Dugaan Sabung Ayam dan Judi Dadu di Sejumlah Titik Kediri Kembali Ramai, Warga Menilai Hukum Seolah Tidak Lagi Ditakuti

Dugaan Sabung Ayam dan Judi Dadu di Sejumlah Titik Kediri Kembali Ramai, Warga Menilai Hukum Seolah Tidak Lagi Ditakuti

KEDIRI — Riuh suara manusia terdengar memecah suasana malam di salah satu sudut wilayah Kabupaten Kediri. Puluhan kendaraan roda dua terparkir memanjang di tepi jalan desa yang minim penerangan. Beberapa pria tampak keluar masuk area tertutup yang dipagari terpal dan bambu. Dari dalam lokasi, suara ayam berkokok disertai teriakan penonton terdengar sangat jelas.

Tidak jauh dari arena utama, sejumlah orang duduk mengelilingi lapak permainan dadu. Tangan bandar bergerak cepat mengguncang alat permainan, sementara para pemain sibuk menaruh uang taruhan di atas angka pilihan mereka.

Aktivitas itu disebut warga bukan kejadian baru. Praktik sabung ayam dan judi dadu diduga masih terus berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari perhatian.

Beberapa titik yang ramai diperbincangkan masyarakat berada di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, hingga Desa Kepung Kecamatan Kepung.

Menurut sejumlah warga, pola operasional perjudian di berbagai lokasi hampir sama. Arena dibuat agak tertutup, akses masuk dijaga beberapa orang, sementara pengunjung datang secara bergelombang agar tidak terlalu mencolok.

“Kalau sudah mulai ramai, kendaraan sampai susah parkir,” ujar seorang warga Kecamatan Plemahan.

Di beberapa lokasi, masyarakat menyebut ada orang-orang tertentu yang bertugas memantau situasi sekitar. Jika ada kendaraan asing atau informasi tentang aparat datang, aktivitas perjudian disebut bisa langsung dihentikan sementara.

Pola seperti itu memperlihatkan bahwa praktik perjudian diduga dijalankan secara terorganisir. Bukan sekadar permainan biasa, tetapi aktivitas yang memiliki sistem pengamanan sendiri.

Kondisi ini memunculkan kritik keras di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang melibatkan banyak orang dan berlangsung cukup terbuka itu masih dapat berjalan.

“Kalau warga biasa tahu tempatnya, harusnya aparat lebih tahu,” kata seorang tokoh masyarakat di wilayah Ngasem.

Kalimat tersebut menjadi gambaran kekecewaan masyarakat terhadap penanganan perjudian yang dinilai belum serius dan hanya menyentuh bagian permukaan.

Di arena sabung ayam, pertandingan berlangsung dalam suasana panas. Penonton berdiri mengelilingi arena tanah sambil meneriakkan nominal taruhan. Ketika salah satu ayam tumbang, uang langsung berpindah tangan.

Sementara di lapak judi dadu, suasana tidak kalah tegang. Bandar membuka hasil angka di tengah kerumunan pemain yang berharap menang besar dalam satu putaran permainan.

Menurut warga, perputaran uang di lokasi perjudian cukup besar. Dalam satu malam, nominal taruhan disebut bisa mencapai jutaan rupiah.

“Yang datang bukan cuma warga sekitar, ada juga dari luar daerah,” ujar seorang warga Kecamatan Gampengrejo.

Fenomena ini membuat masyarakat semakin resah karena perjudian bukan sekadar hiburan liar, melainkan tindak pidana yang diatur jelas dalam hukum Indonesia.

Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang ikut bermain judi. Artinya pemain yang memasang taruhan pun dapat diproses hukum.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian adalah kejahatan yang bertentangan dengan moral dan ketertiban umum.

Sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk dalam kategori perjudian karena terdapat unsur taruhan dan keuntungan finansial. Begitu pula permainan judi dadu yang secara jelas menjadikan uang sebagai objek taruhan.

Namun yang menjadi sorotan masyarakat, ancaman hukum yang begitu berat justru tidak terlihat memberi efek jera di lapangan.

Penggerebekan memang kadang terjadi, tetapi arena perjudian disebut tetap muncul kembali beberapa waktu kemudian di lokasi berbeda.

Kondisi ini membuat warga mulai mempertanyakan efektivitas penindakan yang dilakukan aparat.

“Jangan sampai hukum cuma tajam ke pemain kecil,” ujar seorang pemuda Kecamatan Kepung.

Kritik tersebut muncul karena masyarakat menilai bandar utama sering kali tidak tersentuh. Padahal merekalah pihak yang mengatur jalannya perjudian sekaligus memperoleh keuntungan terbesar dari setiap taruhan yang masuk.

Sementara pemain justru banyak berasal dari kalangan ekonomi bawah. Buruh harian, pekerja serabutan, hingga petani kecil disebut menjadi pihak yang paling sering mengalami kerugian.

Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga habis di meja judi. Ketika kalah, sebagian pemain kembali memasang taruhan demi mengejar uang yang hilang.

Lingkaran itu terus berulang hingga akhirnya memunculkan persoalan ekonomi baru di lingkungan masyarakat.

“Kadang pulang malah tambah utang,” kata seorang warga Kecamatan Ngadiluwih.

Tidak sedikit pula rumah tangga yang disebut mengalami konflik akibat perjudian. Pertengkaran keluarga, penjualan barang berharga, hingga utang berkepanjangan menjadi dampak yang mulai dirasakan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, warga mulai khawatir terhadap pengaruh perjudian terhadap generasi muda. Beberapa remaja disebut sering berkumpul di sekitar arena hanya untuk menonton.

Awalnya hanya melihat-lihat, namun masyarakat takut kondisi itu perlahan membuat perjudian dianggap sebagai sesuatu yang normal.

“Kalau terus dibiarkan, anak muda bisa menganggap judi itu biasa,” ujar seorang tokoh pemuda di wilayah Plemahan.

Sabung ayam memang sering dibungkus dengan alasan budaya atau hiburan rakyat. Namun menurut hukum, ketika terdapat unsur taruhan uang maka aktivitas tersebut masuk kategori perjudian ilegal.

Mahkamah Agung dalam berbagai putusan juga telah menegaskan bahwa unsur taruhan menjadi dasar utama penetapan tindak pidana perjudian.

Karena itu masyarakat menilai tidak ada alasan untuk membiarkan praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang terus berkembang.

Selain pasal perjudian, aparat sebenarnya juga dapat menerapkan pasal lain apabila ditemukan tindak pidana tambahan di lokasi perjudian. Misalnya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan jika terjadi keributan massal, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, hingga pelanggaran terkait peredaran minuman keras ilegal.

Artinya arena perjudian berpotensi menjadi tempat lahirnya berbagai tindak kriminal lain yang lebih besar dan lebih berbahaya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah tidak hanya bergerak ketika kasus menjadi sorotan publik atau viral di media sosial.

Warga meminta adanya pengawasan rutin di titik-titik yang selama ini dikenal rawan perjudian. Bandar utama dan pihak yang diduga mengendalikan jalannya perjudian juga diminta benar-benar diproses hukum.

“Kalau cuma bubarkan pemain, besok buka lagi di tempat lain,” kata seorang warga Kecamatan Ngancar.

Kini keresahan masyarakat masih terus terdengar di berbagai wilayah Kabupaten Kediri. Aktivitas sabung ayam dan judi dadu disebut tetap bergerak meski aturan hukum secara jelas melarangnya.

Situasi ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan memberantas perjudian, tetapi juga wibawa hukum di mata masyarakat.

Ketika perjudian dapat berlangsung cukup terbuka tanpa tindakan tegas yang benar-benar menyentuh jaringan utama, masyarakat akan melihat hukum hanya keras di atas kertas namun lemah dalam praktik.

Dan ketika kondisi itu terus dibiarkan, yang tumbuh bukan hanya arena perjudian, tetapi juga ketidakpercayaan publik terhadap keadilan dan penegakan hukum itu sendiri.

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *