Jakarta | Hashim Djojohadikusumo menyebut sekitar 30–40 persen kegiatan ekonomi Indonesia belum tercatat secara resmi. Jika dihitung dalam nilai uang, aktivitas yang berada di luar pencatatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 ribu triliun. Pernyataan itu menyoroti besarnya kegiatan ekonomi yang berlangsung di luar sistem administrasi dan statistik formal, sekaligus membuka perhatian terhadap potensi skala ekonomi yang belum sepenuhnya terlihat dalam data nasional.
Hashim menyampaikan perkiraan tersebut dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam forum yang mempertemukan unsur pengusaha dan organisasi Kadin itu, ia berbicara mengenai besarnya aktivitas ekonomi yang belum masuk ke dalam pencatatan. Angka yang disampaikan menggambarkan taksiran, bukan dengan sendirinya angka resmi yang telah diverifikasi melalui pengukuran menyeluruh. Karena itu, besaran tersebut perlu dipahami sebagai gambaran tentang skala persoalan yang ia kemukakan.
Hashim menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Iklim dan Energi, serta Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia. Kedua peran itu menempatkannya dalam posisi untuk menyampaikan pandangan mengenai agenda nasional sekaligus kondisi dunia usaha. Dalam konteks tersebut, sorotannya pada ekonomi yang tidak tercatat mengangkat pertanyaan mengenai seberapa jauh data resmi mampu merekam transaksi dan kegiatan produktif di berbagai sektor.
Istilah kegiatan ekonomi yang belum tercatat dapat mencakup beragam aktivitas yang tidak masuk dalam pelaporan atau administrasi formal. Namun, tanpa rincian mengenai metode penghitungan dan cakupan sektor, taksiran 30–40 persen maupun nilai sekitar Rp10 ribu triliun belum menjelaskan secara terperinci komposisi kegiatan tersebut. Angka itu tetap menjadi pernyataan penting dalam diskusi mengenai ukuran ekonomi Indonesia, tetapi pembaca perlu membedakan perkiraan yang disampaikan dalam forum dan statistik resmi. Penjelasan lebih lanjut tentang sumber data, periode pengukuran, serta definisi aktivitas yang dihitung akan membantu publik memahami maksud dan batas dari taksiran tersebut dengan lebih jelas.
Hashim membandingkan nilai produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang tercatat sekitar Rp25 ribu triliun dengan keseluruhan kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalam negeri. Menurut penjelasannya, angka PDB resmi belum mencakup seluruh transaksi dan usaha yang menghasilkan nilai ekonomi. Karena itu, ukuran kegiatan ekonomi sebenarnya, apabila aktivitas yang tidak tercatat turut diperhitungkan, dapat jauh lebih besar daripada angka yang dilaporkan secara resmi. Perbandingan tersebut menjadi dasar bagi perkiraannya mengenai besarnya ekonomi bayangan di Indonesia.
Dalam uraian itu, Hashim merujuk pada perkiraan Bank Dunia bahwa sekitar 35–40 persen aktivitas ekonomi tidak tercatat. Proporsi tersebut menunjukkan adanya bagian kegiatan usaha dan transaksi yang tidak sepenuhnya masuk dalam sistem pencatatan formal. Meski demikian, angka itu merupakan perkiraan, bukan penghitungan pasti atas setiap aktivitas. Besarannya juga perlu dipahami dalam konteks perbedaan metode dan definisi mengenai kegiatan informal atau tidak tercatat. Dengan mengacu pada perkiraan tersebut, Hashim menyebut nilai ekonomi di luar catatan resmi dapat mencapai skala yang sangat besar.
Perubahan istilah turut menjadi bagian dari penjelasannya. Pada masa lalu, kegiatan ekonomi yang tidak terlihat dalam pencatatan resmi kerap disebut pasar gelap atau black market. Istilah itu dapat memberi kesan bahwa seluruh aktivitas tersebut bersifat ilegal, padahal kegiatan yang tidak tercatat bisa memiliki beragam bentuk dan latar belakang. Karena alasan itu, sebutan yang digunakan sekarang lebih sering berupa grey market atau ekonomi bayangan. Pilihan istilah ini dinilai lebih netral dan tidak langsung menuduh atau menyinggung pihak tertentu. Dalam pembahasan Hashim, ekonomi bayangan merujuk pada kegiatan ekonomi yang berlangsung di luar pengukuran resmi, sehingga tidak tergambar secara penuh dalam PDB. Penyebutan tersebut membantu membedakan persoalan ketercatatan dari penilaian hukum atas setiap pelaku atau transaksi. Dengan demikian, perbandingan PDB tercatat dan aktivitas ekonomi yang lebih luas dimaksudkan untuk menyoroti keterbatasan data resmi, sekaligus menggambarkan skala kegiatan yang luput dari pencatatan.Hashim menjelaskan bahwa salah satu penyebab ekonomi bayangan sulit diukur adalah banyaknya transaksi sehari-hari yang berlangsung secara tunai dan tanpa bukti pembayaran. Ketika pembeli membayar langsung dengan uang tunai, sementara penjual tidak menerbitkan kuitansi atau mencatat penerimaan, kegiatan ekonomi tersebut dapat luput dari sistem pencatatan formal. Akibatnya, data yang tersedia tidak sepenuhnya menggambarkan nilai barang dan jasa yang berpindah tangan di masyarakat. Persoalan ini bukan semata-mata soal metode pembayaran, melainkan juga soal dokumentasi dan pelaporan transaksi.
Hashim menggambarkan hal itu melalui pengalaman pribadinya menggunakan jasa tukang cukur bernama Anton. Anton datang ke apartemennya sekitar sebulan sekali untuk memotong rambut, dan Hashim membayarnya secara tunai tanpa menerima kuitansi. Contoh tersebut memperlihatkan bagaimana layanan yang nyata dan dibutuhkan tetap dapat berlangsung di luar pencatatan transaksi yang biasa digunakan untuk pelaporan. Dalam situasi seperti ini, pembayaran diterima oleh penyedia jasa, tetapi tidak otomatis meninggalkan dokumen yang memungkinkan transaksi itu dilacak sebagai bagian dari kegiatan ekonomi formal.
Menurut Hashim, pola serupa terjadi dalam skala luas pada berbagai usaha informal, bukan hanya jasa perorangan. Transaksi di warung tegal, salon, serta kegiatan usaha kecil lainnya dapat berulang setiap hari dengan pembayaran tunai dan bukti yang terbatas. Jika pendapatan dari kegiatan tersebut tidak tercatat atau dilaporkan, negara akan kesulitan menghitungnya dan memungut pajak yang berlaku atas aktivitas ekonomi itu. Namun, kisah Anton hanya ilustrasi mengenai mekanisme yang mungkin membuat transaksi luput dari pencatatan; kisah tersebut bukan dasar untuk menghitung keseluruhan nilai ekonomi bayangan. Nilai agregatnya harus dipahami melalui gambaran dan metode perhitungan yang lebih luas, bukan dengan mengekstrapolasi satu pengalaman pribadi. Karena itu, penjelasan Hashim menyoroti pentingnya pencatatan transaksi yang lebih baik agar aktivitas ekonomi informal dapat terlihat dalam data, tanpa menganggap setiap pembayaran tunai sebagai pelanggaran atau langsung menyamakan seluruh usaha kecil dengan kegiatan yang tidak patuh.Menurut penilaian Hashim, nilai ekonomi Indonesia yang belum tercatat secara resmi turut memengaruhi cara skala perekonomian nasional terlihat dalam perbandingan internasional. Produk domestik bruto dan ukuran ekonomi lain yang digunakan untuk menyusun pemeringkatan umumnya bersandar pada data yang dapat dihimpun serta dicatat. Apabila sebagian kegiatan ekonomi berlangsung di luar pencatatan tersebut, angka yang tampil dalam statistik dapat menggambarkan aktivitas yang lebih kecil daripada keseluruhan kegiatan sebenarnya. Karena itu, posisi Indonesia dalam daftar ekonomi dunia, menurut pandangannya, belum sepenuhnya mencerminkan kapasitas ekonomi nasional.
Hashim menyatakan bahwa dengan memperhitungkan kegiatan ekonomi yang belum tercatat, Indonesia mungkin seharusnya berada di urutan ke-11 atau ke-12, bukan di posisi sebagai ekonomi terbesar ke-16. Pernyataan tersebut merupakan perkiraan atau penilaian yang ia sampaikan mengenai dampak ekonomi bayangan terhadap skala ekonomi Indonesia. Angka urutan itu tidak dapat diperlakukan sebagai hasil pemeringkatan resmi yang telah dibuktikan secara terpisah dalam bahan yang tersedia. Perbandingan tersebut menjelaskan pandangannya tentang kemungkinan perbedaan ukuran yang tercermin dalam data formal dan aktivitas ekonomi yang lebih luas.
Jarak posisi yang tercatat dan posisi yang diperkirakan itu berkaitan dengan taksiran besarnya kegiatan ekonomi yang luput dari pencatatan. Hashim memperkirakan nilai ekonomi bayangan Indonesia mencapai sekitar Rp10 ribu triliun, jumlah yang ia hubungkan dengan transaksi yang tidak masuk ke dalam sistem pencatatan.
Baca juga: Rakornas Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman, Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional | Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika dan Target Pengunjung yang Ambisius | Ketangguhan Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global






