KEDIRI – Dugaan praktik sabung ayam yang disertai perjudian dadu di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali mencuat setelah sebelumnya sempat diberitakan ditutup. Informasi terbaru yang diterima redaksi menunjukkan bahwa arena tersebut kini beroperasi kembali dengan cara yang tersembunyi, hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu yang memiliki koneksi.
Meski telah dilakukan upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., hingga saat ini belum ada tanggapan yang diberikan. Baik melalui telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan oleh awak media, pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi. Hal ini semakin menambah keresahan masyarakat yang merasa bahwa dugaan praktik ilegal ini tidak mendapatkan perhatian serius dari aparat.
Warga setempat mengungkapkan keprihatinan mereka, khawatir bahwa kejadian ini akan kembali mengulang pola yang sama di Kediri, di mana arena sabung ayam yang sempat ditutup, kemudian beroperasi kembali tanpa ada langkah nyata dari pihak kepolisian. Beberapa pihak bahkan menduga adanya pembiaran dari oknum tertentu yang menyebabkan praktik ini sulit diberantas sepenuhnya.
Sikap bungkam aparat kepolisian ini jelas bertentangan dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas tanpa pandang bulu. Kapolri juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terbukti membiarkan praktik tersebut akan dijatuhi sanksi yang tegas.
Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Tak hanya pelaku utama, penyelenggara atau pihak yang turut memfasilitasi kegiatan ini juga bisa dijerat dengan pasal yang sama.
Kini, masyarakat menantikan langkah konkret dari Polres Kediri untuk mengusut tuntas dugaan praktik sabung ayam dan perjudian dadu yang meresahkan ini. Kejelasan, ketegasan, dan konsistensi dalam penegakan hukum sangat diharapkan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi, dan masyarakat dapat merasa aman dari praktik ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Kediri terkait dugaan maraknya praktik sabung ayam dan judi dadu yang kembali terjadi di wilayah tersebut.
