Jakarta, 19 Mei 2026 — Deretan kardus, meja administrasi, kursi pasien hingga dokumen operasional diangkut keluar dari sebuah bangunan klinik di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aktivitas pemindahan itu berlangsung layaknya relokasi usaha biasa. Namun di balik perpindahan tersebut, muncul cerita lain dari sejumlah pekerja yang mengaku justru kehilangan pekerjaan dan hak-hak mereka setelah seluruh operasional berpindah ke kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat.
Beberapa mantan pekerja menyebut proses pemindahan dilakukan secara bertahap. Barang-barang milik perusahaan dipindahkan menggunakan kendaraan angkut menuju lokasi baru yang belakangan diketahui beroperasi dengan nama Klinik Apollo. Ironisnya, menurut pengakuan para pekerja, sebagian orang yang membantu proses pengangkutan tersebut merupakan karyawan yang sudah dinyatakan terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
“Kami tetap diminta bantu angkut barang kantor, komputer, alat kerja sampai dokumen-dokumen,” ujar salah seorang mantan pekerja saat ditemui bersama pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan para pekerja, perpindahan itu bukan hanya memindahkan aset perusahaan semata. Sejumlah pimpinan dan tenaga kerja yang sebelumnya berada di Klinik Utama Sentosa disebut ikut berpindah ke lokasi baru di kawasan Pangeran Jayakarta. Aktivitas pelayanan bahkan dikabarkan kembali berjalan dengan pola operasional yang dianggap masih berkaitan dengan perusahaan sebelumnya.
Di tengah situasi tersebut, empat pekerja yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis mengaku diminta menunggu panggilan kerja lanjutan dari pihak manajemen. Mereka disebut tidak langsung diberhentikan secara terbuka, melainkan hanya diarahkan untuk menunggu informasi berikutnya.
Hari demi hari berlalu, panggilan yang dijanjikan tidak pernah datang. Para pekerja mengaku justru kehilangan kepastian status pekerjaan mereka. Tidak ada penempatan kerja baru, tidak ada surat penjelasan rinci, dan menurut pengakuan mereka, hak pesangon juga belum diberikan hingga sekarang.
Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Upaya mediasi sempat dilakukan untuk mencari titik temu antara perusahaan dengan para mantan pekerja. Dalam proses itu, disebut telah keluar anjuran dari pihak Disnaker agar hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun anjuran tersebut diklaim belum dijalankan oleh pihak perusahaan. Para pekerja menyebut sampai saat ini tidak ada pembayaran pesangon maupun penyelesaian kewajiban lain yang mereka tuntut sejak awal.
Situasi kemudian berkembang lebih jauh ketika LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI Jakarta Timur menerima kuasa pendampingan dari para mantan pekerja. Organisasi tersebut selanjutnya melayangkan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam laporan itu adalah dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Para pelapor menilai praktik tersebut perlu diperiksa karena diduga berlangsung dalam kurun waktu operasional perusahaan.
Kuasa pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada pihak pengawas ketenagakerjaan. Mereka berharap laporan itu dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung terhadap pihak perusahaan dan para pekerja yang merasa dirugikan.
Akan tetapi, proses penanganan laporan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Pihak pelapor mengaku belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan resmi, namun mereka mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara internal.
“Kami heran karena pengadu belum diperiksa, tapi sudah ada informasi soal gelar perkara,” ujar salah satu pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.
Tidak lama berselang, muncul surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin yang menyatakan bahwa laporan pengaduan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Isi surat itu sontak memicu keberatan dari pihak pelapor yang merasa proses pemeriksaan belum dilakukan secara menyeluruh.
Menurut pihak pendamping pekerja, keputusan penghentian tindak lanjut laporan seharusnya disertai penjelasan terbuka mengenai dasar hukumnya. Mereka menilai masyarakat berhak mengetahui alasan sebuah pengaduan ketenagakerjaan tidak diteruskan, terlebih ketika menyangkut hak pekerja yang belum terselesaikan.
LSM GMBI Jakarta Timur kemudian mempertanyakan sejumlah hal kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Salah satunya terkait alasan mengapa pengaduan tersebut dianggap tidak bisa diproses lebih lanjut.
Selain itu, mereka juga menyoroti pengawasan terhadap Klinik Utama Sentosa selama beroperasi sejak tahun 2018 hingga 2025. Menurut pihak pelapor, perusahaan disebut telah tutup, namun para pekerja mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian operasional.
“Kalau benar perusahaan tutup, kenapa tidak ada pemberitahuan kepada karyawan? Ini yang kami pertanyakan,” kata salah satu kuasa pendamping.
Pertanyaan lain yang turut disampaikan adalah mengenai pemeriksaan kewajiban perusahaan selama menjalankan aktivitas usaha. Pihak pelapor meminta Disnaker memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban terkait pajak, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan serta syarat administrasi lain yang wajib dipenuhi sebuah badan usaha.
Dalam laporan tersebut juga muncul dugaan lain yang dianggap perlu diperiksa lebih lanjut. Para pelapor mengklaim memiliki slip gaji yang di dalamnya terdapat tulisan berbahasa China, sementara pemilik usaha disebut merupakan warga negara Indonesia.
Temuan itu kemudian dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai dokumen yang dimaksud para pelapor.
Poin paling sensitif dalam kasus ini adalah dugaan adanya perubahan identitas usaha dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo. Para mantan pekerja menduga pergantian nama dan lokasi operasional tersebut dilakukan untuk menghindari tanggung jawab terhadap pekerja yang terkena PHK.
Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Namun para pekerja berharap persoalan itu tidak berhenti hanya pada proses mediasi administratif semata.
Di sisi lain, sejumlah mantan pekerja mengaku kondisi ekonomi mereka mulai terdampak sejak kehilangan pekerjaan. Ada yang kesulitan membayar kebutuhan rumah tangga, ada pula yang harus mencari pekerjaan sambilan untuk bertahan hidup.
“Kami bekerja bertahun-tahun di sana. Waktu klinik pindah kami ikut bantu pindahan, tapi setelah itu malah seperti ditinggalkan,” ujar salah satu mantan pekerja.
Suasana kecewa juga terlihat ketika para pekerja menceritakan proses panjang yang telah mereka tempuh. Mulai dari mediasi, pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan hingga pendampingan hukum dari LSM, seluruh proses itu menurut mereka belum menghasilkan penyelesaian konkret.
LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada kepastian hukum bagi para pekerja. Mereka meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, tidak menutup ruang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.
“Pemerintah harus hadir membela hak pekerja. Jangan sampai masyarakat kecil merasa dipersulit ketika mencari keadilan,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.
Menurut mereka, kasus ini bukan sekadar persoalan pesangon semata, melainkan menyangkut kepastian perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Terlebih jika benar terdapat dugaan perubahan nama perusahaan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja.
Pengamat hubungan industrial menilai kasus semacam ini sering kali muncul ketika terjadi perpindahan operasional perusahaan. Dalam beberapa kasus, perubahan nama usaha atau lokasi kerja dapat memunculkan sengketa mengenai status hubungan kerja para karyawan.
“Kalau manajemen, kegiatan usaha dan operasional masih saling berkaitan, maka perlu dilihat apakah hak pekerja sudah diselesaikan sesuai aturan atau belum,” ujar seorang pengamat ketenagakerjaan di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban normatif terhadap pekerja. Termasuk ketika perusahaan melakukan relokasi usaha ataupun restrukturisasi operasional.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari kedua belah pihak.
Para mantan pekerja kini hanya berharap ada kepastian atas perjuangan yang telah mereka tempuh selama ini. Mereka ingin persoalan tersebut diperiksa secara terbuka agar semua fakta dapat terungkap dengan jelas.
“Kami hanya ingin hak kami dibayar. Itu saja,” kata seorang mantan pekerja dengan nada lirih.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan masih adanya persoalan serius dalam perlindungan hak pekerja di tengah perubahan operasional perusahaan. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta terkait laporan yang telah diajukan para mantan pekerja tersebut.

