Imigrasi Usulkan Integrasi Data Kependudukan dan NIK dalam Paspor RI

Jakarta | Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mendorong agar Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan di gedung Kemendagri, Jakarta, pada Selasa. Integrasi kedua sistem dipandang sebagai salah satu langkah untuk memperkuat keterhubungan data urusan kependudukan dan layanan keimigrasian.

Interoperabilitas SIAK dan SIMKIM diusulkan untuk mendukung terwujudnya single identity number atau nomor identitas tunggal di Indonesia. Gagasan ini menempatkan pertukaran data antarsistem sebagai hal penting agar informasi identitas dapat dimanfaatkan secara lebih terpadu oleh instansi terkait. Dalam konteks pembahasan RUU Administrasi Kependudukan, keterhubungan tersebut menjadi bagian dari masukan Imigrasi mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data penduduk.

Pengaitan sistem kependudukan dengan sistem keimigrasian juga relevan dengan penggunaan data identitas dalam penerbitan dokumen perjalanan. Jika sistem dapat saling berkomunikasi, data yang dibutuhkan dalam proses administrasi berpeluang dikelola secara lebih konsisten. Namun, usulan integrasi ini disampaikan sebagai dukungan terhadap agenda identitas tunggal; rincian teknis pelaksanaan, tata kelola pertukaran data, serta penyesuaian sistem tetap perlu dibahas oleh instansi yang berwenang.

Dalam pertemuan tersebut, Imigrasi menyampaikan pandangan kelembagaan terhadap materi RUU melalui proses pembahasan DIM. Imigrasi juga telah menyampaikan tanggapan tertulis atas RUU Administrasi Kependudukan sejak 14 Oktober 2026. Tanggapan tersebut menjadi bagian dari masukan yang dibawa dalam pembahasan bersama Kemendagri, termasuk mengenai pentingnya keterhubungan SIAK dan SIMKIM. Melalui usulan ini, Imigrasi mendorong agar pembaruan aturan administrasi kependudukan turut membuka ruang bagi interoperabilitas antarsistem, sehingga arah kebijakan mengenai identitas tunggal dapat didukung oleh koordinasi data yang lebih terpadu.

Usulan integrasi data kependudukan dan keimigrasian mencakup perubahan cara negara mendata penduduk, dari stelsel pasif menuju stelsel aktif. Dalam pendekatan pasif, pembaruan data umumnya bergantung pada laporan atau permohonan masyarakat. Sebaliknya, stelsel aktif mendorong petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Imigrasi untuk melakukan pendataan secara proaktif. Dengan demikian, data dapat diperbarui lebih cepat ketika seseorang mengalami perubahan domisili, status kependudukan, atau keadaan lain yang berkaitan dengan layanan administrasi. Pendekatan ini diharapkan membuat catatan pemerintah lebih lengkap dan mendukung pelayanan yang sesuai dengan kondisi penduduk.

Konektivitas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) juga dapat membantu pemantauan warga negara asing. Pertukaran data memungkinkan instansi terkait mencocokkan identitas dan status izin tinggal terbatas (ITAS) maupun izin tinggal tetap (ITAP), termasuk perubahan status yang perlu diperbarui. Integrasi tersebut turut berguna untuk mendata anak berkewarganegaraan ganda, sehingga informasi administrasi kependudukan dan keimigrasiannya dapat dikelola secara lebih terkoordinasi. Sementara itu, NIK khusus bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dapat mendukung akses terhadap layanan dokumen perjalanan. Identitas yang konsisten diharapkan memudahkan verifikasi saat WNI mengurus paspor atau layanan terkait, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Hendarsam menjelaskan bahwa data perlintasan memiliki arti penting untuk memantau pergerakan WNI yang berpindah dari satu negara ke negara lain. Informasi perjalanan yang terhubung dengan data kependudukan dapat membantu pemerintah memahami pola mobilitas dan melakukan tindak lanjut ketika diperlukan. Namun, pemanfaatannya bergantung pada ketepatan pencatatan, pembaruan berkala, serta tata kelola akses dan perlindungan data pribadi. Interoperabilitas SIAK-SIMKIM juga diharapkan memperkuat upaya pencegahan perdagangan orang dan penerimaan tenaga kerja ilegal. Dengan data yang dapat dicocokkan lintas instansi, indikasi perjalanan atau status yang tidak sesuai berpotensi lebih cepat dikenali dan ditangani oleh pihak berwenang. Karena itu, integrasi bukan sekadar pertukaran sistem, melainkan dukungan bagi pengawasan dan pelayanan yang lebih terarah.

Dalam pembahasan penyederhanaan administrasi warga negara asing, salah satu usulan yang disampaikan adalah menghapus kewajiban surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), termasuk denda administratif sebesar Rp500 ribu yang terkait dengan ketentuan tersebut. Perubahan ini dimaksudkan untuk menata kembali mekanisme pendataan dan pengawasan agar tanggung jawab tiap pihak lebih jelas. Pendataan kependudukan akan lebih difokuskan kepada pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), sementara pengawasan domisili pemegang ITAS mengandalkan peran penjamin warga negara asing.

Penjamin diharapkan bertanggung jawab memastikan keberadaan dan kepatuhan warga asing yang dijaminnya, serta membantu menyelesaikan persoalan keimigrasian yang muncul. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berlaku ketika masalah terjadi di lapangan, tetapi juga mencakup upaya menyelesaikan persoalan sejak dari hulunya. Dengan pendekatan ini, pengawasan tidak semata-mata bergantung pada dokumen keterangan tempat tinggal, melainkan juga pada pihak yang memiliki hubungan penjaminan dan kewajiban terhadap pemegang izin tinggal.

Di sisi lain, Imigrasi mengkaji pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada fisik paspor Republik Indonesia. Rencana tersebut perlu dirancang dengan memperhatikan standar penerbangan internasional yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), sehingga penambahan informasi tidak mengganggu pengakuan maupun pemrosesan paspor dalam perjalanan lintas negara. NIK direncanakan tercatat bersama nomor paspor resmi melalui penerapan sistem segregated account number, yakni pemisahan fungsi nomor identitas dan nomor dokumen perjalanan.

Hendarsam menyebut Singapura sebagai contoh negara yang telah menerapkan sistem serupa. Pemerintah menargetkan kajian cepat atas rencana tersebut, dengan penerapan sistem paling lama dalam dua bulan atau pada pengadaan paspor berikutnya. Dalam skema yang dibahas, nomor paspor tetap menjadi identitas resmi dokumen perjalanan, sedangkan NIK dicatat secara terpisah sebagai pengenal kependudukan. Kajian teknis dan kesesuaian standar internasional menjadi bagian penting sebelum perubahan diterapkan, agar manfaat integrasi data dapat diperoleh tanpa mengubah fungsi paspor atau menimbulkan kendala dalam pemeriksaan perjalanan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi satu dari tujuh kementerian yang ditunjuk Presiden untuk mewakili pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Keterlibatan kementerian ini mencerminkan pentingnya keterhubungan administrasi kependudukan dengan urusan keimigrasian, termasuk pemanfaatan identitas penduduk dalam dokumen perjalanan. Penyusunan DIM menjadi tahapan penting sebelum pemerintah menyampaikan pandangannya secara resmi kepada DPR RI, karena daftar tersebut memuat usulan, catatan, dan pembahasan atas ketentuan yang tercantum dalam rancangan undang-undang.

Paraf koordinasi lintas kementerian dilakukan pada Selasa pagi. Proses tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Koordinasi diperlukan untuk menyelaraskan masukan dari setiap lembaga, mengingat pengaturan administrasi kependudukan bersinggungan dengan layanan publik, perlindungan data, perencanaan pembangunan, dan hubungan lintas negara.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa dokumen DIM yang disiapkan pemerintah memuat 1.027 daftar masalah dan mencakup 150 pasal. Pemerintah merencanakan penyerahan dokumen tersebut kepada DPR RI pada 8 November 2026. Jumlah DIM itu menunjukkan luasnya materi yang perlu ditelaah, sekaligus menjadi dasar bagi pembahasan bersama pemerintah dan parlemen. Setelah diserahkan, masukan tersebut akan menjadi bagian dari proses legislasi untuk menguji rumusan pasal, memastikan kesesuaian antarketentuan, dan mempertimbangkan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

Menurut Bima, substansi RUU Adminduk diarahkan untuk membangun sistem administrasi kependudukan yang integratif dan adaptif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat.