JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, serta Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan kehadiran Pasal 45-49 KUHP adalah kemajuan penting untuk membongkar kejahatan korporasi yang bersembunyi di balik badan hukum. la memberi harapan bahwa hukum tidak hanya menangkap “tangan yang menandatangani”, tetapi juga bisa menangkap “otak yang mengendalikan”. Hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah. Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP: menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha.
Bamsoet menilai hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan mendasar adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Perubahan tersebut menyesuaikan perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, ketika pelaku utama kerap bersembunyi di balik badan hukum, jaringan perusahaan, maupun struktur kepemilikan yang rumit sehingga sulit disentuh aparat penegak hukum.
“Dalam KUHP Nasional korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya. Langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’, Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (4/7/26).
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, perubahan tersebut menutup kelemahan KUHP lama yang masih berorientasi pada pertanggungjawaban individu. Dalam praktiknya, berbagai tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal, hingga kejahatan sektor keuangan semakin banyak dilakukan melalui korporasi. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan struktur korporasi yang rumit masih menjadi salah satu tantangan utama penegakan hukum ekonomi.
“Pengakuan korporasi sebagai subjek pidana bukan merupakan ancaman bagi dunia usaha. Justru sebaliknya, regulasi ini memberikan kepastian bahwa perusahaan yang menjalankan tata kelola secara baik memperoleh perlindungan hukum, sedangkan perusahaan yang dijadikan alat melakukan kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil. Kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim investasi tetap sehat dan kompetitif,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengingatkan, tantangan saat ini bukan lagi sekadar membuktikan adanya tindak pidana korporasi, melainkan mengungkap siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan atau beneficial owner. Dalam banyak perkara, pengendali utama sengaja menggunakan nominee, perusahaan cangkang, jaringan kepemilikan lintas negara maupun berbagai skema lain untuk menyamarkan identitas sehingga aparat hanya menemukan pengurus formal, sementara pihak yang menikmati keuntungan tetap berada di balik layar. Fenomena tersebut banyak ditemukan dalam perkara korupsi, pencucian uang, perpajakan, pertambangan ilegal hingga perdagangan internasional.
“Penegakan hukum harus mampu menembus lapisan paling atas kepengurusan perusahaan. Beneficial owner yang terbukti mengendalikan korporasi dan menikmati hasil tindak pidana harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada direktur atau komisaris formal, sementara pengendali sesungguhnya lolos dari jerat hukum,” tegas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi memerlukan koordinasi yang semakin kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, Direktorat Jenderal Pajak, serta kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance. Kompleksitas struktur kepemilikan perusahaan saat ini membuat pembuktian tidak lagi cukup mengandalkan bukti konvensional, tetapi juga memerlukan analisis transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, serta pertukaran informasi lintas negara. Sinergi tersebut akan mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan aset maupun identitasnya melalui jaringan korporasi global.
“KUHP harus menjadi instrumen yang mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan terhadap investasi dan ketegasan dalam memberantas kejahatan korporasi. Dunia usaha yang patuh hukum harus memperoleh kepastian dan perlindungan, sedangkan mereka yang menggunakan korporasi sebagai sarana korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, maupun kejahatan ekonomi lainnya harus dimintai pertanggungjawaban hingga kepada beneficial owner yang menikmati hasil kejahatan. Dengan keseimbangan itulah pembaruan hukum pidana benar-benar mampu memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan daya saing investasi, sekaligus menjaga integritas sistem hukum nasional,” pungkas Bamsoet. (*)
Pewarta: Abdul Latif
- Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Menjadi Pilar Penting Reformasi Penegakan Hukum
- Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Penegakan Hukum Terpadu Berantas Mafia Tanah
- Fakultas Hukum UNTARA Dorong Diskusi Implementasi Pasal 33 secara Komprehensif








Respon (1)