Opini  

Anggaran Pilkades Bukan Beban Calon, Pemkab Siapkan Pembiayaan melalui APBD

Anggaran Pilkades Bukan Beban Calon, Pemkab Siapkan Pembiayaan melalui APBD

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak kembali menempatkan persoalan anggaran sebagai bagian penting yang perlu dipahami secara terbuka. Dalam sejumlah daerah yang telah menetapkan mekanismenya untuk Pilkades 2026, pembiayaan penyelenggaraan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten, kemudian disalurkan kepada pemerintah desa melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Mekanisme tersebut antara lain diterapkan Kabupaten Bekasi dan diatur secara khusus di Kabupaten Magelang serta Kabupaten Sidoarjo.

Dari lapangan terlihat bahwa pola tersebut membuat pemerintah desa menerima dukungan anggaran yang memang diperuntukkan bagi kebutuhan penyelenggaraan Pilkades. Di Kabupaten Bekasi, misalnya, Pemkab mengalokasikan Rp59,95 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 154 desa. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Bekasi dan disalurkan melalui BKK kepada pemerintah desa.

Setelah masuk ke pemerintah desa, bantuan tersebut bukan berarti menjadi dana yang bebas digunakan. Petunjuk teknis mengatur penggunaannya untuk kebutuhan Pilkades, termasuk operasional dan honorarium penyelenggara serta kebutuhan logistik pemungutan suara. Bekasi, misalnya, menetapkan pencairan secara bertahap dengan penggunaan yang telah ditentukan dan mewajibkan pertanggungjawaban setelah tahapan pemilihan selesai.

Pada sisi administrasi pemerintahan daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjadi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan dan pengelolaan kebijakan Pilkades. Di Bekasi, keputusan mengenai alokasi Pilkades 2026 bahkan tercantum dalam Keputusan Bupati yang diterbitkan atas nama DPMD. Sejumlah daerah lain juga telah menerbitkan regulasi khusus mengenai BKK Pilkades melalui perangkat pemerintah daerah yang menangani urusan desa.

Sementara itu, posisi Sekretaris Daerah berada pada ranah koordinasi pemerintahan dan penganggaran daerah, terutama melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mengenai kebutuhan anggaran Pilkades menjadi bagian dari proses penyusunan APBD sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, fungsi penganggaran dan fungsi teknis penyelenggaraan perlu dibedakan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai siapa yang mengusulkan, mengalokasikan, menyalurkan, dan mempertanggungjawabkan dana.

Secara regulasi, bantuan keuangan khusus memang merupakan instrumen yang dapat diberikan pemerintah daerah kepada desa dengan peruntukan tertentu. PP Nomor 16 Tahun 2026 menyebut bantuan keuangan khusus sebagai bantuan yang peruntukannya ditetapkan oleh pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan kepada desa penerima. Untuk Pilkades, beberapa kabupaten kemudian menerjemahkan mekanisme tersebut ke dalam peraturan kepala daerah masing-masing.

Karena itu, pembiayaan Pilkades tidak bisa dipukul rata untuk seluruh kabupaten tanpa melihat peraturan daerah masing-masing. Namun, untuk daerah yang telah menetapkan BKK Pilkades, dokumen anggaran dan petunjuk teknis menjadi dasar utama untuk melihat sumber dana, penggunaannya, tahapan pencairan hingga pertanggungjawaban. Informasi tersebut penting dibuka kepada masyarakat agar penyelenggaraan Pilkades berlangsung transparan dan setiap penggunaan anggaran dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Suroso