Jakarta | Wardatina Mawa menyatakan bahwa sejumlah kewajiban pascaperceraian dari mantan suaminya, Insanul Fahmi, hingga kini belum dibayarkan. Kewajiban yang disebut Mawa mencakup nafkah iddah, mut’ah, serta nafkah bulanan untuk anaknya. Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Mawa menyebut tiga hal itu sebagai kewajiban yang belum diterima. Pernyataan tersebut menjadi pokok informasi yang ia sampaikan kepada awak media di lokasi. Mawa tidak menyampaikan alasan mengenai belum dibayarkannya kewajiban-kewajiban tersebut dalam keterangan yang dirangkum ini.
Dengan demikian, hal yang diungkap Mawa terdiri atas dua kategori nafkah yang berkaitan dengan dirinya, yakni nafkah iddah dan mut’ah, serta nafkah bulanan yang diperuntukkan bagi anak. Ketiganya disebut belum dibayarkan oleh Insanul Fahmi, mantan suaminya. Pernyataan itu disampaikan secara langsung ketika Mawa berada di Polda Metro Jaya pada tanggal tersebut. Informasi yang tersedia tidak merinci nilai masing-masing kewajiban, periode nafkah bulanan yang dimaksud, ataupun waktu pembayaran yang diharapkan. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan Mawa yang disampaikan dalam kesempatan itu. Fokus pernyataannya adalah status pembayaran tiga kewajiban pascaperceraian tersebut.
Mawa mengungkapkan hal ini di tengah kehadirannya di Polda Metro Jaya, tetapi keterangannya mengenai nafkah tetap terbatas pada hal-hal yang ia sebutkan. Ia menyampaikan bahwa nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah bulanan bagi anak belum dibayarkan. Tidak ada keterangan tambahan dalam informasi yang tersedia mengenai proses pembicaraan kedua pihak, alasan pembayaran belum dilakukan, atau tanggapan Insanul Fahmi atas pernyataan tersebut. Oleh sebab itu, berita mengenai hal ini berpegang pada penuturan Mawa dan tidak menyimpulkan penyebab ataupun perkembangan lain yang belum dijelaskan. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026, saat Mawa ditemui di Polda Metro Jaya.
Perceraian Mawa dan Insanul telah diputus oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, pada Juli 2026. Putusan tersebut tidak hanya menetapkan berakhirnya hubungan pernikahan mereka, tetapi juga memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi Insanul setelah perceraian. Kewajiban itu mencakup nafkah iddah untuk Mawa, mut’ah, serta nafkah bagi anak. Rincian nominalnya menjadi perhatian setelah Mawa menyampaikan bahwa kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam putusan tersebut belum terealisasi. Dengan demikian, persoalan yang disorot berkaitan dengan pelaksanaan amar putusan, bukan perubahan terhadap isi keputusan pengadilan.
Dalam putusan itu, Insanul diwajibkan membayar nafkah iddah sebesar Rp30 juta kepada Mawa. Selain itu, ia juga diwajibkan memberikan mut’ah sebesar Rp46,2 juta. Kedua kewajiban tersebut merupakan bagian dari perkara perceraian yang diputus pengadilan. Mawa menyatakan bahwa nafkah iddah dan mut’ah tersebut belum diterimanya. Pernyataan itu menyangkut dua kewajiban yang ditujukan kepadanya secara langsung, dengan nilai dan jenis pembayaran yang telah disebutkan dalam putusan. Informasi yang disampaikan tidak menjelaskan adanya pembayaran sebagian, maupun mencantumkan jadwal tertentu untuk pemenuhan kedua kewajiban tersebut.
Putusan juga menetapkan kewajiban nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan. Menurut Mawa, nafkah anak tersebut juga belum terealisasi. Karena itu, ketiga kewajiban yang ia sebutkan—nafkah iddah Rp30 juta, mut’ah Rp46,2 juta, dan nafkah anak Rp3 juta per bulan—dinyatakan belum dipenuhi. Pernyataan Mawa ini menjadi konteks utama pemberitaan mengenai kewajiban pascacerai yang masih dipersoalkan. Sementara itu, kuasa hukum Insanul meminta agar persoalan tersebut dibicarakan. Rincian mengenai pembicaraan lanjutan atau langkah lain tidak disampaikan dalam keterangan tersebut. Hingga informasi yang tersedia, pokok persoalannya tetap merujuk pada kewajiban dalam putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam serta pernyataan Mawa bahwa ketiganya belum terealisasi.
Kuasa hukum Insanul, Tommy Tri Yunanto, merespons pengungkapan Mawa mengenai kewajiban pascacerai yang disebut belum dibayarkan. Ia meminta persoalan nafkah tersebut tidak dibesar-besarkan dan berharap pembahasannya dilakukan secara proporsional. Menurutnya, persoalan yang menyangkut kewajiban setelah perceraian sebaiknya dibicarakan oleh pihak-pihak terkait, bukan berkembang menjadi polemik yang semakin luas di ruang publik.
Tommy juga menyampaikan bahwa kondisi ekonomi dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika seseorang benar-benar belum mampu memenuhi kewajibannya. Pertimbangan itu, dalam pandangannya, perlu melihat keadaan yang dihadapi, bukan hanya menilai persoalan dari satu sisi. Namun, penjelasan mengenai kondisi ekonomi tidak serta-merta menghapus kewajiban. Hal tersebut menjadi konteks yang perlu dibicarakan agar duduk persoalan dapat dipahami dengan lebih utuh.
Pernyataan Tommy disampaikan kepada awak media pada Jumat, 23 Oktober 2026. Respons tersebut muncul setelah Mawa mengungkap bahwa kewajiban pascacerai yang menjadi persoalan belum dibayarkan. Dengan meminta persoalan itu tidak dibesar-besarkan, pihak kuasa hukum menekankan perlunya komunikasi untuk membahas hal yang masih diperselisihkan. Pembicaraan, menurut sikap yang disampaikan, dapat membantu kedua pihak menjelaskan keadaan masing-masing serta mencari pemahaman mengenai kewajiban yang dimaksud.
Dalam perkara seperti ini, penting untuk membedakan pengakuan bahwa ada kewajiban dan pembahasan mengenai kemampuan untuk memenuhinya. Apabila pihak yang berkewajiban menghadapi kendala ekonomi, keadaan tersebut dapat disampaikan sebagai bahan pertimbangan. Pada saat yang sama, pihak yang merasa haknya belum dipenuhi juga memiliki alasan untuk meminta kejelasan. Karena itu, pembicaraan yang terbuka dan berdasarkan informasi yang dapat diperiksa dapat membantu menghindari kesimpulan sepihak. Tommy tidak mendorong persoalan ini menjadi perdebatan yang berlarut-larut; ia meminta isu nafkah dibicarakan secara langsung dengan mempertimbangkan keadaan yang sebenarnya. Sampai ada penjelasan lebih lanjut dari kedua pihak, inti persoalan tetap berkaitan dengan kewajiban pascacerai yang disebut belum dipenuhi dan kondisi yang dikemukakan sebagai pertimbangan.
Kuasa hukum Insanul, Tommy, berharap persoalan kewajiban pascacerai yang disampaikan Mawa dapat dibicarakan secara baik oleh kedua pihak. Menurutnya, hal tersebut bukan pokok masalah yang perlu berlarut-larut hingga memperbesar ketegangan. Ia mendorong adanya komunikasi langsung agar masing-masing pihak dapat menyampaikan pandangan dan mencari jalan penyelesaian yang dapat diterima. Harapan itu disampaikan sebagai sikap Tommy, bukan sebagai keterangan bahwa kewajiban yang disebut Mawa telah dibayar atau sudah disepakati penyelesaiannya.
Tommy juga menyatakan keyakinannya bahwa Insanul akan menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah dan mantan suami. Namun, ia mengakui bahwa pembayaran mungkin tidak dilakukan tepat waktu. Dalam keadaan demikian, menurut Tommy, Insanul dapat meminta tambahan waktu untuk memenuhi kewajibannya. Pernyataan mengenai kemungkinan penundaan dan permintaan waktu tersebut menggambarkan pandangan kuasa hukum, bukan kepastian tentang kapan pembayaran akan dilakukan. Ia tidak menyebut tenggat baru maupun memastikan bahwa kedua pihak telah menyetujui pengaturan tertentu.
Di sisi lain, Mawa sebelumnya mengungkap bahwa kewajiban pascacerai yang menjadi haknya belum dipenuhi. Pernyataan Mawa itu perlu dibedakan dari harapan Tommy agar persoalan dibicarakan dan dari keyakinannya terhadap tanggung jawab Insanul. Sampai ada keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, belum dapat disimpulkan bahwa kewajiban tersebut telah dituntaskan, ataupun bahwa kesepakatan mengenai pembayaran sudah tercapai. Karena itu, pembicaraan yang diharapkan Tommy masih merupakan usulan untuk membuka komunikasi, bukan laporan tentang hasil penyelesaian.
Dengan adanya pernyataan dari kedua sisi, perhatian publik tertuju pada kemungkinan dialog untuk membahas persoalan tersebut secara langsung. Tommy menilai komunikasi dapat membantu mencegah masalah berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Meski demikian, penyelesaian tetap bergantung pada pembicaraan dan kesepakatan para pihak.






