**Luwuk, Banggai** – Mengutip dari media Patrolihukum.net, Pada Senin, 30 September 2024, kuasa hukum dari Roby A. Naser, Kaperwil dan anggota Tim Peliputan Nasional media online Patrolihukum.net, resmi menerima surat kuasa untuk mendampingi kliennya dalam sebuah kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kasus ini berfokus pada tindakan diskriminatif yang diduga dilakukan oleh PLT Kepala Desa (Kades) Dongin, yang dianggap telah merugikan hak hidup kliennya sebagai warga negara Republik Indonesia.
Momen penyerahan surat kuasa tersebut dipenuhi semangat solidaritas, dengan kehadiran sejumlah aktivis yang mendukung langkah hukum kliennya. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menegaskan komitmen mereka untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke pihak kepolisian. “Kami akan mengambil langkah hukum maksimal demi menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya terkait perlindungan Hak Asasi Manusia. Setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi, termasuk perlindungan dari segala bentuk diskriminasi,” ujar kuasa hukum Roby A. Naser.
### Pelanggaran HAM yang Diduga Terjadi
Dalam penjelasannya, kuasa hukum mengacu pada Pasal 281 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap individu berhak bebas dari perlakuan diskriminatif. Mereka menilai tindakan oknum PLT Kades Dongin telah melanggar hak asasi klien mereka dan berencana untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. “Pelanggaran HAM dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti penyiksaan, perlakuan diskriminatif, penganiayaan, hingga penghilangan paksa. Kami menduga klien kami telah mengalami intimidasi dan upaya pengusiran, padahal mereka adalah penduduk asli suku Saluan di Desa Dongin,” tambahnya.
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, setiap bentuk diskriminasi dilarang. Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan konspirasi diskriminatif ini. “Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga mengenai martabat dan kehormatan warga asli Kabupaten Banggai,” pungkas kuasa hukum.
### Dukungan dari Media dan Komitmen untuk Mengawal Kasus
Pimpinan Redaksi media online Patrolihukum.net, Edi D., menegaskan bahwa tim redaksi telah melaporkan PLT Kades Dongin terkait dugaan pelanggaran HAM. Edi mengungkapkan telah menerima komunikasi dari pihak PLT Kades Dongin mengenai pemberitaan yang dimuat oleh Kaperwil Patrolihukum.net. Namun, ia menekankan bahwa media telah melakukan konfirmasi dan koordinasi sebelum berita ditayangkan.
Edi juga menyatakan bahwa dirinya telah menerima ancaman akan dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait pemberitaan tersebut. “Kami siap menghadapi laporan itu, karena Kaperwil Sulteng memiliki bukti-bukti yang cukup. Mengenai status pendaftaran media kami di Dewan Pers, perlu diketahui bahwa media online tidak diwajibkan terdaftar. Kami memiliki legalitas dari Menkumham, dan saya bertanggung jawab penuh atas pemberitaan ini,” tegasnya.
Dukungan Edi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Roby A. Naser sangat jelas. Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Kasus ini menggambarkan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia, terutama dalam menghadapi dugaan diskriminasi yang menimpa warga negara. Upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum, ditambah dukungan dari media, diharapkan dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang adil dan transparan. Setiap individu berhak mendapatkan perlindungan dari pelanggaran hak asasi, dan langkah-langkah yang diambil oleh Roby A. Naser menjadi contoh nyata dari perjuangan melawan ketidakadilan. (**)