Kota Peruri | Pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), hingga kini belum beralih ke Koperasi Desa Merah Putih. Skema penyaluran yang berlaku tetap menggunakan layanan perbankan, sehingga wacana mengenai koperasi desa belum mengubah mekanisme transfer gaji pegawai pemerintah. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pembayaran akan berjalan seperti yang selama ini diterapkan. Dengan demikian, ASN masih menerima gaji melalui jalur perbankan, bukan melalui koperasi desa.
Penegasan tersebut disampaikan Suahasil saat dikonfirmasi di kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menyatakan transfer gaji akan tetap berlangsung seperti sekarang, sekaligus memastikan bahwa mekanisme pembayaran yang berjalan belum diganti. Pernyataan itu menjadi keterangan mengenai skema yang berlaku saat ini, bukan pengumuman bahwa pemerintah telah menetapkan perubahan penyaluran. Sampai ada keputusan resmi yang berbeda, penggunaan perbankan tetap menjadi acuan pembayaran gaji ASN.
Informasi mengenai agenda pemerintah juga menyebut kehadiran Suahasil dalam sidang kabinet di Istana Negara pada 26 Oktober 2026. Keterangan tentang agenda tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya keputusan untuk memindahkan pembayaran gaji ke Koperasi Desa Merah Putih. Pokok pernyataan Menteri Keuangan tetap bahwa transfer gaji berjalan melalui perbankan seperti sebelumnya. Karena itu, wacana keterlibatan koperasi desa perlu dibedakan dari kebijakan pembayaran yang sudah diterapkan. Belum ada perubahan skema yang ditegaskan dalam keterangan tersebut, dan masyarakat maupun ASN sebaiknya merujuk pada informasi resmi pemerintah apabila muncul perkembangan lanjutan. Selama mekanisme yang berlaku belum dinyatakan berubah, bank tetap menjadi saluran pembayaran gaji, termasuk bagi PNS. Penegasan ini memperjelas bahwa pembahasan mengenai koperasi desa tidak sama dengan keputusan operasional untuk mengganti jalur transfer. Jika kelak ada perubahan, pelaksanaannya memerlukan keterangan atau kebijakan resmi yang menyampaikan mekanisme baru secara jelas. Untuk saat ini, pembayaran tetap menggunakan perbankan sebagaimana skema yang berjalan sekarang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk mengalihkan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa wacana mengenai penggunaan koperasi desa untuk menyalurkan gaji ASN belum menjadi kebijakan atau rencana pemerintah. Dengan demikian, pembahasan mengenai kemungkinan tersebut tidak berarti bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN akan segera berubah.
Rini menyampaikan posisi itu saat ditemui di Taman Kota Peruri, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa layanan penggajian bagi ASN perlu memperhatikan kenyamanan, transparansi, dan kemudahan. Ketiga hal tersebut menjadi pertimbangan penting dalam penyelenggaraan pembayaran gaji, karena layanan yang digunakan harus dapat mendukung kebutuhan aparatur sebagai penerima pembayaran. Pernyataan itu disampaikan untuk menjelaskan pertimbangan pemerintah terkait wacana pembayaran melalui Kopdes Merah Putih.
Penegasan bahwa belum ada rencana pengalihan juga membedakan wacana yang beredar dari keputusan resmi pemerintah. Rini tidak menyatakan bahwa pembayaran gaji ASN telah dipindahkan ke koperasi desa, ataupun bahwa perpindahan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Pokok keterangannya terbatas pada belum adanya rencana pemerintah untuk mengubah saluran pembayaran tersebut, disertai penekanan pada mutu layanan penggajian yang harus nyaman, transparan, dan mudah bagi ASN. Karena itu, informasi mengenai gagasan Kopdes Merah Putih dalam konteks pembayaran gaji perlu dibaca sesuai dengan keterangan tersebut, tanpa menganggapnya sebagai perubahan skema yang sudah ditetapkan. Sampai pernyataan itu disampaikan, pemerintah belum merencanakan pengalihan pembayaran gaji ASN kepada koperasi desa. Penjelasan Rini berfokus pada posisi pemerintah dan prinsip layanan, bukan pada rincian teknis ataupun jadwal perubahan mekanisme pembayaran. Dengan menjaga batas tersebut, keterangan di Taman Kota Peruri dapat dipahami secara tepat: layanan gaji perlu memenuhi kebutuhan ASN, sementara rencana pengalihan ke Kopdes Merah Putih belum tersedia. Pernyataan ini tidak memperluas wacana menjadi keputusan baru, melainkan menjelaskan bahwa skema pembayaran belum direncanakan untuk dialihkan.Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa gagasan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi desa masih sebatas wacana. Keterangan itu disampaikan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa rencana yang beredar belum menjadi keputusan resmi ataupun mengubah mekanisme pembayaran gaji ASN yang berlaku. Dengan demikian, usulan itu perlu dipahami sebagai ide yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, bukan sebagai skema yang sudah disepakati pemerintah.
Ferry menyebut gagasan tersebut akan dibicarakan dengan pejabat di Kementerian Koperasi serta Kementerian Keuangan. Pembahasan lintas kementerian diperlukan untuk menelaah kemungkinan pelaksanaan, termasuk kesesuaian rencana dengan tata kelola pembayaran gaji dan peran koperasi desa. Namun, sejauh ini belum ada keterangan bahwa pembahasan tersebut telah menghasilkan keputusan, jadwal penerapan, atau perubahan pada sistem pembayaran. Pernyataan menteri itu hanya menunjukkan bahwa usulan masih berada pada tahap wacana dan perlu dibawa ke forum koordinasi antarlembaga.
Karena masih berupa gagasan, pembayaran gaji ASN melalui koperasi desa belum dapat diperlakukan sebagai kebijakan yang berlaku. Tidak ada pula dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh ASN akan menerima gaji melalui koperasi, atau bahwa mekanisme pembayaran yang ada segera digantikan. Rencana tersebut masih harus dibahas bersama pihak terkait sebelum pemerintah dapat menjelaskan apakah gagasan itu layak diterapkan. Untuk saat ini, penjelasan Ferry menempatkan isu tersebut dalam tahap penjajakan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pembicaraan dengan pejabat di kedua kementerian, serta keputusan resmi yang mungkin disampaikan pemerintah setelah proses itu berjalan.
Ferry menjelaskan bahwa koperasi dapat ditawarkan sebagai salah satu instrumen untuk ikut berperan dalam pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN). Cakupan yang ia sebut meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pernyataan tersebut menggambarkan kemungkinan keterlibatan koperasi dalam skema pembayaran, bukan perubahan yang telah berlaku bagi seluruh ASN.
Penekanan penting dari penjelasan Ferry adalah posisi koperasi masih sebagai pihak yang menawarkan diri untuk ikut serta. Dengan demikian, koperasi belum dapat disebut sebagai saluran resmi atau mekanisme pembayaran gaji dan pensiun yang sudah diterapkan. Skema pembayaran yang berjalan tidak serta-merta berubah hanya karena gagasan pelibatan koperasi disampaikan. Wacana itu menunjukkan adanya tawaran untuk mengambil bagian, sementara keputusan mengenai bentuk dan pelaksanaannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Ferry juga menyampaikan rencana untuk mengadakan rapat bersama setelah dirinya berbicara dengan Menteri Keuangan. Pertemuan tersebut disebut sebagai langkah untuk membahas tawaran dan kemungkinan peran koperasi dalam pembayaran gaji serta pensiun ASN. Namun, keterangan itu belum memuat hasil rapat, keputusan pemerintah, ataupun kepastian bahwa koperasi akan dilibatkan. Karena itu, rencana pertemuan sebaiknya dipahami sebagai bagian dari proses pembicaraan, bukan sebagai tanda bahwa skema baru telah disetujui. Sampai ada penjelasan lanjutan mengenai keputusan dan mekanisme, status koperasi tetap sebagai pihak yang menawarkan untuk ikut berperan, sedangkan pembayaran bagi PNS dan PPPK di pusat maupun daerah belum dinyatakan berpindah melalui koperasi.





