Peristiwa tersebut terjadi di Surabaya. Pada tanggal 8 September 2026, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berlangsung dengan agenda yang tidak kalah pentingnya yakni persetujuan atas permohonan dari Kementerian Pertahanan. Dalam rapat tersebut, DPR RI secara resmi memberikan persetujuan untuk melaksanakan lelang terhadap kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Keputusan ini merupakan langkah strategis yang diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk prosedur hukum serta norma- norma yang berlaku dalam pengelolaan aset negara.
Penting untuk dicatat bahwa kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364 tidak lagi dalam kondisi operasional dan oleh karena itu, langkah untuk melelangnya dianggap sebagai solusi yang tepat untuk pemanfaatan aset. Dalam pengelolaan aset, DPR RI juga mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku yang mengatur tentang lelang barang milik negara. Dalam proses pengambilan keputusan ini, anggota DPR memberikan masukan dan diskusi yang mendalam untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah demi kepentingan bangsa dan negara.
Proses lelang ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset pertahanan. Selain itu, lelang ini juga menjadi indikator bahwa pemerintahan berkomitmen terhadap pengelolaan yang efisien dan akuntabel. Para anggota dewan berharap bahwa dengan adanya lelang ini, akan diperoleh hasil yang optimal, serta menjamin agar barang milik negara yang tidak lagi digunakan dapat dialokasikan ke pihak yang lebih memerlukan.
Dengan keputusan ini, DPR RI tidak hanya menunjukkan dukungan terhadap upaya modernisasi Alat Perangkat Lunak Pertahanan tetapi juga memperlihatkan tanggung jawab dalam pengelolaan properti publik. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjamin bahwa proses tersebut berlangsung secara adil dan transparan.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Utut Adianto, telah menyatakan bahwa penjualan kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-undang ini mengatur bahwa pemindahtanganan aset negara yang nilainya melebihi Rp100 miliar memerlukan persetujuan dari lembaga legislatif, dalam hal ini DPR RI. Persetujuan ini merupakan bagian penting dari mekanisme pengelolaan aset negara yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses lelang.
Proses penjualan ini diinisiasi setelah adanya surat permohonan resmi yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, dijelaskan tentang alasan penjualan kapal tersebut serta prosedur yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pentingnya langkah ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pemindahtanganan aset pemerintah dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga menghindari potensi penyalahgunaan wewenang serta menjaga kepentingan publik.
Dalam konteks ini, DPR RI berperan sebagai lembaga pengawas yang memastikan semua tindakan pemerintah dalam pengelolaan aset negara memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Dengan demikian, setiap penyetujuan yang diberikan kepada pemindahtanganan aset yang bernilai tinggi dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk memaksimalkan pemanfaatan aset-aset yang ada guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas anggaran negara, serta mendukung program-program pembangunan nasional.
Kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 adalah sebuah korvet latih yang memiliki spesifikasi teknis yang cukup menarik. Dengan panjang 96,7 meter, kapal ini dirancang untuk memenuhi berbagai tugas operasional yang dilakukan oleh angkatan laut. Lebar kapal mencapai 11,2 meter, yang memberikan stabilitas dan ruang yang cukup untuk berbagai kegiatan. Dengan bobot mati sebesar 2.080 ton, kapal ini mampu menangani berbagai jenis muatan dan operasi di laut.
Kapten kapal dapat membawa hingga 118 orang di dalam kapal, menjadikannya sebagai pilihan yang ideal untuk pelatihan dan operasi. Kehadiran anak buah kapal dalam jumlah yang cukup besar memungkinkan pelatihan yang lebih efektif dan komprehensif bagi seluruh personel. Kapal ini juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang mendukung pelatihan, termasuk ruang untuk simulasi dan penempatan peralatan.
Saat ini, kondisi kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 berada di dermaga ujung Semampir, Surabaya. Lokasi ini menjadi titik pemeriksaan dan pemeliharaan kapal sebelum lelang dilaksanakan, memastikan bahwa semua sistem kapal dalam kondisi baik. Proses evaluasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat kepada calon pembeli mengenai status dan kemampuan kapal.
Penjualan kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 memiliki implikasi yang signifikan bagi TNI Angkatan Laut, baik dari segi operasional maupun strategis. Langkah ini bukan sekadar upaya untuk peremajaan aset, tetapi juga merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat dan modernisasi armada TNI AL. Dengan melakukan lelang terhadap kapal bekas yang tidak lagi memenuhi standar operasi, TNI AL dapat mengalihkan fokus sumber daya ke armada yang lebih baru dan lebih efisien.
Salah satu factor kunci dalam proses penjualan ini adalah bagaimana dana yang diperoleh dari lelang akan dikelola. Setiap keputusan terkait penggunaan dana tersebut perlu dilakukan melalui penelitian dan diskusi yang mendalam, guna memastikan bahwa hasil yang diperoleh dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan pertahanan negara. Investasi kembali dalam teknologi dan peremajaan kapal-kapal yang ada menjadi prioritas, sehingga TNI AL dapat tetap memiliki kemampuan yang siap untuk menghadapi tantangan yang ada di lautan.
Di sisi lain, terdapat juga faktor dampak sosial dan ekonomi dari penjualan aset ini. Proses lelang bukan hanya akan memberikan keuntungan finansial bagi organisasi, tetapi juga menciptakan peluang baru di sektor industri maritim, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang berfokus pada daur ulang dan pengelolaan kapal bekas. Penguatan armada dengan kapal baru, yang diperoleh dari hasil lelang, juga dapat berdampak positif pada tenaga kerja serta teknologi industri dalam negeri.
Rencana kedepan TNI AL harus jelas dan transparan. Dengan adanya program strategis dan evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan bahwa setiap langkah yang diambil akan mendekatkan kami pada tujuan untuk menciptakan angkatan laut yang lebih kuat, responsif, dan modern. Penjualan kapal ini merupakan salah satu inisiatif awal yang harus diikuti dengan langkah-langkah perbaikan dan pengembangan lanjutan dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah perairannya.













