Haruai, Tabalong – Bertempat di Kantor Kecamatan Haruai, telah dilaksanakan verifikasi lapangan dan rapat kesepakatan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir di Desa Halong, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, pada Minggu (17/03).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Babinsa Koramil 1008-02/Haruai Serka Catur Hari Cahyana, Camat Haruai H. Mulyadi, Kabid Penataan Lingkungan DLH Faizal Rizani, Kabid SDA DPUPR Iwan, Bagian Hukum Setda Tabalong A. Haikal, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Halong, serta perwakilan warga terdampak.
Dalam rapat, warga menyampaikan keresahan mereka terhadap dampak penambangan pasir yang diduga menyebabkan pengikisan lahan di sepanjang Sungai Tabalong. Selain itu, jarak lokasi tambang yang terlalu dekat dengan Jembatan Halong menimbulkan kekhawatiran akan potensi erosi yang dapat membahayakan infrastruktur serta lingkungan sekitar.
Sementara itu, pemilik tambang, Amrullah, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan dilakukan untuk mendukung pembangunan pesantren dan bukan demi kepentingan pribadi. Ia juga menegaskan bahwa setelah pembangunan pesantren rampung, maka penambangan akan dihentikan.
Namun, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan, rapat akhirnya menyepakati bahwa aktivitas tambang pasir ini sebaiknya dialihkan ke lokasi lain yang lebih aman. Kesepakatan ini diambil demi menghindari kerusakan lingkungan lebih lanjut serta memastikan keamanan infrastruktur di Desa Halong.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mencari solusi terbaik bagi warga dan pemilik tambang, dengan tetap mengutamakan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. (Pen1008tbg)
