Daniel Johan Dorong Revisi UU Kehutanan untuk Menindak Tegas Pelaku Karhutla

Daniel Johan Dorong Revisi UU Kehutanan untuk Menindak Tegas Pelaku Karhutla

Jakarta | Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan revisi undang-undang mengenai perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Gagasan tersebut diarahkan untuk memberikan dasar pengaturan yang lebih tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Daniel menilai tindakan yang menyebabkan kebakaran dan merusak lingkungan perlu dipandang sebagai kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran biasa yang penanganannya terbatas pada pemadaman atau pemulihan lahan.

Daniel menyampaikan usulan itu saat merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menyebut pelaku karhutla sebagai teroris lingkungan yang mengancam masyarakat. Istilah tersebut menyoroti dampak kebakaran yang melampaui kawasan hutan, lain asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas warga, serta kegiatan ekonomi. Dalam konteks itu, Daniel mendorong agar gagasan presiden diterjemahkan ke dalam pembaruan aturan sehingga penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab memiliki pijakan hukum yang jelas.

Menurut usulan tersebut, revisi dapat mengatur pelaku karhutla sebagai teroris lingkungan. Rumusan itu dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi masyarakat dan kerusakan alam merupakan ancaman luas. Penggunaan istilah tersebut juga menggarisbawahi perlunya respons yang sepadan dengan besarnya akibat perbuatan. Namun, pengaturan dalam undang-undang perlu menjelaskan secara cermat unsur perbuatan, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta bentuk sanksi yang dapat diterapkan.

Perubahan terhadap UU Kehutanan akan memerlukan pembahasan legislasi dan pengujian atas rumusan hukumnya. Kejelasan definisi penting agar penegakan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda, sekaligus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan asas keadilan. Selain penindakan, kebijakan karhutla juga berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, dan perlindungan warga terdampak. Usulan Daniel menempatkan revisi undang-undang sebagai salah satu langkah untuk memperkuat tanggung jawab pelaku, dengan tujuan mendorong perlindungan lingkungan dan masyarakat dari ancaman kebakaran berulang.

Daniel Johan menilai bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan dengan sengaja serta menimbulkan dampak luas tidak tepat jika hanya ditempatkan sebagai persoalan administratif atau tindak pidana biasa. Dalam pandangannya, kesengajaan dan skala akibat perlu menjadi pertimbangan utama dalam menilai bobot perbuatan tersebut. Penanganan yang terbatas pada kategori pelanggaran biasa berisiko tidak mencerminkan besarnya kerugian yang ditanggung masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia mendorong agar revisi Undang-Undang Kehutanan memberi ruang bagi penindakan tegas terhadap pelaku karhutla yang sengaja dan berdampak luas. Penilaian ini menempatkan karhutla bukan semata sebagai pelanggaran aturan, melainkan sebagai perbuatan dengan konsekuensi yang menjangkau banyak pihak.

Kerusakan ekosistem menjadi salah satu dampak yang ia soroti. Ketika hutan dan lahan terbakar, kerugian tidak berhenti pada lokasi kejadian, tetapi dapat mengganggu lingkungan dalam cakupan yang lebih luas. Daniel juga menyebut gangguan kesehatan bagi jutaan warga sebagai akibat yang harus diperhitungkan. Dampak terhadap kesehatan masyarakat menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan yang hanya menyangkut pengelolaan kawasan atau kepatuhan terhadap aturan kehutanan. Peristiwa tersebut turut memengaruhi kehidupan banyak orang. Di samping itu, aktivitas ekonomi dapat lumpuh, menambah beban yang dirasakan masyarakat dan menunjukkan bahwa akibat karhutla melampaui kerusakan fisik pada lingkungan. Seluruh dampak itu, menurut penilaiannya, memperlihatkan besarnya konsekuensi ketika kebakaran dilakukan dengan sengaja.

Daniel turut menyoroti beban terhadap reputasi negara di mata dunia. Dengan demikian, dampak karhutla yang ia paparkan mencakup kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan bagi jutaan warga, kelumpuhan aktivitas ekonomi, serta persoalan reputasi negara. Cakupan akibat tersebut menjadi alasan mengapa perkara karhutla yang disengaja dan berdampak luas, menurutnya, tidak semestinya dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau pidana biasa. Ia menyampaikan penilaian itu saat dihubungi pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Dalam konteks tersebut, dorongan untuk merevisi Undang-Undang Kehutanan berkaitan dengan tuntutan agar pelaku dapat ditindak secara tegas, sepadan dengan luasnya dampak yang ditimbulkan. Pernyataannya menekankan bahwa penilaian terhadap perbuatan itu perlu memperhatikan akibatnya bagi lingkungan, warga, kegiatan ekonomi, dan reputasi negara.

Daniel Johan menggambarkan bahwa warga di daerah pemilihannya di Kalimantan Barat bukan sekadar mendengar kabar tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka mengalami sendiri dampaknya ketika musim kemarau datang. Asap dan kebakaran yang berulang membuat persoalan ini terasa dekat dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya sebagai isu lingkungan, tetapi juga sebagai masalah yang memengaruhi kenyamanan dan keselamatan warga. Pengalaman langsung tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Daniel menilai penanganan karhutla perlu mendapat perhatian lebih serius.

Menurut Daniel, kejadian yang terus berulang setiap tahun menunjukkan bahwa langkah penanganan yang ada belum cukup memberikan pencegahan maupun efek jera. Ketika kebakaran kembali terjadi pada musim kemarau, masyarakat setempat harus menghadapi konsekuensi dari perbuatan pihak-pihak yang membuka atau mengelola lahan secara tidak bertanggung jawab. Karena itu, ia mendorong agar aturan yang mengatur kehutanan dan penindakan terhadap pelaku ditinjau kembali. Revisi undang-undang, dalam pandangannya, dapat menjadi jalan untuk memperkuat ketegasan hukum sekaligus memastikan pelanggaran tidak diperlakukan sebagai persoalan ringan.

Penegakan yang lebih kuat, lanjutnya, penting terutama ketika pembukaan lahan dilakukan demi kepentingan bisnis dan keuntungan semata. Keuntungan yang dinikmati pelaku tidak sebanding dengan beban yang harus ditanggung masyarakat ketika kebakaran dan asap muncul. Daniel berpandangan, pihak yang terbukti menyebabkan karhutla harus menghadapi sanksi yang tegas dan memberi konsekuensi nyata, agar tindakan serupa tidak terus berulang. Dengan demikian, hukum diharapkan tidak hanya merespons kebakaran setelah terjadi, tetapi juga mencegah praktik yang berisiko memicu bencana. Suara warga Kalimantan Barat yang merasakan dampak karhutla setiap kemarau menjadi pengingat bahwa kebijakan kehutanan perlu berpihak pada keselamatan publik, bukan semata pada kepentingan ekonomi. Dorongan Daniel untuk merevisi UU Kehutanan berangkat dari kebutuhan akan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat dan lingkungan.Pilihan Daniel Johan untuk mendorong pengaturan melalui Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bertolak dari keterkaitan langsung persoalan kebakaran hutan dan lahan dengan tata kelola hutan. Menurut arah usulannya, penanganan terhadap pelaku karhutla perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang mengatur sektor kehutanan, sehingga pembahasan dapat berfokus pada penguatan aturan di bidang yang bersangkutan. Dengan demikian, revisi undang-undang dipandang sebagai wadah untuk mengusulkan ketentuan yang lebih tegas, bukan sebagai kebijakan yang sudah berlaku.

Pertimbangan kelembagaan juga menjadi bagian dari pilihan tersebut. Komisi IV DPR RI membidangi urusan kehutanan, sehingga komisi itu dinilai memiliki ruang pembahasan yang relevan untuk menelaah usulan perubahan aturan. Keterlibatan komisi yang memiliki lingkup kerja sesuai dapat membantu menempatkan isu karhutla dalam pembahasan mengenai pengelolaan hutan dan tanggung jawab para pihak. Namun, penyebutan Komisi IV dalam konteks ini menjelaskan relevansi bidang tugasnya, bukan memastikan bahwa usulan Daniel telah menjadi keputusan komisi atau telah memperoleh persetujuan lembaga.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sendiri merupakan payung utama pengelolaan hutan. Karena itu, Daniel memilih RUU perubahan atas undang-undang tersebut sebagai saluran untuk mengusulkan penindakan yang lebih tegas terhadap pelaku karhutla. Kerangka hukum utama dinilai menjadi tempat yang sesuai untuk membahas hubungan pengelolaan kawasan hutan, pencegahan kebakaran, dan penegakan tanggung jawab. Usulan melalui revisi juga membuka ruang pembahasan mengenai bagaimana aturan kehutanan dapat diperkuat, tanpa mendahului proses legislasi yang harus ditempuh. Pada tahap ini, gagasan yang disampaikan Daniel tetap berstatus usulan.