TOILI, BANGGAI – Rasa aman warga Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, terusik setelah dugaan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam terjadi di sebuah rumah warga pada dini hari. Peristiwa ini kini telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan.
Roby A. Naser (40), seorang nelayan setempat, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Toili pada Minggu (3/5/2026). Ia mengaku keluarganya mengalami tekanan psikologis serius setelah istrinya diduga diintimidasi oleh seorang pria bersenjata tajam saat dirinya tidak berada di rumah.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), insiden bermula pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 03.30 WITA. Saat itu, istri pelapor tengah menyiapkan dagangan nasi kuning di dapur.
Situasi berubah mencekam ketika seorang pria berinisial N diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang tanpa izin. Keberadaan orang tak dikenal di dalam rumah pada waktu rawan tersebut memicu kepanikan korban.
Menurut keterangan pelapor, terlapor tidak datang dengan tangan kosong. Ia diduga membawa senjata tajam jenis parang saat memasuki rumah korban. Kehadiran senjata tersebut dinilai memperkuat unsur ancaman yang dirasakan korban.
Tak hanya itu, terlapor juga disebut melakukan pencarian di dalam rumah, termasuk memasuki kamar pribadi. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mencari keberadaan pelapor.
Karena tidak menemukan orang yang dicari, terlapor diduga melontarkan kalimat bernada ancaman kepada korban. Ucapan tersebut, sebagaimana tertuang dalam laporan, dinilai sebagai bentuk intimidasi agar korban menyerahkan suaminya.
Peristiwa ini berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Istri pelapor yang sehari-hari berjualan nasi kuning dilaporkan mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Roby berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil saksi-saksi serta pihak terlapor. Ia menilai tindakan masuk ke rumah orang lain tanpa izin, disertai ancaman senjata tajam, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
Pihak Polsek Toili membenarkan telah menerima laporan tersebut. Bripka Darminto menyampaikan bahwa penanganan perkara sedang berjalan sesuai prosedur.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penanganan sesuai SOP,” ujarnya.
Kepolisian masih mendalami motif di balik kejadian tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat latar belakang konflik atau dugaan tindak kriminal murni.
Di sisi lain, warga Desa Dongin berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan dan tegas. Mereka menilai insiden tersebut telah mengganggu rasa aman di lingkungan permukiman.
Peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 167 tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin yang sah.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 335 ayat (1) terkait perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman dengan kekerasan.
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa hak atau alasan yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur hukum. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Toili Barat.
(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

