Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memperlihatkan komitmennya dalam pemberantasan praktik judi online yang telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat. Dalam pengungkapan terbaru, Polri berhasil membongkar sebuah jaringan judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp530 miliar, dan menetapkan dua tersangka yang kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa kedua tersangka yang berinisial OHW dan H ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan mereka dalam jaringan judi online tersebut. Mereka diduga mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi keuangan dari situs judi online.
“Dari hasil pengungkapan ini, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana yang tersebar di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang saat ini telah diblokir,” ujar Komjen Wahyu Widada.
Modus Operandi yang Kompleks
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka tergolong sangat terstruktur. Uang hasil perjudian tidak langsung digunakan, melainkan diputar melalui sistem layering, yakni memindahkan dana melalui banyak rekening dan jalur transaksi untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan teknologi digital seperti payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk mengelabui pelacakan aliran dana haram.
Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman bagi keduanya sangat berat, yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Judi Online: Ancaman Sosial dan Ekonomi
Komjen Wahyu Widada menambahkan bahwa judi online bukan lagi sekadar permainan iseng. Polri mencatat bahwa praktik ini sudah menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga aparat negara. Meskipun sebagian besar nominal taruhan tergolong kecil, frekuensi transaksi yang tinggi menunjukkan adanya kecanduan dan tekanan ekonomi yang besar dari para pemain.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi sudah menjadi masalah sosial yang mendalam,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Polri mendapatkan dukungan penuh dari berbagai lembaga negara. Komjen Wahyu Widada mengapresiasi kerjasama antara Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi tonggak penting dalam perang melawan praktik judi online di Indonesia. Ini bukan akhir, melainkan awal dari langkah panjang untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas kriminal yang merusak masa depan bangsa,” tegas Wahyu.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda oleh iming-iming kekayaan instan yang ditawarkan oleh judi online. Masyarakat diminta untuk lebih peduli dan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak dan remaja, yang kini menjadi target utama promosi situs judi online.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam menjaga generasi muda dari dampak buruk perjudian digital. Mari bersama-sama menjaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial kita,” pungkas Komjen Pol Wahyu Widada.
(Edi D/Red)
