mempengaruhi orang lain. Itu inti deliknya,” tegas Dedy.
Delik Formil: Santet Tidak Harus Terbukti Manjur
Pasal 252 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 berbunyi:
“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Dalam konstruksi hukum pidana modern, pasal ini dikategorikan sebagai delik formil. Artinya, tindak pidana dianggap selesai bukan ketika korban benar-benar sakit atau meninggal akibat santet, tetapi sejak pelaku menyatakan diri atau menawarkan jasa tersebut.
Dengan kata lain, negara tidak membutuhkan pembuktian mistis.
Tidak ada kebutuhan menghadirkan paranormal sebagai ahli metafisika. Tidak ada keharusan membuktikan energi hitam, kutukan, ataupun kekuatan tak kasat mata. Yang dibuktikan adalah ucapan, promosi, niat, dan tindakan menawarkan jasa yang mengandung ancaman supranatural.
Pembuktian Tidak Menggunakan Bola Kristal
Dalam praktik penegakan hukum, pembuktian Pasal 252 justru akan berjalan sangat konvensional dan rasional berdasarkan mekanisme KUHAP.
Menurut Dedy Luqman Hakim, setidaknya terdapat empat instrumen utama pembuktian yang berpotensi digunakan aparat penegak hukum:
1. Keterangan Saksi
Saksi dapat berasal dari pihak yang mendengar langsung pengakuan tersangka, melihat praktik ritual, atau mengetahui adanya penawaran jasa santet.
Kesaksian ini menjadi fondasi utama karena inti perkara terletak pada “pernyataan” pelaku.
2. Bukti Digital dan Dokumen Elektronik
Di era digital, promosi ilmu ghaib justru banyak ditemukan di media sosial, grup percakapan, hingga aplikasi pesan instan.
Screenshot WhatsApp, unggahan Facebook, video TikTok, hingga pamflet digital dapat menjadi alat bukti sah berdasarkan perluasan alat bukti elektronik dalam rezim hukum Indonesia.
“Jika seseorang menawarkan jasa santet melalui media sosial dengan tarif tertentu, maka jejak digital itu sudah dapat menjadi pintu masuk proses pidana,” ujar Dedy.
3. Keterangan Ahli
Jaksa dapat menghadirkan ahli sosiologi hukum, psikologi sosial, maupun kriminologi untuk menjelaskan dampak sosial dari pengakuan supranatural yang berpotensi menimbulkan keresahan publik, konflik horizontal, atau ketakutan kolektif.
4. Barang Bukti Fisik
Kemenyan, boneka, foto target, rajah, atau benda ritual lainnya bukan digunakan untuk membuktikan “kesaktian”, melainkan untuk memperkuat adanya niat dan tindakan menawarkan jasa mencelakakan orang lain.
Dalam bahasa hukum pidana, benda tersebut berfungsi memperlihatkan adanya unsur actus reus dan mens rea.
Negara Cegah Main Hakim Sendiri
Secara investigatif, keberadaan Pasal 252 diyakini lahir bukan semata-mata karena negara ingin mengatur urusan mistik masyarakat.
Pasal ini justru dianggap sebagai respons terhadap banyaknya praktik vigilante atau main hakim sendiri akibat tuduhan santet yang selama bertahun-tahun memicu kekerasan brutal di berbagai daerah.
Di sejumlah wilayah Indonesia, tuduhan sebagai “dukun santet” kerap berujung penganiayaan, pembakaran rumah, pengusiran, bahkan pembunuhan tanpa proses hukum.
Negara selama ini kesulitan masuk karena tidak ada instrumen pidana spesifik untuk memproses pihak yang mengklaim kemampuan mencelakakan orang lain melalui ilmu ghaib.
Kini, pola itu diubah.
Negara mengambil alih penanganan konflik sosial tersebut melalui instrumen hukum formal.
“Pasal ini bukan untuk memvalidasi keberadaan sihir, tetapi untuk memitigasi bahaya sosial dari klaim-klaim supranatural yang mengganggu ketertiban umum,” jelas Dedy Luqman Hakim.
Dukun Komersial Jadi Target Utama
Yang menarik, ancaman pidana dalam Pasal 252 dapat diperberat apabila praktik tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian atau untuk keuntungan ekonomi.
Pasal 252 Ayat (2) membuka ruang pemberatan pidana sebesar sepertiga dari ancaman hukuman pokok apabila pelaku menjadikan praktik tersebut sebagai profesi komersial.
Artinya, pihak-pihak yang menjual jasa “menghabisi lawan bisnis”, “membuat pesaing sakit”, atau “mengirim penyakit kepada lawan politik” dengan imbalan uang berpotensi menjadi target utama aparat penegak hukum.
Fenomena ini dinilai semakin relevan di era digital ketika promosi jasa supranatural marak beredar secara terbuka melalui internet.
Ancaman Pasal Karet Mulai Disorot
Meski demikian, sejumlah praktisi hukum juga mulai mengingatkan potensi penyalahgunaan pasal tersebut apabila aparat tidak berhati-hati dalam penerapannya.
Garis batas antara praktik budaya, pengobatan tradisional, ritual adat, dan tindakan menawarkan jasa mencelakakan orang lain harus dibedakan secara tegas.
Praktik pengobatan tradisional seperti dukun bayi, terapi alternatif, hingga pengobatan patah tulang tidak dapat serta-merta dikriminalisasi apabila tidak mengandung unsur ancaman atau niat mencelakakan pihak lain.
“Penyidik harus sangat presisi. Jangan sampai pasal ini berubah menjadi pasal karet yang menyeret praktik budaya atau pengobatan tradisional yang sebenarnya tidak memiliki unsur pidana,” tegas Dedy Luqman Hakim.
Membumikan Persoalan Langit
Lahirnya Pasal 252 KUHP Nasional menjadi simbol bagaimana negara mencoba membumikan persoalan yang selama ini hidup di wilayah keyakinan dan ketakutan sosial.
Negara tidak sedang berburu dukun.
Negara juga tidak sedang mengesahkan eksistensi sihir.
Yang sedang dilakukan adalah membangun ketertiban hukum agar masyarakat tidak lagi menyelesaikan ketakutan kolektif dengan kekerasan massa.
Di era baru KUHP Nasional, pembuktian perkara santet tidak membutuhkan paranormal, mantra, atau bola kristal.
Yang dibutuhkan adalah saksi, bukti digital, dokumen elektronik, dan logika hukum yang terukur.
Pesan hukumnya kini terang: siapa pun yang bermain-main dengan klaim kekuatan ghaib untuk mencelakakan orang lain, bersiaplah berhadapan dengan kekuatan nyata bernama hukum pidana Indonesia.
Salam Keadilan



Respon (2)