
KOTA KEDIRI — Sengketa tanah di Indonesia bukan sekadar konflik kepemilikan, tetapi kerap berubah menjadi bom waktu sosial. Di balik lembaran Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dianggap “tameng absolut”, tersembunyi potensi jeratan pidana yang siap menelan siapa saja yang gegabah bertindak.
Bayangkan situasi ini: sebuah keluarga di Kediri terbangun dan mendapati lahannya telah “berubah wajah”—pagar beton berdiri, aktivitas pembangunan berjalan, dan pihak lain mengklaim kepemilikan yang sama. Emosi meledak. Dalam logika awam, merobohkan bangunan itu terasa seperti tindakan pembelaan hak. Namun di mata hukum, langkah tersebut justru bisa menjadi awal dari proses kriminalisasi.
Fenomena sertifikat ganda, tumpang tindih lahan, hingga konflik administrasi pertanahan telah lama menjadi “penyakit kronis” dalam sistem agraria nasional. Namun yang lebih berbahaya adalah respons masyarakat yang seringkali melampaui batas hukum.
Praktisi hukum Dedy Luqman Hakim menegaskan bahwa tindakan sepihak di atas tanah sengketa adalah kesalahan fatal.
“Banyak klien saya yang kaget ketika mereka dilaporkan ke polisi hanya karena merobohkan pagar di tanah yang mereka yakini milik sendiri. Ini yang saya sebut sebagai ‘jebakan hukum’. Negara tidak pernah membenarkan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Pidana Mengintai di Balik Emosi
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, batas antara hak dan pelanggaran semakin diperjelas. Negara memberikan perlindungan terhadap objek fisik—tanpa memandang kompleksitas status tanah di bawahnya.
Beberapa pasal yang menjadi “ranjau hukum” di antaranya:
1. Pasal 521 (Perusakan Barang)
Menghancurkan atau merusak barang milik orang lain, meskipun berada di atas tanah sengketa, dapat berujung pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan.
2. Pasal 523 (Perusakan Bangunan/Gedung)
Jika objek yang dirusak adalah bangunan permanen, ancaman meningkat hingga 5 tahun penjara.
3. Pasal 424 (Masuk Tanpa Izin)
Memasuki area yang dikuasai pihak lain secara paksa—meskipun Anda merasa itu milik sendiri—dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurut Dedy, banyak masyarakat gagal memahami satu prinsip krusial: hukum tidak hanya menilai siapa yang benar, tetapi juga bagaimana cara memperjuangkan kebenaran itu.
Perdata vs Pidana: Dua Jalur yang Tak Bisa Dicampur
Kesalahan paling umum adalah mencampuradukkan dua rezim hukum:
Hukum Perdata → Menentukan siapa pemilik sah atas tanah.
Hukum Pidana → Mengadili tindakan yang melanggar hukum, seperti perusakan atau kekerasan.
“SHM adalah alat bukti untuk menang di pengadilan, bukan lisensi untuk melakukan tindakan fisik. Anda bisa menang secara perdata, tapi tetap dipenjara karena perusakan. Dua proses ini berjalan paralel,” jelas Dedy.
Jalur Konstitusional: Bukan Otot, Tapi Prosedur
Alih-alih mengambil jalan pintas yang berisiko tinggi, ada langkah hukum yang sah dan aman:
Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri
Uji keabsahan sertifikat dan minta penetapan hukum.
Permohonan Eksekusi
Jika putusan telah inkracht, eksekusi dilakukan oleh juru sita dengan pengawalan aparat.
Laporan Pidana Penyerobotan
Jika ada indikasi penguasaan tanpa hak, laporkan melalui jalur hukum—bukan dengan aksi fisik.
Ancaman Nyata: Dari Sengketa ke Jeruji Besi
Dedy mengingatkan, konflik agraria yang dibiarkan tanpa kendali berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih luas. Ketika masyarakat mengambil hukum ke tangan sendiri, negara kehilangan kendali, dan hukum berubah menjadi sekadar formalitas.
“Jika semua orang merasa berhak merobohkan bangunan lawannya hanya karena memegang sertifikat, maka yang terjadi adalah hukum rimba. Ini yang harus kita cegah bersama.”
Penutup: Jangan Tukar Hak dengan Kebebasan
Dalam konteks sengketa lahan, kemenangan sejati bukan hanya soal siapa yang memiliki tanah, tetapi siapa yang mampu menempuh jalur hukum dengan benar.
Tembok yang runtuh bisa dibangun kembali. Namun kebebasan yang hilang karena pidana, serta reputasi yang hancur, tidak mudah dipulihkan.
Cerdaslah dalam berhukum. Karena keadilan tidak pernah lahir dari tindakan yang melanggar hukum.
(Redaksi — dengan penajaman analisis hukum oleh Dedy Luqman Hakim)
