Penangkapan Dua Anggota KKB di Yahukimo Mengungkap Rekam Jejak Kasus Pembunuhan

Penangkapan Dua Anggota KKB di Yahukimo Mengungkap Rekam Jejak Kasus Pembunuhan

Kabupaten Yahukimo | Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap dua orang yang diduga sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Batalyon Yamue, kelompok yang disebut dipimpin Kopitua Heluka. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 05.31 WIT. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AD alias YH dan EH.

Operasi penindakan itu merupakan bagian dari pengembangan penanganan sejumlah kasus kekerasan terhadap warga sipil di wilayah Yahukimo. Aparat gabungan melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut. Dari proses pengembangan itu, petugas memperoleh informasi yang mengarah pada keberadaan AD alias YH dan EH di sekitar Jalan Seradala.

Penangkapan dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk mengungkap peran setiap pihak dalam perkara yang sedang ditangani. Setelah diamankan, kedua orang tersebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna mendalami identitas, jaringan, serta dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas kelompok bersenjata. Keterangan dari pemeriksaan itu diharapkan membantu aparat memperjelas rekam jejak kasus pembunuhan dan kekerasan yang terjadi di Yahukimo.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 masih mengembangkan penanganan perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Informasi mengenai barang bukti, status hukum, dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AD alias YH serta EH akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Penangkapan ini juga menjadi bagian dari upaya aparat menjaga keamanan masyarakat serta membatasi ancaman terhadap warga sipil di wilayah Papua Pegunungan.

Berdasarkan data kepolisian, EH tercatat sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pembunuhan dua warga sipil di Yahukimo. Informasi tersebut menjadi bagian dari rekam perkara yang kembali mencuat setelah penangkapan dua anggota KKB di wilayah tersebut. Status EH dalam data kepolisian menunjukkan bahwa namanya dikaitkan dengan kasus yang menewaskan Yonathan Arruan dan Asri Obet.

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi pada 30 April 2023 di Jalan Statistik, Distrik Dekai. Lokasi dan tanggal tersebut tercantum dalam keterangan mengenai perkara yang melibatkan EH. Uraian kepolisian menempatkan kasus itu sebagai salah satu catatan yang mendasari pencantuman EH dalam daftar pencarian orang.

Yonathan Arruan dan Asri Obet disebut sebagai dua warga sipil yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Penyebutan nama keduanya penting untuk memperjelas perkara yang dimaksud, terutama karena EH dikaitkan dengan kasus pembunuhan tersebut berdasarkan data kepolisian. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang kejadian maupun hubungan para pihak di luar informasi tersebut.

Dengan demikian, rekam perkara EH dalam pemberitaan ini terbatas pada statusnya sebagai buronan atau DPO dan dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan dua warga sipil. Data yang ada menyebutkan waktu kejadian, lokasi, serta identitas korban, tetapi tidak memuat uraian mengenai motif ataupun peran spesifik EH. Informasi itu juga tidak menjelaskan perkembangan proses hukum lebih lanjut. Karena itu, setiap penyebutan nama EH dalam konteks perkara ini perlu dipahami sebagai dugaan berdasarkan data kepolisian, bukan sebagai penetapan kesimpulan di luar keterangan yang telah disampaikan.

AD alias YH disebut dalam bahan sumber sebagai salah satu pihak yang dikaitkan dengan perkara pembunuhan seorang pendulang emas bernama Saharuddin. Peristiwa tersebut dilaporkan berlangsung di kawasan Kali Momo, Kabupaten Yahukimo, pada 5 April 2025. Informasi itu muncul dalam rangkaian pengungkapan rekam jejak kasus yang menyertai penangkapan dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan yang tercantum, Saharuddin merupakan pendulang emas yang berada di kawasan Kali Momo ketika peristiwa terjadi. AD alias YH dikaitkan dengan kematian korban dalam perkara tersebut. Uraian mengenai keterlibatan itu menjadi bagian dari informasi yang disampaikan aparat dalam menjelaskan perkara-perkara yang diduga berkaitan dengan kedua orang yang ditangkap.

Perkara yang dikaitkan dengan AD alias YH tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/31/IV/2023/Papua/Res Yahukimo. Nomor laporan tersebut disebut dalam bahan sumber sebagai bagian dari data perkara yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan Saharuddin. Penyebutan nomor itu penting untuk membedakan perkara yang dimaksud dari kasus lain yang juga tengah ditelusuri dalam rangkaian penyidikan di Yahukimo.

Meski demikian, informasi mengenai perkara tersebut perlu dipahami sesuai keterangan yang tersedia dalam bahan sumber. AD alias YH disebut dikaitkan dengan pembunuhan Saharuddin, sedangkan proses hukum tetap menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum terkait. Penanganan perkara mencakup pendalaman keterangan, pemeriksaan bukti, serta penentuan peran masing-masing pihak berdasarkan prosedur yang berlaku.

Keterangan tentang kematian pendulang emas di Kali Momo memperlihatkan bahwa penangkapan AD alias YH tidak hanya berkaitan dengan keberadaannya sebagai anggota KKB, tetapi juga dengan dugaan tindak pidana yang tercatat dalam laporan kepolisian. Rangkaian informasi tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk mengaitkan tersangka dengan perkara yang dilaporkan, termasuk kasus yang menewaskan Saharuddin pada 5 April 2025.

Penangkapan dua anggota KKB di Yahukimo dikembangkan dari penyelidikan atas kasus pembunuhan seorang warga sipil berinisial A. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menyatakan bahwa perkara tersebut menjadi awal pengembangan penyelidikan hingga petugas mengamankan kedua orang yang diduga berkaitan dengan rangkaian kasus tersebut.

Korban A diketahui berusia 46 tahun dan ditemukan menjadi sasaran penusukan di kawasan Ruko Blok B, Distrik Dekai. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026. Korban disebut hendak membantu menurunkan muatan sembako dari sebuah truk ketika ditusuk pada bagian punggung. Luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Keterangan Yusuf Sutejo menunjukkan bahwa penangkapan tidak berdiri sendiri, melainkan berawal dari penanganan kasus pembunuhan warga sipil di wilayah Dekai. Informasi mengenai peristiwa penusukan kemudian menjadi dasar bagi aparat untuk mengembangkan penyelidikan dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penangkapan, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur karena kedua orang tersebut melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Pernyataan itu menjelaskan alasan tindakan aparat dalam menghadapi situasi penangkapan, sekaligus menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan ketika proses penindakan mendapat perlawanan dari kedua orang yang menjadi sasaran penangkapan.

Dengan demikian, kasus penusukan terhadap A menjadi bagian penting dalam pengungkapan rekam jejak perkara yang mengarah pada penangkapan dua anggota KKB di Yahukimo. Pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut memperlihatkan keterkaitan penanganan kejadian terbaru di Distrik Dekai dan langkah aparat dalam mengamankan kedua orang yang diduga berhubungan dengan perkara itu.

Baca juga: Mengungkap Jejak Bisnis Keluarga Hartono dan Era Baru Media | Penggeledahan KPK di Rumah Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi | Investigasi KPK Terhadap Rumah Anggota Polri Dalam Kasus Suap