Kabupaten Dompu | Dua ruas jalan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, masuk dalam sasaran penanganan melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2026. Rencana tersebut mencakup Jalan Kempo–Sambi di Kecamatan Kempo serta Jalan Bolonduru–Amalahabe di Kecamatan Woja. Kedua ruas itu diharapkan memperoleh penanganan pada tahun 2026, seiring proses pengadaan yang sedang berjalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Dompu, Suparman, menyampaikan bahwa kedua pekerjaan tersebut saat ini masih dalam proses tender. Tahapan ini menjadi bagian dari persiapan sebelum pelaksanaan pekerjaan fisik. Dengan demikian, penanganan belum dimulai, tetapi kedua ruas telah tercatat sebagai sasaran program dan ditargetkan dikerjakan pada tahun mendatang.
Jalan Kempo–Sambi berada di Kecamatan Kempo dan menjadi salah satu ruas yang diajukan untuk mendapat dukungan melalui IJD. Sementara itu, Jalan Bolonduru–Amalahabe berada di Kecamatan Woja. Pencantuman dua jalan tersebut dalam rencana penanganan memberi perhatian pada kebutuhan akses di wilayah kecamatan, meskipun rincian teknis pekerjaan, seperti panjang penanganan maupun bentuk konstruksi, tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Program IJD merupakan instrumen pemerintah pusat untuk mendukung penanganan jalan daerah. Melalui program ini, kebutuhan infrastruktur jalan di tingkat kabupaten dapat masuk dalam agenda pekerjaan yang mendapat dukungan sesuai proses dan ketentuan yang berlaku. Untuk Dompu, fokus pada dua ruas tersebut menandai rencana penanganan yang ditargetkan berlangsung pada 2026, dengan pelaksanaan bergantung pada kelanjutan tahapan tender.
Suparman menyebut sasaran serta status tender kedua ruas itu sebagai bagian dari rencana penanganan jalan daerah di Kabupaten Dompu. Informasi tersebut memberikan gambaran bahwa persiapan administratif sedang berlangsung sebelum pekerjaan dapat dilaksanakan. Pemerintah daerah dan pihak terkait perlu menuntaskan proses pengadaan sesuai prosedur agar rencana dapat berlanjut ke tahap pelaksanaan. Warga di sekitar Jalan Kempo–Sambi dan Jalan Bolonduru–Amalahabe dapat memantau perkembangan berikutnya, terutama kepastian jadwal dan bentuk pekerjaan setelah proses tender selesai. Target 2026 menjadi acuan waktu yang disampaikan untuk kedua ruas, sementara realisasi tetap mengikuti tahapan pengadaan dan pelaksanaan program IJD.
Proses tender untuk penanganan dua ruas jalan Kabupaten Dompu dalam program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2026 dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui balai jalan nasional. Dengan mekanisme tersebut, tahapan pengadaan dan penetapan pekerjaan berada dalam kewenangan pihak pusat, sementara pemerintah daerah berperan mengawal kebutuhan serta kesiapan wilayah. Pelaksanaan tender menjadi tahap penting sebelum pekerjaan fisik dapat dimulai, sehingga koordinasi pemerintah kabupaten dan instansi terkait perlu berjalan secara konsisten.
Pemerintah Kabupaten Dompu terus mengawal tahapan yang berlangsung agar rencana penanganan pada kedua ruas dapat direalisasikan sesuai target tahun 2026. Pengawalan dilakukan dengan menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta balai jalan nasional, sekaligus memastikan informasi mengenai kondisi dan kebutuhan jalan daerah tersampaikan. Langkah ini penting agar proses administrasi dan pengadaan berjalan sesuai ketentuan, serta rencana yang telah ditetapkan dapat berlanjut ke tahap pelaksanaan. Pemerintah daerah juga perlu memantau perkembangan setiap tahapan, sehingga kendala yang berpotensi memengaruhi jadwal dapat diketahui dan dikoordinasikan lebih awal.
Program IJD ditujukan untuk membantu penanganan jalan daerah yang memerlukan perbaikan. Dukungan tersebut diharapkan memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendukung mobilitas masyarakat dalam kegiatan sehari-hari. Jalan yang tertangani dengan baik dapat membantu kelancaran perjalanan warga maupun pergerakan barang dan layanan, terutama pada jalur yang menjadi penghubung penting bagi aktivitas setempat. Karena itu, masuknya dua ruas Dompu dalam target penanganan IJD 2026 menjadi kesempatan bagi daerah untuk mendorong peningkatan kondisi infrastruktur. Pengawalan pemerintah kabupaten terhadap proses tender dan tahapan berikutnya diharapkan membantu memastikan manfaat program dapat dirasakan masyarakat, dengan pelaksanaan yang sesuai sasaran dan jadwal yang telah direncanakan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu menyiapkan usulan penanganan sejumlah ruas jalan kabupaten untuk memperoleh dukungan anggaran pada 2027. Upaya ini dilakukan agar kebutuhan perbaikan infrastruktur daerah dapat disampaikan kepada pemerintah pusat melalui beberapa jalur pendanaan, dengan mempertimbangkan program Instruksi Jalan Daerah (IJD) maupun skema bantuan lainnya. Pengajuan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah kabupaten untuk mendorong peningkatan konektivitas dan menjaga akses masyarakat antarkawasan.
Ruas Saleko–Saneo, Saka–Rasanggaro, dan Ta’a–Nciu termasuk dalam daftar jalan yang diusulkan untuk mendapatkan penanganan. Dinas PUPR Dompu mengarahkan usulan itu agar dapat dipertimbangkan sesuai kriteria dan mekanisme program yang tersedia. Selain melalui IJD, pemerintah daerah juga membuka kemungkinan dukungan dari bentuk pendanaan pusat lain, sehingga kebutuhan jalan tidak hanya bergantung pada satu skema. Penetapan dukungan tetap menunggu proses penilaian dan keputusan pemerintah pusat.
Dalam menyampaikan usulan, pemerintah daerah perlu menyiapkan data teknis serta informasi kondisi ruas sebagai bahan pertimbangan. Kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan persyaratan program dapat membantu memperjelas urgensi penanganan, termasuk manfaatnya bagi mobilitas warga dan kegiatan ekonomi. Namun, pengusulan tidak dengan sendirinya memastikan suatu ruas akan langsung memperoleh anggaran. Realisasi pekerjaan bergantung pada hasil verifikasi, ketersediaan dana, dan prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Suparman juga menerangkan bahwa ruas O’o–Lepadi telah diajukan untuk mendapat penanganan melalui program IJD. Pengajuan ini menunjukkan bahwa Dinas PUPR Dompu tidak hanya mengusulkan ruas untuk tahun berikutnya melalui beragam jalur, tetapi juga menempatkan kebutuhan tertentu dalam skema khusus jalan daerah. Dengan mengajukan beberapa ruas sekaligus, pemerintah kabupaten berharap peluang dukungan dapat terbuka melalui program yang paling sesuai. Selanjutnya, koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemutakhiran data akan menjadi bagian penting dalam mengawal usulan hingga ada kepastian mengenai ruas yang dapat ditangani pada 2027.
Pada 2026, Pemkab Dompu juga melaksanakan pemeliharaan pada Jalan Simpang Cakre–Mbawi serta Jalan O’o–Karamabura. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi ruas kabupaten yang digunakan warga dalam kegiatan sehari-hari. Penanganan pemeliharaan ditujukan untuk menangani kerusakan yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan perjalanan, sekaligus mempertahankan kondisi jalan agar tetap dapat dilalui. Dengan demikian, kegiatan tersebut melengkapi perhatian pemerintah terhadap akses masyarakat di sejumlah wilayah Dompu, di tengah kebutuhan penanganan infrastruktur yang masih beragam.
Menurut Suparman, program pemeliharaan yang telah dilakukan membantu memperbaiki kondisi kedua ruas tersebut. Perbaikan ini penting karena jalan kabupaten berperan menghubungkan permukiman dengan pusat pelayanan, kawasan kegiatan ekonomi, serta akses menuju wilayah lain. Kondisi jalan yang lebih baik dapat mendukung perjalanan warga untuk bersekolah, bekerja, memperoleh layanan kesehatan, maupun menjalankan aktivitas usaha. Meski pemeliharaan tidak selalu berarti pembangunan menyeluruh, penanganan yang sesuai kebutuhan dapat menjaga manfaat jalan dan mengurangi hambatan perjalanan.
Pemkab Dompu tetap menghadapi kebutuhan penanganan jalan kabupaten yang luas, sementara anggaran daerah harus dialokasikan untuk berbagai layanan dan pembangunan. Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari dukungan pendanaan dari pemerintah pusat agar perbaikan dapat dilakukan secara bertahap. Pengajuan dukungan tersebut menjadi salah satu cara untuk memperluas kemampuan pembiayaan, terutama bagi ruas yang memerlukan penanganan lebih besar daripada pekerjaan pemeliharaan rutin.
Penentuan prioritas perlu mempertimbangkan tingkat kerusakan, manfaat jalan bagi masyarakat, kebutuhan konektivitas, serta ketersediaan anggaran. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, penanganan dapat diarahkan pada ruas yang paling membutuhkan tanpa mengabaikan kondisi jalan lainnya.
Baca juga: Kondisi Aman pada Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 | Strategi Penanganan OPM di Papua: Pendekatan Keamanan dan Pembangunan | Dukungan Pemprov Jakarta dalam Penanganan Penyeldupan Kacang Tanah




