Penandatanganan nota kesepahaman Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore pada Agustus 2022 menjadi langkah penting dalam memperkuat kerjasama ekonomi kedua negara. Kerjasama ini berfokus pada penggunaan mata uang lokal, yakni rupiah dan dolar Singapura, dalam transaksi perdagangan bilateral. Dalam konteks global yang semakin mengarah pada transisi dari ketergantungan terhadap dolar AS, implementasi mata uang lokal dalam transaksi komersial menjadi semakin mendesak.
Sejak beberapa tahun belakangan, hubungan ekonomi Indonesia dan Singapura menunjukkan tren positif. Singapura merupakan salah satu mitra dagang terbesar Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Dengan total nilai perdagangan yang signifikan, kedua negara saling menguntungkan dalam sektor perdagangan, investasi, serta pariwisata. Namun, masih terdapat tantangan dalam hal penggunaan mata uang dalam transaksi internasional. Oleh karena itu, kerjasama ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran, mengurangi biaya transaksi, dan meningkatkan kenyamanan bagi pelaku usaha.
Pentingnya penggunaan mata uang lokal juga selaras dengan upaya penguatan integrasi ekonomi di kawasan ASEAN. Kerjasama di tingkat regional yang berbasis pada kegiatan ekonomi bersama menjadi kunci dalam membangun ketahanan ekonomi. Inisiatif ini diharapkan tidak hanya terbatas pada Indonesia dan Singapura, tetapi juga akan memicu negara-negara ASEAN lainnya untuk mengadopsi pendekatan serupa. Dengan implementasi kerangka kerja ini, diharapkan hubungan dagang antar negara-negara ASEAN dapat diperkuat, sehingga perekonomian regional menjadi lebih berkelanjutan dan berdaya saing di pasar global.
Pada 31 Agustus 2026, pengumuman resmi mengenai operasionalisasi kerangka kerjasama dua arah, yang dikenal sebagai LCT (Local Currency Transaction), akan diumumkan. Tanggal ini menjadi momen penting dalam upaya memperkuat transaksi bilateral Rupiah dan Dolar Singapura. Sistem ini akan memungkinkan transaksi secara langsung dalam mata uang lokal kedua negara, yang diharapkan dapat menurunkan dependensi pada mata uang konvensional seperti dolar AS.
Detail lebih lanjut tentang implementasi kerangka LCT ini mencakup pedoman operasional yang telah disepakati pada bulan April 2026. Pedoman ini akan menjelaskan prosedur pelaksanaan, termasuk mekanisme penyelesaian transaksi, pemangkasan biaya, dan peran masing-masing bank sentral. Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore (MAS) akan bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengelolaan pelaksanaan kerangka ini. Kerja sama ini diharapkan akan memfasilitasi pemahaman yang lebih baik kedua negara dalam hal keuangan dan perdagangan.
Keputusan terkait pedoman dan regulasi ini akan dituangkan dalam peraturan terkait, yang ditujukan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaksanaan transaksi. Selain itu, penting untuk menyoroti bahwa kerangka LCT tidak hanya menguntungkan dari sisi efisiensi biaya, tetapi juga berfungsi untuk meningkatkan stabilitas mata uang lokal masing-masing negara. Baik Bank Indonesia maupun MAS berkomitmen untuk memastikan bahwa kerangka ini akan berjalan dengan baik, sehingga kedua negara dapat memaksimalkan potensi perdagangan dan investasi.Pengembangan kerangka kerja ini menjadi landasan penting dalam menciptakan hubungan ekonomi yang lebih erat Indonesia dan Singapura. Dengan adanya dukungan dari kedua bank sentral, diharapkan bahwa kerangka LCT akan bisa menjadi model kerjasama bagi negara lain di kawasan ini.Peran Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD)Di Indonesia dan Singapura, terdapat bank-bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD), yang memiliki tanggung jawab penting dalam mengoptimalkan transaksi bilateral rupiah dan dolar Singapura. Bank-bank ini berfungsi untuk memfasilitasi berbagai jenis transaksi, termasuk transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara. Dengan ditunjuknya bank-bank ini, proses pengelolaan risiko valuta asing menjadi lebih efisien dan terorganisir.
Bank ACCD di Indonesia berperan sebagai penghubung utama dalam penyediaan layanan konversi mata uang, yang memudahkan pelaku usaha untuk melakukan transaksi internasional dengan lebih lancar. Melalui fungsi ini, mereka tidak hanya mendukung kegiatan perdagangan, tetapi juga membantu dalam pengelolaan investasi langsung yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Indonesia di Singapura. Sebaliknya, bank ACCD di Singapura juga memiliki peran serupa, mendukung pelaku usaha Singapura dalam bertransaksi menggunakan rupiah.
Keberadaan ACCD memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha dan pengguna secara umum. Pertama, bank ACCD membantu menstabilkan nilai tukar rupiah dan dolar Singapura, yang sangat penting dalam menjaga daya saing produk lokal di pasar internasional. Penyediakan likuiditas yang cukup juga mengurangi biaya transaksi, sehingga meningkatkan efisiensi bagi para pelaku usaha. Kedua, bank-bank ini berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur keuangan yang lebih baik, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi kedua negara.
Dengan pengaturan yang baik dan kolaborasi bank ACCD di kedua negara, kita dapat memastikan bahwa proses transaksi lintas negara berjalan dengan baik dan efisien. Hal ini tidak hanya berkontribusi pada hubungan ekonomi bilateral, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku pasar dalam berinvestasi lebih luas. Namun, penting bagi semua pihak untuk tetap waspada terhadap risiko yang muncul dari fluktuasi nilai tukar, agar manfaat dari transaksi ini dapat terjaga dan optimal.
Penggunaan kerangka LCT (Local Currency Transaction) membawa sejumlah manfaat yang signifikan bagi pelaku ekonomi, terutama dalam transaksi bilateral Rupiah dan Dolar Singapura. Salah satu manfaat utama dari kerangka ini adalah fleksibilitas yang lebih besar dalam melakukan transaksi. Dengan adanya kuotasi langsung Rupiah dan Dolar Singapura, pelaku usaha bisa lebih mudah menentukan nilai tukar yang berlaku tanpa harus bergantung pada perantara atau mekanisme pasar yang lebih rumit. Hal ini memberikan keuntungan kompetitif bagi bisnis yang beroperasi di kedua negara.
Salah satu aspek penting dari kerangka LCT adalah pengurangan risiko nilai tukar. Dengan transaksi yang dilakukan dalam mata uang lokal, pelaku bisnis dapat meminimalisir ketidakpastian yang sering kali disebabkan oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah dan Dolar Singapura. Kondisi ini secara langsung mendukung stabilitas perencanaan keuangan perusahaan, yang sangat penting bagi kelangsungan usaha jangka panjang.
Selain itu, kerangka LCT juga menawarkan pengurangan biaya transaksi yang dapat menjadi beban finansial bagi perusahaan. Faktor-faktor seperti biaya konversi mata uang dan biaya transfer internasional dapat diminimalkan dengan melakukan transaksi langsung dalam mata uang lokal. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya ke area lain dalam operasional mereka.
Fitur utama lainnya dari kerangka LCT adalah relaksasi ketentuan yang ada dalam transaksi mata uang asing. Dengan kebijakan yang lebih lunak, ini memberikan peluang lebih besar bagi perusahaan untuk terlibat dalam perdagangan internasional, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing secara global. Penerapan kerangka LCT diharapkan tidak hanya memperkuat kerjasama ekonomi Indonesia dan Singapura, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi kedua negara.













