Opini  

Wildan Ansori Nasution Soroti Pemecatan Kalapas Bogor, Minta Sistem Dievaluasi

Jakarta – Pemecatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) akibat terungkap nya fasilitas mewah didalam lapas mendapat perhatian kritis dari Praktisi Hukum Advokat Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H.

Menurut Wildan, pemecatan tersebut perlu dilihat bukan hanya sebagai bentuk sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab, tetapi juga sebagai momentum untuk melakukan evaluasi total dan menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

” Pemecatan Kalapas harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh sistem pemasyarakatan. Jangan sampai persoalan fasilitas mewah hanya berhenti pada pergantian pejabat atau pemecatan saja, tetapi tidak menyentuh atau memutus akar persoal masalah, termasuk pengawasan dan potensi perlakuan istimewa terhadap warga binaan,” ujar Wildan.

Wildan menilai, lembaga pemasyarakatan seharusnya menerapkan prinsip perlakuan yang manusiawi,adil, dan tidak diskriminatif. Setiap warga binaan di lapas harus mendapatkan perlakuan sesuai dengan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kemampuan ekonomi, finansial atau status jabatan maupun sosial tertentu.

Selain itu, pengelolaan lapas harus dilaksanakan dengan prinsip Non-diskriminasi, akuntabilitas dan pengawasan yang baik, karena itu menurut Wildan perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul dan siapa saja yang terlibat dalam penyediaan fasilitas tersebut.

” Kalau memang ditemulan adanya perlakuan khusus atau fasilitas yang tidak semestinya, harus ada pemeriksaan atau evaluasi menyeluruh yang transparan.jangan hanya melihat siapa yang duduk sebagai kepala lapas, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan harus berjalan secara efektif dan menekankan prinsip asas Non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.” tegasnya.

Wildan berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi kementrian imigrasi dan pemasyarakatan agar pengawasan di seluruh lapas diperkuat dan tidak terjadi lagi praktik yang menimbulkan presepsi adanya “lapas kelas khusus bagi warga