TNI  

Kasdim 0820/Probolinggo Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice di Probolinggo Kota

Probolinggo – Kasdim 0820/Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi bersama jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Probolinggo turut hadir dalam kegiatan peresmian rumah restorative justice yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Acara tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo pada Kamis (10/4).

Dalam kesempatan itu, Mayor Czi Slamet Wahyudi menyampaikan bahwa pembentukan rumah restorative justice ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dengan tujuan memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Program ini lebih mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui mediasi, yang diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan dengan cara musyawarah.

“Ini adalah sebuah inovasi yang sangat baik dari Kejaksaan, di mana setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara damai sejak dini. Dengan adanya rumah restorative justice ini, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah dalam bermediasi dan menyelesaikan masalah secara mufakat,” ujar Mayor Czi Slamet Wahyudi.

Kasdim juga menambahkan harapannya agar program ini berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Menurutnya, rumah restorative justice ini diharapkan menjadi wadah bagi semua pihak, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, untuk memberikan rasa keadilan yang setara bagi masyarakat.

“Stakeholder dan elemen masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memanfaatkan fasilitas rumah restorative justice ini sebagai tempat untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mayor Slamet Wahyudi mengungkapkan bahwa keberadaan rumah restorative justice ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Restorative justice sendiri adalah sebuah proses penegakan hukum yang mengutamakan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dengan tujuan pemulihan keadaan semula, baik untuk korban maupun pelaku.

“Melalui rumah restorative justice, kita berharap dapat memberikan ruang bagi musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan perkara pidana ringan yang sering terjadi di masyarakat,” tutur Kasdim.

Dengan adanya rumah restorative justice, diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian masalah hukum tanpa perlu melalui jalur yang lebih formal dan berlarut-larut. Program ini menekankan pada pemulihan keadaan dan keseimbangan kepentingan antara korban dan pelaku.

Kehadiran rumah restorative justice di Probolinggo ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi bagi penyelesaian masalah hukum, tetapi juga sebagai langkah maju dalam mewujudkan keadilan yang lebih merata dan manusiawi. Pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi tercapainya keadilan yang hakiki. (Edi D/Pendim0820Probolinggo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *