JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memperluas agenda konsolidasi industri asuransi milik negara. Selain menargetkan penyelesaian konsolidasi perusahaan asuransi BUMN konvensional pada 2026, Danantara menyiapkan langkah serupa untuk perusahaan yang menjalankan bisnis berbasis syariah. Kebijakan ini menunjukkan bahwa penataan sektor asuransi BUMN tidak hanya diarahkan pada penguatan perusahaan konvensional, tetapi juga mencakup entitas dengan layanan dan prinsip operasional syariah.
Rencana merger tersebut akan mencakup tiga lini utama, yakni asuransi jiwa syariah, asuransi umum syariah, dan asuransi kredit syariah. Penggabungan diharapkan dapat membentuk struktur usaha yang lebih kuat, meningkatkan efisiensi, serta memperjelas pembagian peran di perusahaan-perusahaan yang memiliki kegiatan usaha sejenis. Dengan cakupan tersebut, konsolidasi diproyeksikan menyentuh berbagai kebutuhan perlindungan, mulai dari individu dan keluarga hingga aset, kegiatan usaha, serta pembiayaan.
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menyampaikan bahwa langkah merger juga akan diterapkan pada perusahaan-perusahaan dengan bisnis syariah. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan seusai menghadiri Executive Breakfast Meeting (EBM) seri ke-6 bertajuk “Dua Tahun Danantara” di Jakarta Selatan pada Jumat (2/10). Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa perusahaan syariah ditempatkan dalam kerangka transformasi yang sama dengan perusahaan asuransi BUMN konvensional, meskipun pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan karakteristik, tata kelola, dan ketentuan khusus yang berlaku dalam industri keuangan syariah. Agenda ini menjadi bagian dari upaya Danantara membangun ekosistem asuransi BUMN yang lebih terintegrasi dan memiliki kapasitas lebih besar untuk mendukung kebutuhan masyarakat serta perekonomian nasional.
Kebutuhan konsolidasi pada lini asuransi kredit syariah berkaitan erat dengan perkembangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis syariah. Menurut Dony Oskaria, pihak terkait juga menjalankan penyaluran KUR dengan menggunakan prinsip syariah. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan terhadap dukungan perlindungan yang sejalan dengan karakter pembiayaan tersebut, termasuk dalam aspek penjaminan apabila terdapat risiko yang perlu dikelola.
Dalam skema pembiayaan yang menggunakan prinsip syariah, keberadaan asuransi penjaminan tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan untuk menjaga kesesuaian produk pembiayaan dan perlindungan yang menyertainya. Karena itu, asuransi kredit syariah diperlukan agar penjaminan atas KUR syariah dapat dilakukan melalui skema yang sesuai. Kebutuhan ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penataan lini usaha asuransi syariah milik badan usaha milik negara.
Rencana pengembangan atau penggabungan lini asuransi syariah dengan demikian tidak semata-mata diarahkan untuk menyederhanakan struktur perusahaan. Langkah tersebut juga perlu dipahami sebagai upaya menyiapkan kapasitas usaha yang dapat menjawab kebutuhan penjaminan pembiayaan berbasis syariah. Dengan struktur yang lebih terarah, layanan asuransi kredit syariah diharapkan mampu mendukung penyaluran KUR yang menggunakan prinsip serupa tanpa mengabaikan kesesuaian skemanya.
Pengaitan konsolidasi asuransi dan penyaluran KUR syariah menunjukkan bahwa agenda tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada efisiensi organisasi. Penataan perusahaan juga menyentuh fungsi layanan dan dukungan terhadap pembiayaan yang disalurkan melalui skema syariah. Oleh sebab itu, pembentukan atau penguatan lini penjaminan syariah menjadi bagian dari kebutuhan untuk memastikan ekosistem KUR syariah memperoleh perlindungan yang relevan dan sesuai dengan prinsip yang digunakan.
Skema konsolidasi yang disiapkan Danantara untuk sektor asuransi syariah BUMN tidak semata-mata ditujukan untuk mengurangi jumlah entitas. Penggabungan perusahaan juga dirancang untuk menata fokus bisnis secara lebih jelas, sehingga setiap perusahaan dapat mengembangkan layanan sesuai bidang yang ditanganinya. Dengan pembagian tersebut, kegiatan usaha diharapkan tidak berjalan secara tumpang tindih, sementara kapasitas, sumber daya manusia, jaringan, dan modal dapat digunakan secara lebih efektif.
Penataan itu akan mengelompokkan perusahaan berdasarkan jenis layanan asuransi dan penjaminan. Fokusnya dapat mencakup perlindungan jiwa, asuransi umum, serta penjaminan pembiayaan, termasuk penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemisahan fokus bisnis diharapkan membuat masing-masing entitas memiliki mandat yang lebih terarah, tata kelola yang lebih kuat, dan kemampuan untuk melayani kebutuhan nasabah maupun pelaku usaha secara lebih spesifik. Model ini juga dapat membantu membangun skala usaha yang lebih sehat dan memperkuat daya saing perusahaan asuransi milik negara.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan target yang sebelumnya disampaikan Dony, yaitu memangkas 15 BUMN yang bergerak di bidang asuransi menjadi tiga perusahaan asuransi pada 2026. Proses konsolidasi terhadap 15 perusahaan itu sedang berjalan dan akan terus didorong agar dapat terlaksana pada tahun yang sama. Target tersebut disampaikan Dony dalam acara “Danantara: Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia” di Jakarta pada Rabu (28/1). Melalui konsolidasi ini, Danantara berupaya menciptakan struktur industri yang lebih sederhana, tetapi tetap mampu menjalankan fungsi perlindungan, penjaminan, dan pengelolaan risiko secara menyeluruh.
Rencana konsolidasi asuransi syariah BUMN tidak hanya berkaitan dengan penggabungan entitas atau penataan portofolio usaha. Pembahasan tersebut juga ditempatkan dalam agenda yang lebih luas, yakni peningkatan tata kelola industri asuransi di Indonesia. Dony menyebut sektor ini masih menjadi salah satu bidang yang perlu diperkuat, terutama agar pengelolaan perusahaan, pengawasan risiko, serta perlindungan terhadap pemegang polis dapat berjalan secara lebih baik.
Penguatan tata kelola menjadi perhatian karena industri asuransi memiliki peran penting dalam menghimpun dan mengelola dana masyarakat. Dalam konteks perusahaan milik negara, pengelolaan yang transparan dan akuntabel juga diperlukan untuk memastikan setiap entitas mampu menjalankan fungsi bisnisnya secara sehat. Karena itu, pembahasan mengenai merger asuransi syariah, perusahaan asuransi jiwa, hingga lembaga penjaminan KUR turut dikaitkan dengan kebutuhan membangun struktur industri yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Dalam perkembangan pembahasan tersebut, Dony mengatakan telah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak dua kali untuk membicarakan persoalan asuransi. Pertemuan itu menjadi bagian dari koordinasi dalam membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan konsolidasi dan tata kelola sektor asuransi. Keterlibatan OJK diperlukan karena lembaga tersebut memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan, termasuk perusahaan asuransi dan penjaminan.
Koordinasi dengan regulator juga menunjukkan bahwa proses konsolidasi dibahas melalui komunikasi antarlembaga. Sejumlah hal terkait struktur perusahaan, mekanisme pengawasan, dan arah penataan bisnis dapat menjadi bagian dari pembahasan Danantara dan OJK. Namun, informasi mengenai pertemuan tersebut belum menyebutkan hasil akhir maupun keputusan final terkait skema merger yang sedang dibahas. Pembicaraan mengenai tata kelola dan konsolidasi masih menjadi bagian dari proses yang berjalan.



