Bisnis  

Jelang Kewajiban Halal 18 Oktober, Kadin Soroti Kesiapan UMKM dan Rantai Pasok

Jelang Kewajiban Halal 18 Oktober, Kadin Soroti Kesiapan UMKM dan Rantai Pasok

Jakarta | Kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dinilai belum diimbangi kesiapan yang merata di kalangan pelaku usaha. Kadin Indonesia menyoroti bahwa sejumlah kelompok, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), importir, serta pelaku usaha barang gunaan, masih menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan tersebut. Situasi ini menjadi perhatian menjelang tenggat, mengingat proses pemenuhan persyaratan dapat melibatkan penyesuaian operasional dan penelusuran bahan maupun rantai pasok.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa. Menurut Kadin, tantangan pelaku usaha tidak seragam. UMKM, misalnya, perlu memahami proses sertifikasi dan memastikan informasi bahan yang digunakan tersedia serta dapat ditelusuri. Importir dan pelaku usaha barang gunaan juga berhadapan dengan kebutuhan untuk memeriksa asal serta status bahan atau produk dalam rantai pasok yang dapat melibatkan banyak pihak.

Kondisi tersebut berbeda dengan sebagian industri besar, terutama sektor makanan dan minuman, yang dinilai relatif lebih siap. Sejumlah perusahaan di sektor ini telah menjalankan sistem pengendalian mutu, memiliki mekanisme ketertelusuran bahan baku, dan berpengalaman menjalani proses sertifikasi. Bekal tersebut dapat membantu perusahaan menyesuaikan diri dengan ketentuan halal. Namun, kesiapan yang lebih baik pada sebagian industri besar tidak berarti seluruh pelaku usaha telah memenuhi kewajiban atau bahwa tantangan dapat diabaikan.

Kadin juga menegaskan belum memiliki pendataan nasional yang representatif untuk menggambarkan tingkat kesiapan seluruh pelaku usaha. Karena itu, angka persentase kesiapan nasional tidak dapat disimpulkan dari penilaian yang disampaikan. Perbedaan kapasitas, skala usaha, jenis produk, serta kompleksitas pemasok membuat gambaran kesiapan membutuhkan data yang lebih menyeluruh.

Menjelang 18 Oktober 2026, kesenjangan tersebut menunjukkan pentingnya perhatian pada pendampingan dan komunikasi yang mudah dipahami, terutama bagi UMKM dan pelaku usaha dengan rantai pasok lintas negara. Informasi mengenai tahapan, persyaratan, dan dukungan sertifikasi perlu menjangkau berbagai kelompok usaha agar mereka dapat menilai kebutuhan masing-masing dan menyiapkan proses pemenuhan secara terencana. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban halal dapat berlangsung lebih tertib tanpa mengabaikan keragaman kondisi usaha.

Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober, Kadin meminta pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka data perkembangan sertifikasi secara terperinci. Informasi yang disampaikan diharapkan mencakup jumlah pelaku usaha dan produk yang telah memperoleh sertifikat halal, yang masih menjalani proses, serta yang belum mengajukan sertifikasi. Data tersebut dapat membantu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai tahapan penerapan kebijakan, tanpa menyimpulkan tingkat kesiapan seluruh sektor sebelum informasinya tersedia dan terukur.

Kadin juga mengusulkan agar data dipilah menurut sektor usaha dan skala perusahaan, termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Pengelompokan ini diperlukan karena kebutuhan, kapasitas, serta tantangan dalam mengurus sertifikasi dapat berbeda di setiap kelompok. Angka agregat saja berisiko menutupi perbedaan tersebut, sementara rincian yang konsisten dapat menunjukkan bagian mana yang memerlukan informasi, pendampingan administratif, atau dukungan lain. Keterbukaan data bukan sekadar publikasi angka, melainkan dasar untuk membaca kemajuan dan mengenali kesenjangan secara lebih terarah.

Dengan gambaran yang dipilah, BPJPH dan instansi terkait dapat menyusun pendampingan sesuai kebutuhan pelaku usaha, sekaligus mengarahkan pengawasan secara proporsional. Misalnya, kelompok yang banyak memiliki permohonan dalam proses dapat memerlukan dukungan untuk mempercepat pemenuhan persyaratan, sedangkan pelaku usaha yang belum mengajukan mungkin membutuhkan sosialisasi tentang alur dan kewajiban sertifikasi. Penentuan langkah tetap perlu merujuk pada data yang dapat diverifikasi, bukan asumsi mengenai alasan keterlambatan atau tingkat kepatuhan.

Publikasi berkala juga memungkinkan pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan memantau perubahan dari waktu ke waktu. Agar bermanfaat, data sebaiknya memiliki definisi kategori yang jelas, waktu pembaruan, serta cakupan yang diterangkan secara terbuka. Dengan demikian, angka dapat dibandingkan secara hati-hati dan digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan. Permintaan Kadin menempatkan ketersediaan informasi sebagai prasyarat untuk memahami kondisi sertifikasi halal dan merancang respons yang sesuai, bukan sebagai klaim bahwa kesiapan atau kendala tertentu telah terbukti merata di seluruh sektor.Persiapan menuju kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar mengurus dokumen dan memperoleh pengakuan atas produk akhir. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan memenuhi ketentuan, proses produksi berjalan sesuai persyaratan, serta informasi mengenai asal bahan dapat ditelusuri. Rangkaian pemeriksaan ini menuntut pencatatan yang tertib, koordinasi lintas bagian, dan pemahaman terhadap prosedur. Bagi usaha mikro dan kecil, keterbatasan tenaga administrasi maupun pengetahuan teknis dapat membuat proses terasa lebih rumit, terutama ketika dokumen pemasok belum lengkap atau perlu diperbarui.

Kerumitan bertambah pada perusahaan yang memakai bahan baku impor atau memiliki banyak pemasok. Dokumen pendukung dari luar negeri mungkin memerlukan verifikasi, sementara perubahan pemasok atau komposisi bahan dapat memicu pemeriksaan tambahan. Pelaku usaha juga perlu menata sistem ketertelusuran agar setiap bahan dapat dihubungkan dengan pemasok dan tahapan produksi yang relevan. Penyesuaian tersebut membutuhkan waktu, sumber daya manusia, dan biaya. Pengeluaran tidak hanya berasal dari pengurusan sertifikat, tetapi dapat mencakup pengujian, pembenahan fasilitas, pemisahan proses, pelatihan, serta penyusunan dokumentasi. Beban ini berpotensi lebih berat bagi usaha kecil dengan arus kas terbatas.

Kadin menyoroti pentingnya kesiapan layanan agar proses sertifikasi tidak berubah menjadi hambatan bagi kegiatan usaha. Kapasitas pemeriksaan, pengujian, pendampingan, dan penerbitan sertifikat perlu memadai serta bergerak cepat, terutama menjelang tenggat kewajiban. Informasi persyaratan yang konsisten dan mudah dipahami dapat membantu pelaku usaha menghindari pengajuan berulang akibat kekurangan dokumen. Pendampingan yang menjangkau UMKM juga penting untuk membantu pemetaan bahan, pemilihan pemasok, dan perbaikan pencatatan sejak awal. Jika layanan berjalan efektif, pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai tahapan dan waktu yang diperlukan, sementara lembaga pemeriksa dapat menjaga ketelitian. Keseimbangan kepatuhan dan kelancaran layanan menjadi kunci agar persiapan sertifikasi berlangsung terukur tanpa mengganggu produksi maupun distribusi.

Kadin menilai kesiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal perlu ditopang layanan yang memadai, bukan hanya tenggat penerapan. Kapasitas layanan harus cukup untuk menampung permohonan, dengan proses yang cepat, transparan, dan terjangkau, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Informasi mengenai tahapan, biaya, dokumen, serta perkiraan waktu penyelesaian perlu disampaikan secara jelas agar pelaku usaha dapat merencanakan pemenuhan ketentuan tanpa mengalihkan sumber daya secara berlebihan dari kegiatan produksi.

Kepastian aturan transisi juga penting bagi perusahaan yang telah mengajukan sertifikasi, tetapi proses administrasinya belum selesai ketika kewajiban mulai berlaku. Kadin mendorong adanya pedoman yang menjelaskan status pemohon, bukti pengajuan yang dapat digunakan, dan perlakuan selama menunggu keputusan. Kejelasan ini dapat mencegah pelaku usaha menghadapi konsekuensi yang tidak sebanding dengan keterlambatan di luar kendali mereka. Pada saat yang sama, mekanisme transisi harus memiliki batas dan pengawasan yang terukur agar tetap mendorong penyelesaian sertifikasi.

Koordinasi antarlembaga menjadi unsur lain yang menentukan kelancaran pelaksanaan. BPJPH, kementerian teknis, dan otoritas kepabeanan perlu menyelaraskan ketentuan, sistem data, serta prosedur pemeriksaan. Jika persyaratan atau penerapannya berbeda, impor bahan baku berisiko tertahan, jadwal produksi dan distribusi dapat terganggu, bahkan barang bisa menumpuk di pelabuhan. Prosedur yang konsisten dan saluran komunikasi yang responsif akan membantu perusahaan mengetahui dokumen yang diperlukan sebelum barang dikirim, sekaligus mengurangi ketidakpastian biaya dan waktu.

Bagi Kadin, keberhasilan kebijakan tidak cukup dinilai dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan.

Baca juga: Kesiapan Jakarta Hadapi Pertandingan Panas Persija vs Persib