Tangerang | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan keprihatinan sekaligus kemarahan setelah mendengar dugaan perundungan terhadap belasan siswi SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa (27/10/2026), ia menilai kejadian semacam ini tidak seharusnya terus berulang, terlebih ketika lingkungan sekolah semestinya menjadi tempat yang aman bagi para siswa untuk belajar dan berkembang. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas informasi mengenai dugaan tindakan perundungan, bukan sebagai penetapan mengenai siapa yang bertanggung jawab.
Sahroni meminta agar para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Menurutnya, penanganan melalui jalur yang tepat diperlukan agar perkara dapat diperiksa secara semestinya dan konsekuensi yang relevan dapat diberikan. Ia juga menekankan pentingnya sanksi yang disertai pembinaan, sehingga penanganan tidak berhenti pada tindakan disipliner semata. Pendekatan tersebut, dalam pandangannya, diharapkan dapat mendorong pertanggungjawaban sekaligus memberi efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang.
Permintaan untuk memproses perkara berdasarkan UU SPPA juga perlu dipahami dalam konteks perlindungan anak. Karena pihak-pihak yang diduga terlibat masih berada dalam lingkungan pendidikan, proses penanganan harus memperhatikan aturan peradilan anak dan hak setiap pihak. Informasi yang tersedia belum menetapkan status hukum para terduga pelaku, sehingga mereka tetap perlu disebut sebagai terduga sampai ada proses dan keputusan dari pihak berwenang. Dengan demikian, dorongan Sahroni berfokus pada perlunya penanganan sesuai hukum, bukan pada kesimpulan mengenai kesalahan individu.
Sahroni menyampaikan bahwa dirinya merasa miris dan marah karena dugaan perundungan terus muncul. Pernyataan itu sekaligus menyoroti perlunya respons yang serius terhadap laporan yang diterima, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses hukum. Ia meminta agar kejadian di SMPN 10 Ciputat ditangani melalui mekanisme yang berlaku, sehingga kebutuhan akan sanksi, pembinaan, dan pencegahan dapat diperhatikan. Penanganan yang cermat juga penting agar keselamatan serta kepentingan para siswi yang terdampak tetap menjadi perhatian selama proses berjalan.
Dugaan perundungan yang melibatkan siswi di Ciputat menjadi perhatian setelah muncul keterangan bahwa sebanyak 13 siswi junior menjadi korban kakak kelas mereka. Informasi yang beredar menyebut para siswi tersebut diduga diminta mengikuti sebuah tantangan. Karena peristiwa ini masih dalam penanganan dan keterangan yang tersedia belum menetapkan seluruh fakta, kejadian tersebut perlu dipahami sebagai dugaan, bukan kesimpulan bahwa tindakan maupun peran setiap pihak telah terbukti.
Dalam tantangan yang disebutkan, para siswi diduga diminta melakukan sesuatu sesuai arahan kakak kelas. Mereka yang kalah atau melakukan kesalahan kemudian dikabarkan diminta meminum campuran kopi, cuka, dan bawang putih. Campuran tersebut menjadi bagian yang paling mengkhawatirkan dalam laporan, sebab para peserta diduga harus mengonsumsinya sebagai konsekuensi dari hasil tantangan. Belum ada rincian lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia mengenai jumlah siswi yang benar-benar meminumnya, kondisi masing-masing korban, atau bagaimana tantangan itu berlangsung secara lengkap.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menerangkan bahwa dugaan kejadian berlangsung di sebuah warung di luar area sekolah, bukan di dalam lingkungan sekolah. Keterangan mengenai lokasi ini penting untuk membedakan tempat yang disebut dalam laporan dari institusi pendidikan yang terkait dengan para siswi. Namun, lokasi di luar sekolah tidak dengan sendirinya menghapus perlunya penelusuran atas dugaan tindakan yang melibatkan siswa, termasuk pemeriksaan terhadap informasi yang disampaikan korban dan saksi.
Rangkaian keterangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui proses yang berwenang. Penjelasan mengenai tantangan, campuran minuman, serta dugaan keterlibatan kakak kelas sebaiknya tidak diperlakukan sebagai fakta final sebelum pemeriksaan menghasilkan kepastian. Pada saat yang sama, laporan tentang 13 siswi yang diduga menjadi korban memerlukan perhatian serius agar kondisi mereka dapat diketahui dan kebutuhan perlindungan mereka dipertimbangkan. Penelusuran yang cermat juga dapat membantu memastikan peristiwa di warung tersebut dipahami secara utuh, tanpa mengabaikan hak para siswi maupun asas praduga tak bersalah bagi pihak yang disebut terkait.
Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, Bambang Askar Sodiq, mengatakan kepolisian mula-mula menerima informasi mengenai dugaan perundungan di Ciputat dari masyarakat. Setelah memperoleh laporan awal tersebut, petugas disebut melakukan pengecekan untuk mengetahui situasi dan menindaklanjuti informasi yang beredar. Keterangan Bambang ini menjelaskan bagaimana kabar dugaan peristiwa itu pertama kali sampai kepada aparat, bukan dengan sendirinya menjadi penetapan bahwa seluruh rincian kejadian telah terbukti.
Saat dihubungi pada Sabtu (24/10/2026), Bambang menyampaikan informasi mengenai jumlah korban serta jenjang pendidikan mereka. Menurut keterangannya, terdapat tiga korban yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama. Rincian mengenai jumlah dan usia tingkat sekolah tersebut menjadi bagian dari informasi yang ia sampaikan kepada publik. Namun, penyebutan data itu tetap perlu ditempatkan dalam konteks keterangan narasumber, sementara kepolisian melakukan pengecekan terhadap laporan yang diterima.
Bambang juga menyebut adanya penjelasan awal yang diterima polisi mengenai cara tantangan diduga dilakukan dan campuran minuman yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut. Rincian itu, sebagaimana disampaikan dalam informasi awal, belum sepatutnya diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan melalui penyelidikan. Kepolisian masih perlu memeriksa keterangan para pihak, mengumpulkan bukti yang relevan, serta menyusun urutan kejadian secara cermat sebelum menyimpulkan apa yang berlangsung.
Pembedaan laporan masyarakat, penjelasan awal, dan hasil pemeriksaan penting dalam pemberitaan kasus dugaan perundungan. Dengan menjaga atribusi secara jelas, informasi tentang korban dan dugaan tantangan dapat disampaikan tanpa mengubah dugaan menjadi kepastian. Proses pengecekan juga diperlukan untuk memastikan konteks kejadian, termasuk apakah terdapat keterlibatan pihak lain dan bagaimana kondisi para pelajar yang disebut sebagai korban. Karena itu, perkembangan kasus sebaiknya merujuk pada keterangan resmi dan hasil penyelidikan, bukan hanya pada rincian awal yang masih perlu diverifikasi. Pendekatan tersebut membantu publik memahami informasi yang tersedia sekaligus menghindari penyebaran klaim yang belum terkonfirmasi.
Desakan agar kasus perundungan di Ciputat ditangani secara serius tidak berhenti pada proses terhadap pihak yang diduga terlibat. Sahroni juga mendorong evaluasi besar-besaran terhadap penyelenggaraan pendidikan anak di Indonesia. Menurutnya, kejadian ini perlu menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa upaya mencegah kekerasan di lingkungan sekolah membutuhkan perhatian yang konsisten, bukan sekadar respons sesaat setelah sebuah kasus mencuat.
Ia meminta pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Polri, serta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), ikut menelaah langkah pencegahan dan penanganan perundungan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat melihat bagaimana sekolah membangun lingkungan yang aman, mengenali tanda-tanda kekerasan, serta merespons laporan siswa. Sahroni menilai diperlukan terobosan dan pendekatan baru agar pencegahan tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga dijalankan dalam keseharian pendidikan.
Dorongan itu juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai unsur, mulai dari sekolah dan keluarga hingga lembaga pemerintah serta aparat. Koordinasi antarpihak dinilai perlu agar persoalan yang dialami siswa dapat ditangani dengan cermat dan tidak diabaikan. Dengan evaluasi yang menyeluruh, kebijakan maupun praktik di lingkungan pendidikan dapat ditinjau kembali untuk mengurangi risiko perundungan berulang. Namun, langkah tersebut perlu tetap memperhatikan keterangan yang telah tersedia dan tidak mendahului proses pemeriksaan terhadap kasus di Ciputat.
Dalam keterangan mengenai kondisi para siswi yang diduga menjadi korban, Bambang menyebut tiga dari 13 siswi dilaporkan menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit perut.
Baca juga: Kisah Inspiratif Habibi: Dari Sekolah ke Penjual Siomay di Bintaro | Potongan Mengemuka, Revit Sekolah Nganjuk Kini Dihadapkan pada Pertanyaan Besar






