Doli Kurnia Soroti Risiko Seleksi KPU di Tengah Revisi UU Pemilu

Doli Kurnia Soroti Risiko Seleksi KPU di Tengah Revisi UU Pemilu

Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan kurang setuju apabila panitia seleksi (pansel) untuk memilih anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk dalam waktu dekat. Menurutnya, pembentukan pansel perlu mempertimbangkan kesiapan kerangka hukum yang akan menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu. Ia menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.

Keberatan Doli terutama berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pemilu yang masih dipersiapkan. Selama pembahasan perubahan aturan itu belum tuntas, ketentuan yang berlaku bagi KPU pada masa mendatang juga belum sepenuhnya dapat dipastikan. Karena itu, ia menilai proses seleksi yang dimulai sekarang berisiko berjalan sebelum aturan yang akan menjadi acuan penyelenggara selesai dibahas.

Situasi tersebut dapat menimbulkan ketidakselarasan tahapan seleksi dan ketentuan baru yang nantinya disepakati. Jika persyaratan, kewenangan, atau susunan kelembagaan KPU berubah melalui revisi undang-undang, proses yang sudah berjalan mungkin perlu menyesuaikan diri. Hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi kriteria seleksi serta kepastian bagi calon peserta dan pihak-pihak yang terlibat.

Dalam pandangan Doli, urutan pembahasan menjadi hal penting: aturan yang menjadi dasar kerja penyelenggara semestinya memperoleh kejelasan sebelum proses pemilihan pejabatnya berlangsung. Dengan demikian, pansel dapat menyusun mekanisme dan kriteria yang sesuai dengan kerangka hukum yang telah disepakati, bukan berdasarkan ketentuan yang masih mungkin berubah. Pendekatan tersebut juga dapat membantu menjaga konsistensi hasil seleksi dan kebutuhan kelembagaan KPU.

Meski demikian, pokok keberatan yang disampaikan bukan sekadar persoalan waktu pembentukan pansel. Pertimbangannya berkaitan dengan kepastian regulasi dan risiko apabila proses seleksi mendahului penyelesaian revisi UU Pemilu. Selama revisi masih dalam tahap persiapan, keputusan untuk memulai seleksi perlu dicermati agar tidak menghasilkan proses yang harus dikoreksi atau disesuaikan setelah aturan baru ditetapkan. Sikap ini menempatkan penyelesaian landasan hukum sebagai faktor penting sebelum tahapan seleksi KPU dijalankan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa panitia seleksi (pansel) calon anggota penyelenggara pemilu dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara yang sedang menjabat berakhir. Ketentuan waktu tersebut dimaksudkan agar proses pencarian dan penetapan pengganti dapat berlangsung sebelum terjadi pergantian kepemimpinan di lembaga pemilu. Karena itu, tahapan seleksi tidak berdiri sendiri: jadwalnya berkaitan dengan masa jabatan, mekanisme pengangkatan, dan aturan yang menjadi dasar kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun lembaga terkait.

Di saat yang sama, Komisi II DPR tengah menyiapkan pembahasan revisi UU Pemilu. Persiapan perubahan regulasi itu menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seleksi penyelenggara akan berjalan apabila prosesnya berlangsung berdekatan dengan perubahan aturan. Doli Kurnia menyoroti risiko ketidakpastian tersebut, terutama jika calon anggota KPU harus mengikuti seleksi ketika ketentuan yang kelak wajib mereka laksanakan masih dibahas atau berpotensi berubah. Situasi demikian dapat membuat proses penjaringan dan penilaian berlangsung dalam konteks hukum yang belum sepenuhnya tetap.

Menurut Doli, pemahaman calon terhadap aturan pemilu merupakan salah satu aspek penting yang perlu diuji dalam seleksi. Pengetahuan itu bukan sekadar hafalan atas ketentuan yang berlaku saat wawancara, melainkan juga kemampuan memahami konsekuensi perubahan regulasi bagi penyelenggaraan pemilu. Jika aturan berubah setelah seleksi, penyelenggara terpilih perlu mampu menyesuaikan diri tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum, independensi, dan profesionalitas. Namun, apabila perubahan masih berlangsung ketika calon diuji, panel seleksi juga perlu menjelaskan kerangka regulasi yang menjadi acuan penilaian. Kejelasan mengenai aturan mana yang digunakan dapat membantu memastikan seluruh peserta dinilai secara konsisten. Pada akhirnya, ketepatan jadwal pembentukan pansel dan keterbukaan mengenai arah revisi menjadi perhatian penting agar calon memahami tanggung jawab yang mungkin mereka emban, sementara proses pemilihan penyelenggara tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Doli Kurnia mengemukakan dua alternatif untuk mengatasi persoalan waktu pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU di tengah proses revisi Undang-Undang Pemilu. Pilihan pertama adalah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Instrumen tersebut dapat digunakan untuk mengubah ketentuan yang mengatur kapan pansel harus dibentuk, sehingga jadwal seleksi memiliki dasar hukum yang sesuai dengan kebutuhan masa transisi. Dengan perubahan itu, pengaturan mengenai pembentukan pansel dapat diselaraskan dengan arah dan waktu penyelesaian revisi undang-undang.

Opsi Perppu memberi ruang bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menata kembali jadwal tanpa membiarkan ketentuan yang ada menghambat penyesuaian. Namun, penerbitannya tetap merupakan keputusan kebijakan yang perlu mempertimbangkan urgensi serta konsekuensi hukumnya. Perubahan waktu pembentukan pansel juga tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan seleksi. Tahapan, kepastian aturan, dan perlindungan terhadap proses yang terbuka tetap perlu diperhatikan agar calon peserta memahami dasar serta jadwal yang berlaku.

Alternatif kedua adalah membentuk pansel sekarang, sementara pelaksanaan tahapan seleksi disesuaikan dengan target penyelesaian revisi UU Pemilu. Dalam pendekatan ini, persiapan kelembagaan dapat dimulai lebih awal, tetapi langkah-langkah seleksi dijadwalkan secara cermat agar tidak mendahului keputusan hukum yang nantinya memengaruhi proses. Penyesuaian dapat mencakup pengaturan waktu setiap tahap, dengan tetap memberi kepastian kepada pansel maupun calon peserta mengenai perkembangan dan jadwal berikutnya.

Menurut gagasan tersebut, opsi kedua dimaksudkan agar proses seleksi tetap berjalan sambil menunggu revisi rampung, bukan menghentikannya sampai seluruh pembahasan selesai. Pembentukan pansel dapat menjaga kesinambungan persiapan, sedangkan penyesuaian tahapan memberi ruang untuk menyelaraskan proses dengan aturan yang telah diperbarui. Pada saat yang sama, penilaian terhadap calon tidak seharusnya dipersempit hanya pada isu yang berkaitan dengan perubahan undang-undang. Aspek lain yang relevan dalam seleksi tetap perlu diperiksa secara menyeluruh, konsisten, dan transparan. Dengan demikian, penentuan pilihan perlu menimbang kepastian hukum, kelancaran jadwal, serta mutu penilaian terhadap calon anggota KPU.

Dalam pandangan Doli Kurnia, proses seleksi anggota KPU tidak semestinya hanya menguji sejauh mana calon memahami peraturan perundang-undangan. Pengetahuan terhadap regulasi memang diperlukan karena penyelenggara pemilu harus bekerja berdasarkan aturan, tetapi hal itu belum cukup untuk menggambarkan kesiapan seseorang menjalankan tugas secara menyeluruh. Tim seleksi perlu melihat berbagai aspek yang berkaitan dengan kemampuan dan karakter calon. Dengan demikian, penilaian tidak berhenti pada jawaban atas pertanyaan mengenai ketentuan hukum atau teknis kepemiluan, melainkan juga mencakup kualitas personal yang dibutuhkan dalam menjalankan tanggung jawab publik. Doli menekankan bahwa proses tersebut harus memberi ruang bagi pemeriksaan yang lebih luas terhadap calon.

Aspek yang perlu diperhatikan, menurut Doli, mencakup integritas, kapasitas intelektual, kepemimpinan, serta kemampuan komunikasi. Keempatnya berhubungan dengan tuntutan kerja penyelenggara pemilu, yang tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan, tetapi juga pengambilan keputusan dan pelaksanaan tanggung jawab. Kapasitas intelektual diperlukan untuk memahami persoalan dan menimbang informasi, sementara kepemimpinan berkaitan dengan kemampuan mengarahkan pekerjaan. Kemampuan berkomunikasi juga penting agar calon dapat menyampaikan pandangan dan berinteraksi secara jelas. Namun, dari sejumlah aspek itu, integritas menjadi perhatian utama Doli. Penekanan ini menempatkan karakter dan komitmen calon sebagai bagian penting dalam penilaian, berdampingan dengan pengetahuan serta kemampuan profesional yang mereka miliki.

Karena itu, Doli berpandangan bahwa pengujian terhadap kualitas calon perlu dilakukan secara serius dan mendalam. Pemeriksaan yang cermat dibutuhkan agar tim seleksi tidak hanya menilai penampilan atau kecakapan calon dalam menjawab pertanyaan, tetapi juga menelaah aspek-aspek yang menjadi dasar kelayakan mereka.

Baca juga: Seleksi Terbuka BUMD Surabaya Diperpanjang Hingga Oktober