Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polsek Mojoanyar: LBH LIRA Jatim Kawal Kasus dan Desak Pembebasan Tersangka

Mojokerto, 10 Desember 2024 – Penangkapan tiga warga, Febri, Rudianto, dan Benny, oleh Polsek Mojoanyar, memicu kontroversi luas di masyarakat. Ketiganya dituding terlibat kasus narkoba, namun proses penangkapan dan penahanan mereka dipenuhi kejanggalan. Tidak ada barang bukti yang disita, surat penangkapan maupun surat penahanan pun tak diberikan kepada keluarga. Lebih mengejutkan lagi, kasus ini tidak dilimpahkan ke Polres Mojokerto sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Dalam peraturan, Polsek Mojoanyar tidak memiliki kewenangan menyidik kasus narkoba. Namun, mereka tetap menahan ketiga warga tersebut lebih dari 3×24 jam tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas ini menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur, serta kekhawatiran dari keluarga tersangka terkait keadilan yang mereka harapkan.

 

Situasi semakin mencurigakan ketika keluarga menerima pesan WhatsApp dari seorang oknum pengacara bernama Wahyu Suhartatik. Dalam pesan tersebut, Wahyu menawarkan bantuan untuk membebaskan ketiga tersangka, namun dengan syarat pembayaran uang sebesar Rp30 juta per orang. Bahkan, ancaman dilayangkan, bahwa jika uang tidak disediakan, ketiga warga itu akan dipindahkan ke Surabaya.

 

Lebih jauh, keluarga menduga keterlibatan seorang oknum polisi bernama Listyono dalam memperkenalkan Wahyu Suhartatik. Hal ini menguatkan kecurigaan adanya praktik kolaborasi antara oknum polisi dan pengacara untuk melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka.

 

Melihat adanya dugaan pelanggaran serius ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur segera turun tangan. Direktur LBH LIRA JATIM, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., memimpin tim dalam memberikan pendampingan hukum kepada keluarga tersangka. Langkah cepat diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan dan hak-hak tersangka tidak diabaikan.

 

Samsudin, Gubernur LIRA JAWA TIMUR, memberikan pernyataan tegas mendukung langkah LBH LIRA JATIM. “Praktik intimidasi dan pemerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Polisi, sebagai penegak hukum, wajib bekerja sesuai prosedur dan tidak menyalahgunakan wewenangnya,” ujar Samsudin.

 

LBH LIRA JATIM merencanakan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ini ke pihak berwenang. Selain itu, mereka mendorong keluarga tersangka untuk melibatkan media guna membuka kasus ini ke ranah publik. Transparansi dan pengawasan masyarakat diharapkan dapat menekan agar penyelesaian kasus dilakukan secara adil.

 

Kasus ini menjadi sorotan penting untuk mengingatkan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa intimidasi, apalagi pemerasan. Langkah LBH LIRA JAWA TIMUR membuktikan bahwa harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan tetap hidup. Semua pihak harus memastikan integritas sistem hukum tetap terjaga demi kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.

 

(Edi D/Red/**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *