Wacana Penghapusan Kerugian Perekonomian Negara dari UU Tipikor Masih Dikaji

Yusril Dorong Batasan Lebih Tegas untuk Perbuatan yang Disebut Korupsi

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa usulan untuk menghapus unsur kerugian perekonomian negara dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi masih berada pada tahap pembahasan. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media di kantor Dewan Ekonomi Nasional pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dengan demikian, gagasan tersebut belum dapat dipandang sebagai keputusan pemerintah atau perubahan hukum yang sudah ditetapkan.

Yusril menyampaikan bahwa wacana tersebut perlu dikaji lebih lanjut sebelum ada kesimpulan mengenai perlu atau tidaknya unsur kerugian perekonomian negara dihapus dari ketentuan tindak pidana korupsi. Penjelasan itu menempatkan usulan sebagai salah satu materi yang sedang dipertimbangkan, bukan sebagai keputusan final. Ia tidak menyatakan bahwa penghapusan sudah disepakati ataupun akan segera diberlakukan. Karena itu, informasi mengenai wacana tersebut perlu disampaikan dengan membedakan secara jelas usulan dan kebijakan yang telah diputuskan.

Unsur kerugian perekonomian negara merupakan salah satu aspek yang disebut dalam pembahasan terkait UU Tipikor. Namun, berdasarkan keterangan Yusril, proses kajian masih berjalan dan belum berujung pada kesimpulan akhir. Belum ada hasil final yang dapat menjadi dasar untuk menyatakan bahwa unsur tersebut akan dihapus, dipertahankan, atau diubah. Pembahasan lebih lanjut diperlukan agar substansi usulan dan kemungkinan implikasinya dapat dipertimbangkan secara cermat.

Penegasan mengenai status wacana ini penting agar publik tidak menyamakan pembahasan awal dengan keputusan resmi. Pernyataan Yusril pada Selasa tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih menelaah usulan, sementara kepastian mengenai arah perubahan belum tersedia. Setiap perkembangan berikutnya tetap perlu menunggu proses kajian dan keputusan yang berwenang. Untuk saat ini, posisi yang dapat ditegaskan hanya bahwa usulan penghapusan unsur kerugian perekonomian negara dari UU Tipikor masih dikaji dan belum menghasilkan keputusan final.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Perbuatan tersebut dapat dipidana apabila menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan demikian, rumusan pasal ini mencakup dua jenis dampak yang berbeda, yakni kerugian pada keuangan negara dan kerugian pada perekonomian negara.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenai denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pasal 2 ayat (2) juga membuka kemungkinan penjatuhan pidana mati dalam keadaan tertentu, lain ketika tindak pidana dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, atau krisis ekonomi dan moneter. Penerapan unsur dan ancaman pidana tetap bergantung pada pembuktian dalam perkara konkret.

Dalam wacana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pembahasan diarahkan pada kemungkinan menghapus unsur “merugikan perekonomian negara” dari rumusan Pasal 2. Gagasan ini tidak serta-merta menghapus unsur kerugian keuangan negara ataupun keseluruhan ketentuan tentang korupsi. Perbedaan kedua unsur menjadi penting karena penilaian kerugian perekonomian negara dapat melibatkan dampak yang lebih luas, sementara batas dan cara mengukurnya kerap menjadi pokok pembahasan dalam penegakan hukum.

Namun, penyampaian gagasan tersebut harus dibedakan dari perubahan hukum yang telah berlaku. Hingga ada proses legislasi dan pengesahan yang menghasilkan perubahan resmi, rumusan Pasal 2 tetap menjadi acuan. Pernyataan bahwa penghapusan unsur itu masih dikaji berarti belum ada keputusan final untuk merevisi undang-undang. Karena itu, wacana tersebut lebih tepat dipahami sebagai bahan pembahasan kebijakan, bukan sebagai perubahan yang langsung mengubah dasar pemidanaan atau menghentikan penerapan ketentuan yang berlaku.

Yusril menyampaikan bahwa wacana penghapusan unsur kerugian perekonomian negara dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi masih dikaji. Salah satu pertimbangan yang dikemukakan pemerintah dalam pembahasan tersebut adalah kebutuhan untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan di tengah masyarakat. Kedua hal itu dipandang penting agar penerapan aturan dapat dipahami secara jelas dan dirasakan adil. Dengan demikian, kajian tidak semata-mata menyangkut pilihan untuk menghapus atau mempertahankan suatu rumusan, tetapi juga menyentuh cara hukum memberikan batasan yang dapat diterapkan secara konsisten.

Menurut alasan yang disampaikan Yusril, kemajuan pembangunan ekonomi tidak dapat berhasil apabila ketidakpastian hukum dan ketidakadilan masih terjadi. Pembangunan membutuhkan lingkungan yang memungkinkan masyarakat dan kegiatan ekonomi berjalan dengan aturan yang terang serta perlakuan yang adil. Apabila makna suatu ketentuan belum memiliki batas yang memadai, penerapannya berpotensi memunculkan perbedaan pemahaman. Karena itu, kebutuhan akan kejelasan hukum menjadi bagian dari pertimbangan yang relevan dalam menilai pengaturan tindak pidana korupsi, termasuk bagaimana kerugian negara dirumuskan dan dipahami.

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan pembahasan pemerintah untuk mempertegas definisi kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor. Penegasan definisi dapat menjadi ruang untuk meninjau batas pengertian yang digunakan dalam penerapan ketentuan, sekaligus membahas hubungan unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Namun, dari keterangan yang disampaikan, pembahasan itu masih berada pada tahap kajian. Pernyataan mengenai perlunya kepastian hukum dan keadilan menjelaskan alasan pemerintah membicarakan isu tersebut, bukan memastikan hasil akhir perubahan aturan. Oleh sebab itu, substansi dan arah kebijakan tetap perlu merujuk pada perkembangan resmi pembahasan, tanpa menarik kesimpulan sebelum pemerintah menyampaikan keputusan atau rumusan yang lebih lanjut.

Pemerintah menilai pembahasan mengenai unsur kerugian perekonomian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu mempertimbangkan beragam ketentuan yang telah mengatur keuangan negara. Istilah tersebut tidak hanya muncul dalam satu undang-undang, melainkan digunakan dalam sejumlah peraturan dengan konteks dan tujuan pengaturan masing-masing. Keberadaan berbagai rumusan itu menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam mengkaji kemungkinan perubahan aturan pemberantasan korupsi. Dengan demikian, pembahasan tidak semata-mata menyangkut penghapusan suatu unsur, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana konsep keuangan negara dipahami dan diterapkan secara konsisten dalam kerangka hukum yang berlaku.

Sejumlah undang-undang memuat definisi atau cakupan keuangan negara, lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi bagian dari lanskap regulasi yang perlu dibaca secara menyeluruh ketika pemerintah menelaah hubungan kerugian negara, pengelolaan keuangan publik, dan tindak pidana korupsi. Perbedaan konteks pengaturan dapat membuat penerapan suatu istilah memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama apabila suatu perkara melibatkan penggunaan sumber daya atau kepentingan publik yang tidak sepenuhnya serupa dengan pengelolaan anggaran pemerintah.

Yusril menyampaikan bahwa banyaknya definisi keuangan negara dalam berbagai peraturan dapat menimbulkan pertanyaan tentang rumusan mana yang akan dijadikan acuan. Pertanyaan itu penting karena penegak hukum, auditor, dan lembaga lain dapat berhadapan dengan landasan normatif yang berbeda ketika menentukan ruang lingkup keuangan negara dalam suatu perkara. Menurut pandangan tersebut, kejelasan acuan diperlukan agar penafsiran tidak berubah-ubah dan penerapan hukum dapat dipahami oleh para pihak. Penegasan arti keuangan negara dipandang perlu untuk mendukung kepastian hukum, termasuk dalam menilai unsur kerugian yang terkait. Namun, hal itu masih menjadi bagian dari kajian pemerintah; belum ada pernyataan bahwa rumusan baru telah disepakati atau ditetapkan.

Baca juga: Dampak Proyek Reklamasi di Cilincing: Warga Menghadapi Kerugian Besar