Proyek Jembatan Rp7,2 M “Hilang” di LPSE Jatim, Publik Pertanyakan Transparansi

Ketiadaan data kontrak picu dugaan pelanggaran transparansi, aktivis soroti potensi penyimpangan pengadaan

Probolinggo — Proyek pergantian kulak dan pembangunan Jembatan Krajan III di ruas jalan Tongas–Lumbang–Sukapura, Kabupaten Probolinggo, senilai Rp7,2 miliar menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga tidak tercatat dalam sistem resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan dokumen yang beredar, proyek itu memiliki nilai kontrak Rp7.227.956.153 dengan Nomor Kontrak 000.3.3/36663/103.68/2026. Pekerjaan disebut dilaksanakan oleh CV Dwi Tunggal Sejati.

Namun, hasil penelusuran pada laman resmi LPSE Jatim hingga Kamis (30/4/2026) tidak menunjukkan keberadaan paket tersebut. Pencarian dilakukan melalui menu “Tender”, “Non Tender”, hingga “Riwayat Paket” dengan menggunakan kata kunci “Krajan III”, “Dwi Tunggal Sejati”, serta potongan nomor kontrak. Seluruhnya tidak membuahkan hasil.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada proyek bernilai miliaran rupiah.

Ketua Umum Garda Pantura, Lukman Hakim, menilai tidak ditemukannya data proyek dalam LPSE berpotensi melanggar prinsip keterbukaan dalam pengadaan.

“Semua paket pengadaan wajib diumumkan melalui SIRUP dan LPSE. Kalau kontrak sudah berjalan tetapi tidak tercantum, wajar jika publik mempertanyakan prosesnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp200 juta wajib dilakukan melalui proses tender terbuka.

“Nilai proyek Rp7,2 miliar jelas tidak masuk kategori pengadaan langsung. Jika tidak melalui tender atau tidak tercatat di sistem, ini berpotensi menimbulkan persoalan serius,” katanya.

Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait kontrak dengan pihak ketiga.

Menurut Lukman, ketiadaan informasi di LPSE membuat publik tidak dapat mengakses data penting seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), metode pemilihan penyedia, hingga tingkat persaingan antar peserta.

“Kalau tidak tayang, bagaimana masyarakat bisa mengawasi? Ini membuka ruang potensi mark-up dan persekongkolan,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur maupun CV Dwi Tunggal Sejati belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui nomor telepon yang beredar belum mendapatkan respons.

Ketiadaan klarifikasi dari pihak terkait semakin memperkuat kebutuhan akan transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.

Pengamat menilai, keterbukaan data pengadaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi penyimpangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. (Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *