Opini  

“Di Balik Sepucuk Panggilan: Antara Due Process of Law dan Potensi Abuse of Power”

“Di Balik Sepucuk Panggilan: Antara Due Process of Law dan Potensi Abuse of Power”

 

KEDIRI — Pagi yang seharusnya berjalan biasa bisa berubah menjadi momen paling menegangkan dalam hidup seseorang ketika secarik surat berkop lambang Tribrata tiba-tiba hadir di meja ruang tamu. “Surat Panggilan.” Dua kata yang cukup untuk memicu kecemasan, bahkan bagi mereka yang merasa tak pernah bersentuhan dengan tindak pidana.

Namun di balik rasa takut itu, terdapat satu realitas yang kerap luput dipahami publik: pemanggilan oleh aparat penegak hukum bukanlah vonis bersalah, melainkan bagian dari mekanisme negara dalam mencari kebenaran.

Persoalannya, apakah proses tersebut telah berjalan sesuai hukum—atau justru menyimpan potensi penyimpangan?
Sejak diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru pada 2 Januari 2026, lanskap hukum acara pidana di Indonesia mengalami pergeseran signifikan. Regulasi ini tidak hanya memperkuat kewenangan aparat, tetapi juga—secara tegas—memperluas perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Di sinilah letak persoalan krusial di lapangan.

Sebagian masyarakat masih berada dalam “zona gelap hukum”—tidak memahami haknya sendiri saat berhadapan dengan penyidik. Kondisi ini membuka ruang bagi tekanan psikologis, kesalahan prosedur, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum.

“Hukum tidak boleh mengejutkan warga negara. Pemanggilan harus transparan, terukur, dan memberikan ruang bagi warga untuk mempersiapkan diri secara layak,” tegas Dedy Luqman Hakim, Praktisi, Penasehat, dan Konsultan Hukum.

Menguliti Legalitas Surat Panggilan: Sah atau Cacat Formil?
Berdasarkan Pasal 131 UU Nomor 20 Tahun 2025, surat panggilan bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah dokumen yustisial yang memiliki konsekuensi hukum serius. Ada tiga syarat mutlak:
Identitas harus jelas — tanpa ambiguitas status: saksi atau tersangka
Alasan pemanggilan harus spesifik — menyebutkan perkara yang disidik
Waktu pemanggilan harus wajar — minimal diterima 3 hari sebelum pemeriksaan
Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka legitimasi pemanggilan patut dipertanyakan.
Dalam praktik investigatif, ditemukan sejumlah kasus di mana surat panggilan dikirim mendadak, bahkan di hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan. Pola ini tidak hanya melanggar prinsip due process of law, tetapi juga berpotensi menggerus hak dasar warga negara.

Ruang Interogasi: Antara Fakta dan Tekanan
Masuk ke ruang pemeriksaan bukan berarti menyerahkan seluruh kendali kepada penyidik. Justru di titik ini, hak-hak konstitusional seseorang diuji.

UU Nomor 20 Tahun 2025 secara eksplisit mengunci praktik-praktik lama yang sarat intimidasi:

1. Hak atas bantuan hukum (Pasal 56 & 60)
Pendampingan advokat bukan opsi—melainkan hak fundamental.

2. Hak bebas dari tekanan (Pasal 161)
Keterangan di bawah intimidasi tidak sah secara hukum.
Hak atas bahasa yang dimengerti
Negara wajib menghadirkan penerjemah bila diperlukan.
3. Hak menguji tindakan aparat (Praperadilan)
Sebagai mekanisme kontrol terhadap potensi abuse of power.
Seorang penyidik senior di lingkungan Mabes Polri mengakui bahwa perubahan paradigma ini justru menguntungkan institusi.

“Dengan adanya pendampingan advokat, proses BAP menjadi lebih akuntabel dan minim sengketa di tahap penuntutan,” ujarnya.

Namun pengakuan ini juga menyiratkan satu hal: sistem bisa berjalan ideal, tetapi tetap bergantung pada integritas individu aparat di lapangan.

Ruang Interogasi: Antara Fakta dan Tekanan

Masuk ke ruang pemeriksaan bukan berarti menyerahkan seluruh kendali kepada penyidik. Justru di titik ini, hak-hak konstitusional seseorang diuji.

Potensi Abuse of Power: Ancaman yang Nyata

Investigasi menunjukkan bahwa pemanggilan tanpa dasar laporan polisi yang jelas atau tanpa proses penyelidikan yang sah masih terjadi di beberapa wilayah. Praktik ini berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks ini, masyarakat tidak boleh pasif.

“Warga negara bukan objek hukum, tetapi subjek yang dilindungi konstitusi. Jika ada penyimpangan, itu harus dilawan secara hukum, bukan ditakuti,” lanjut Dedy Luqman Hakim.

Checklist Kritis: Bertahan di Tengah Proses Hukum

Berangkat ke kantor polisi tanpa persiapan adalah kesalahan fatal. Berikut langkah strategis yang direkomendasikan:
1. Pastikan membawa identitas resmi
2. Jangan pernah menandatangani dokumen tanpa membaca
3. Koreksi isi BAP jika tidak sesuai
4. Catat identitas penyidik
5. Tetap kooperatif, namun tidak tunduk secara membabi buta.

Satu hal yang paling penting: diam bukan berarti kalah, tetapi bisa menjadi strategi hukum.

Hukum dan Martabat Manusia
Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa hukum acara pidana tidak semata-mata mencari kebenaran materiil, tetapi juga menjaga martabat manusia. Ini adalah titik balik peradaban hukum Indonesia—dari pendekatan koersif menuju pendekatan humanistik.

Namun, regulasi yang progresif tidak akan berarti tanpa kesadaran publik.
Ketika surat panggilan itu datang, yang diuji bukan hanya keberanian Anda, tetapi juga pengetahuan Anda.

Apakah Anda akan datang sebagai warga yang takut?
Atau sebagai warga yang paham haknya?
Karena dalam negara hukum, keadilan bukan diberikan—melainkan diperjuangkan dengan pengetahuan.

Salam Keadilan.

Dedy Luqman Hakim
Praktisi Hukum & Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya

📚 Artikel Terkait:

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *