**Probolinggo,** — Komandan Kodim (Dandim) 0820/Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam acara penyerahan sertifikat tanah elektronik bagi warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Acara ini merupakan bagian dari upaya mendukung sektor pariwisata di kawasan Gunung Bromo yang dikenal sebagai destinasi wisata nasional.
Dalam sambutannya, AHY menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga setempat. “Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan tidak ada masalah di kemudian hari sehingga tanah yang dimiliki dapat memiliki nilai ekonomi yang semakin baik,” ungkapnya saat menyerahkan secara simbolis 30 sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat.
AHY juga mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen tanah di Desa Ngadisari telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), mencakup lahan tegal, pekarangan, serta kebun palawija yang subur di sekitar kaki Gunung Bromo. Menurutnya, kawasan Probolinggo, khususnya Bromo, merupakan area strategis untuk pengembangan pariwisata di tingkat nasional. “Kami berharap desa ini semakin berkembang dari sisi pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti homestay, wisata jip, dan kuda off-road, serta dukungan UMKM,” tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Wida Rihardyan Adjie, menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah di Desa Ngadisari dilaksanakan dengan mempertimbangkan kearifan lokal. “Peralihan tanah harus mendapatkan rekomendasi dari kepala desa dan tokoh adat setempat agar terlindungi dari penyelewengan oleh investor yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Tokoh masyarakat setempat, Supoyo, juga menambahkan bahwa program sertifikasi ini merupakan kelanjutan dari program yang dimulai pada tahun 2014. “Jika semua tanah telah tersertifikasi, Desa Ngadisari akan masuk kategori desa lengkap, di mana seluruh warganya memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” jelasnya.
Dandim 0820/Probolinggo, Letkol Arm Heri Budiasto, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus mendorong digitalisasi melalui sertifikat tanah elektronik. Saat ini, lebih dari 1 juta sertifikat elektronik telah diterbitkan di seluruh Indonesia. “Langkah ini diharapkan dapat menertibkan administrasi pertanahan dan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat,” tuturnya.
Penyerahan sertifikat secara door-to-door oleh AHY merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, khususnya di pedesaan, mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka. Dengan sertifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam mengelola tanah mereka dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan lahan secara optimal.
**Sumber:** Pen0820/Probolinggo
**Published:** Edi D
