Sekda Kota Probolinggo Hormati Proses Hukum Kasus Lampu Hias DLH

Sekda Kota Probolinggo Hormati Proses Hukum Kasus Lampu Hias DLH

PROBOLINGGO – Kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Lampu Hias dan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo senilai Rp1.130.500.000 Tahun Anggaran 2023 kembali menjadi sorotan publik. Di tengah berlangsungnya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Aliansi Pegiat Antikorupsi Probolinggo mendesak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka baru.

Desakan tersebut muncul setelah sejumlah fakta terungkap dalam persidangan yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Koordinator Aliansi Pegiat Antikorupsi Probolinggo, bang Suliadi, S.H, menilai penanganan perkara belum menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.

Menurut bang Suli, hingga saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya berasal dari pihak swasta selaku rekanan proyek. Sementara sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang disebut dalam persidangan masih berstatus saksi.

“Hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya merupakan rekanan atau penyedia barang. Sedangkan Kadis serta pejabat DLH yang berwenang belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bang Suli, Jumat (5/6/2026).

Ia menilai keterangan para saksi di persidangan mengindikasikan adanya tindakan yang diduga berkontribusi terhadap timbulnya kerugian negara. Salah satunya terkait penandatanganan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) meskipun disebut telah terdapat temuan ketidaksesuaian berdasarkan audit Inspektorat.

“Ini kan sudah jelas suatu bentuk kelalaian yang dilakukan oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran. Entah hal itu disengaja atau tidak, tapi yang pasti hal ini salah satu penyebab negara merugi ratusan juta,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bang Suli juga menyoroti kesaksian Nur Rachmat selaku tim teknis yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, terdapat dugaan persekongkolan dan pengondisian dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Nur Rachmat yang kesehariannya bertugas memeriksa dan memperbaiki lampu taman disebut diminta menandatangani dokumen pertanggungjawaban proyek bernilai miliaran rupiah.

“Ada dugaan persekongkolan dan pengondisian sehingga proses pengadaan ini berjalan minim pengawasan,” katanya.

Karena itu, Aliansi Pegiat Antikorupsi Probolinggo mendesak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Tersangkakan pejabat yang terlibat. Jika pihak Kejaksaan membutuhkan dukungan, kami siap melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan dalam menuntaskan perkara ini,” tegas Bang Suli.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, saat dikonfirmasi media Patrolihukum.net menyatakan pihaknya menghargai independensi aparat penegak hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang saat ini menjalani proses persidangan.

“Pemerintah Kota Probolinggo menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor. Kami sangat menghargai independensi aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut,” ujar Budiono Wirawan. Sabtu (6/6/26)

Menurutnya, pelayanan publik dan program kegiatan di lingkungan DLH Kota Probolinggo tetap berjalan normal serta tidak boleh terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kegiatan pelayanan publik dan program kegiatan di DLH saat ini tetap berjalan normal dan tidak boleh terganggu,” katanya.

Budiono Wirawan menjelaskan bahwa kasus tersebut menjadi bahan evaluasi internal Pemerintah Kota Probolinggo, khususnya dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Namun ia menegaskan evaluasi yang dimaksud tidak hanya dilakukan pada DLH, melainkan mencakup seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Probolinggo.

“Evaluasi internal yang saya maksud adalah evaluasi menyeluruh terhadap semua OPD terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa. Intinya sebagai upaya preventif agar lebih teliti dan cermat,” jelasnya.

Menurut Budiono, evaluasi tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan, transparansi, serta kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Saat ditanya mengenai tindak lanjut hasil audit Inspektorat Kota Probolinggo yang turut disinggung dalam persidangan, Budiono menjelaskan informasi secara rinci.

“Terkait hasil audit Inspektorat rekomendasi dari audit kami (Inspektorat) untuk yang penyetoran sudah diselesaikan. Sedangkan utk perbaikan tatakelola kedepannya sudah ada kesanggupan DLH utk lebih hati hati.” ujarnya.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Patrolihukum.net juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, Detta, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pengguna Anggaran.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (5/6/2026). Dalam pesan tersebut, redaksi meminta tanggapan terkait proses pelaksanaan dan pencairan anggaran proyek, temuan audit yang terungkap dalam persidangan, serta desakan sejumlah elemen masyarakat agar aparat penegak hukum mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Namun hingga Sabtu (6/6/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim redaksi terpantau telah terkirim dengan status centang dua, tetapi belum memperoleh jawaban.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada yang bersangkutan apabila di kemudian hari memberikan tanggapan atau penjelasan terkait perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Lampu Hias dan Penataan RTH DLH Kota Probolinggo masih berlangsung. Penetapan tersangka maupun pengembangan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Bersambung….?

(Tim Gabungan Media Online Nusantara/**)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *